Jakarta (26/08) — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mendorong penguatan kelembagaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) agar semakin berani, independen, dan dipercaya masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan Mardani dalam RDP dengan Ombudsman RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/08).
Mardani menilai Ombudsman memiliki tugas yang strategis sekaligus berat karena tidak hanya menerima laporan masyarakat, tetapi juga menjalankan fungsi korektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ia bahkan menyebut Ombudsman sebagai “KPK-nya Komisi II”, meski menurutnya tugas tersebut menuntut keberanian untuk melakukan nahi munkar.
“Ombudsman ini berat dan mulia sekali tugasnya.” ujar Mardani.
Menurut Mardani, penguatan Ombudsman perlu dilakukan melalui tiga pilar utama, yakni penguatan institusi, akuntabilitas publik, serta penguatan etika dan budaya organisasi. Pada aspek kelembagaan, ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan integritas SDM, bukan sekadar penambahan jumlah personel.
“SDM kalau jumlah relatif, tapi kualitas dan integritas harus dilakukan.” tegasnya.
Mardani juga mengusulkan mekanisme etik yang kuat untuk menjaga integritas Ombudsman, baik di tingkat pusat maupun perwakilan daerah. Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan kewenangan besar yang dimiliki Ombudsman tetap digunakan secara bertanggung jawab, termasuk dengan membuka ruang pelaporan terhadap dugaan pelanggaran etik.
“Mesti ada satu mekanisme etik yang mengontrol bareng-bareng. Misal ada laporan anonim, boleh, siapa saja boleh melaporkan.” katanya.
Pilar kedua yang ditekankan Mardani adalah akuntabilitas publik. Ia mendorong agar Ombudsman lebih aktif menyampaikan hasil kerja dan temuan kepada masyarakat, tidak hanya melalui laporan kepada Komisi II DPR RI. Menurutnya, publikasi yang konsisten dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan relevansi Ombudsman di tengah persoalan pelayanan publik.
“Sering-sering mempublikasikan hasilnya. Sehingga opini publik akan mendukung.” ujar Mardani.
Ia juga mendorong Ombudsman memperluas kolaborasi dengan media, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat. Menurut Mardani, komunikasi publik yang kuat penting untuk menjawab fenomena no viral, no justice, ketika masyarakat cenderung mengukur kredibilitas lembaga penegak keadilan dari seberapa jauh sebuah persoalan mendapat perhatian publik.
Selain itu, Mardani menekankan pentingnya code of conduct yang tidak hanya berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi menjadi budaya organisasi. Ia mengingatkan bahwa kerja pengawasan Ombudsman dapat menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu, sehingga integritas internal harus menjadi benteng utama.
“Yang paling penting itu bukan aturan, tapi budaya yang terbangun.” tegasnya.
Mardani berharap penguatan tiga pilar tersebut dapat membuat Ombudsman semakin berwibawa dan dipercaya masyarakat. Ia menilai keberhasilan Ombudsman pada akhirnya bukan hanya diukur dari banyaknya laporan yang ditangani, tetapi dari kemampuannya menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.