Jakarta (27/08) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Maluku, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa Undang-Undang Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat.
Menurut Saadiah, pemberantasan kejahatan tidak boleh berhenti pada penghukuman terhadap pelaku. Negara juga harus memastikan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah tidak kembali dinikmati oleh pihak-pihak yang terlibat.
“UU Perampasan Aset harus menjadi instrumen kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat. Hukum tidak hanya harus mampu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh mereka yang memperoleh keuntungan secara tidak sah,” ujar Saadiah.
Namun demikian, Saadiah mengingatkan bahwa penguatan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset harus tetap berada dalam koridor negara hukum. Jangan sampai semangat pemberantasan kejahatan justru menciptakan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Saadiah menilai pembahasan UU Perampasan Aset harus memberikan perhatian serius terhadap kepastian hukum, kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Hal tersebut penting agar instrumen perampasan aset tidak digunakan secara sewenang-wenang dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang tidak memiliki keterlibatan dalam suatu tindak pidana.
“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau merugikan masyarakat yang tidak terlibat. Karena itu, kepastian hukum, kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi bagian penting dalam UU ini,” tegasnya.
Menurutnya, keseimbangan antara ketegasan dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat merupakan prinsip yang tidak boleh ditinggalkan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Saadiah menambahkan, tujuan akhir dari perampasan aset bukan semata-mata mengambil alih harta kekayaan, tetapi memastikan aset yang terbukti berasal dari kejahatan dapat kembali memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.
“Kita membutuhkan UU Perampasan Aset yang tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap rakyat. Aset hasil kejahatan harus kembali menjadi aset negara dan pada akhirnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” kata Saadiah.
Ia berharap pembahasan UU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang kuat, transparan, berkeadilan, dan memiliki mekanisme pengawasan yang memadai.
Bagi Saadiah, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, tetapi juga hukum yang mampu memulihkan kerugian negara, melindungi hak masyarakat, dan memastikan hasil kejahatan tidak kembali menjadi sumber keuntungan bagi pelakunya.