Ambon (17/09) — Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara penutupan Penguatan Kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual Berbasis EKII dan Pipeline Pendampingan untuk Mendukung Hilirisasi Inovasi di Wilayah Maluku, Kamis (17/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku tersebut merupakan bagian dari implementasi Maluku-IP Accelerator (MIPA) dan berlangsung selama tiga hari di Ambon.
Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola Sentra Kekayaan Intelektual (KI) dari perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi negeri se-Maluku, serta perwakilan Bappeda dan Bapelitda se-Maluku yang diberikan kewenangan untuk mengedukasi masyarakat terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual sekaligus mendorong promosi dan pemanfaatannya.
Penutupan kegiatan turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta para peserta dan panitia kegiatan. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kolaborasi pengembangan ekosistem Kekayaan Intelektual di Maluku.
Dalam kesempatan tersebut, Saadiah menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku atas terselenggaranya kegiatan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada narasumber, seluruh peserta, panitia, dan pihak-pihak yang telah memberikan dukungan sehingga rangkaian kegiatan MIPA dapat berjalan dengan baik.
Saadiah Serahkan Sertifikat KI kepada Dua Perwakilan Peserta
Sebelum menutup secara resmi rangkaian kegiatan, Saadiah Uluputty mendapat kehormatan untuk menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) kepada dua orang perwakilan peserta.
Momen tersebut menjadi bagian penting dalam acara penutupan karena memperlihatkan secara langsung proses penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual yang menjadi salah satu fokus kegiatan MIPA.
Saadiah menegaskan, penguatan Sentra KI di Maluku tidak boleh berhenti pada aspek pendaftaran. Sentra KI diharapkan mampu berperan dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi Kekayaan Intelektual, memberikan edukasi dan pendampingan, serta mendorong perlindungan, pemanfaatan, hingga hilirisasi KI secara berkelanjutan.
“Mari kita ubah orientasi kita dari sekadar pendaftaran Kekayaan Intelektual menuju perlindungan, pemanfaatan, dan hilirisasi Kekayaan Intelektual yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah.”
MIPA Diharapkan Berlanjut Menjadi Gerakan Nyata
Menurut Saadiah, keberhasilan MIPA tidak dapat diukur hanya dari selesainya kegiatan selama tiga hari. Hal yang lebih penting adalah tindak lanjut konkret yang dilakukan oleh masing-masing Sentra KI setelah kegiatan berakhir.
Ia berharap kapasitas pengelola Sentra KI terus diperkuat sehingga mampu memberikan pendampingan yang lebih optimal kepada masyarakat, pelaku usaha, inventor, peneliti, maupun pelaku ekonomi kreatif di Maluku.
Pemanfaatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) juga diharapkan terus dilanjutkan sebagai sarana peningkatan pengetahuan dan kapasitas para pengelola Sentra KI.
Saadiah menilai MIPA merupakan langkah untuk membangun ekosistem KI yang lebih terintegrasi dan berdampak bagi daerah.
“MIPA bukan sekadar kegiatan. MIPA adalah gerakan bersama untuk mengubah potensi menjadi perlindungan, perlindungan menjadi pemanfaatan, dan pemanfaatan menjadi nilai tambah yang nyata bagi Maluku,” ujarnya.
Setelah menyampaikan sambutan dan pesan penutup, Saadiah kemudian secara resmi menyatakan kegiatan Penguatan Kapasitas Sentra Kekayaan Intelektual dalam rangka implementasi Maluku-IP Accelerator (MIPA) ditutup.
Dari Maluku, penguatan Kekayaan Intelektual diharapkan tidak berhenti pada sertifikat, tetapi berlanjut menjadi inovasi yang terlindungi, dimanfaatkan, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat.