Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Nasir Djamil Dorong Perluasan Cakupan RUU Perampasan Aset

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (26/08) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki cakupan yang lebih luas dan mampu merespons perkembangan kejahatan, termasuk tindak pidana ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan Nasir dalam RDPU/Audiensi dengan akademisi untuk menerima masukan terkait RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/08).

Nasir menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Menurutnya, kewenangan besar dalam perampasan aset perlu diimbangi dengan penguatan kualitas aparat penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

“Kita harapkan ini harus kita selesaikan, tapi tidak meninggalkan prinsip kehati-hatian,” ujar Nasir.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Nasir adalah cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan perampasan aset. Ia menilai ketentuan tersebut perlu mempertimbangkan penambahan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana ekonomi lainnya yang memiliki ancaman pidana paling singkat empat tahun.

Nasir juga mendorong agar kejahatan ekonomi digital seperti judi online dan pinjaman online ilegal turut dipertimbangkan dalam cakupan RUU. Menurutnya, ketentuan mengenai kategori tindak pidana merupakan salah satu bagian penting dalam menentukan efektivitas RUU Perampasan Aset.

“Pasal 4 ini pokoknya, salah satu jantung daripada isi RUU Perampasan Aset, karena di situlah bersumbernya perampasan aset itu.” tegas Nasir.

Selain memperluas cakupan, Nasir menyoroti pentingnya harmonisasi RUU Perampasan Aset dengan kekhususan Aceh sebagaimana diakui dalam Pasal 18B UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Ia mempertanyakan kemungkinan agar mekanisme pengelolaan aset hasil perampasan di Aceh dapat mempertimbangkan keberadaan Baitul Mal sebagai lembaga khusus di daerah tersebut.

Menurut Nasir, gagasan tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan prinsip desentralisasi asimetris dan karakter kekhususan Aceh. Ia mengingatkan bahwa Baitul Mal secara historis memiliki fungsi dalam pengelolaan harta tertentu, sehingga relevan untuk dikaji dalam konteks pengelolaan aset hasil perampasan tindak pidana.

“Merujuk kepada desentralisasi asimetris tadi, ada pengakuan dan penghormatan kepada daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Saya pikir kalau ini bisa kita wujudkan, ini satu progresivitas juga.” kata Nasir.

Nasir menilai pengaturan khusus tersebut bukan berarti mengabaikan kerangka hukum nasional, melainkan bentuk pengakuan terhadap kekhususan Aceh yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Ia mencontohkan kewenangan khusus Pemerintah Aceh dalam memberikan persetujuan terhadap calon Kapolda dan Kajati Aceh sebagai bukti bahwa kekhususan tersebut telah memiliki ruang dalam sistem hukum nasional.

Ia berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan kajian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat dalam memberantas kejahatan dan memulihkan aset negara, tetapi juga tetap memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta menghormati kekhususan daerah sebagaimana amanat konstitusi.