Jakarta (26/08) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna menyoroti paradoks kebijakan pengetatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan nikel. Kebijakan yang dimaksudkan untuk mengendalikan produksi dan memperbaiki harga nikel dunia tersebut justru berpotensi membuat sejumlah smelter di Indonesia kekurangan bahan baku dan semakin bergantung pada impor bijih nikel.
Menurut Ateng, pengendalian produksi nikel pada dasarnya memiliki dasar ekonomi yang dapat dipahami. Indonesia menguasai sekitar dua pertiga produksi tambang nikel dunia sehingga pengurangan pasokan secara terukur secara teoritis dapat membantu memperbaiki keseimbangan pasar dan harga. Namun, kebijakan tersebut menjadi kontradiktif ketika produksi tambang domestik dibatasi sementara kapasitas smelter terus bertambah.
“Namun, kebijakan ini menjadi kontradiktif ketika produksi tambang domestik dibatasi, sementara pembangunan dan ekspansi smelter terus berlangsung tanpa memperhitungkan keseimbangan pasokan bahan baku. Akibatnya, Indonesia yang memiliki cadangan nikel terbesar di dunia justru semakin banyak mengimpor bijih nikel,” ujar Ateng.
Ia menilai persoalan utama bukan semata-mata kuota RKAB yang terlalu rendah, melainkan ketidaksinkronan antara kebijakan pertambangan, pembangunan smelter, struktur industri, dan tujuan hilirisasi nasional.
Menurut Ateng, pemerintah memang perlu mengoreksi kelebihan pasokan nikel dunia agar cadangan nasional tidak dieksploitasi secara berlebihan hanya untuk mengejar volume produksi dan menghasilkan produk antara dengan nilai tambah terbatas. Namun, pengendalian produksi harus dilakukan berdasarkan perhitungan menyeluruh mengenai kapasitas industri pengolahan dan ketersediaan bahan baku.
RKAB merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan rencana produksi, penjualan, aspek teknis, lingkungan, dan anggaran perusahaan pertambangan. Kebijakan RKAB sempat berubah menjadi persetujuan tiga tahunan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023, kemudian kembali diperketat menjadi persetujuan tahunan melalui Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Perubahan tersebut dimaksudkan agar produksi dan penjualan mineral dapat dikendalikan setiap tahun sesuai kondisi pasar, sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajiban lingkungan, termasuk reklamasi.
Untuk 2026, pemerintah mengindikasikan penurunan kuota produksi nikel nasional dari sekitar 379 juta wet metric ton (wmt) pada 2025 menjadi sekitar 250–270 juta wmt. Pada saat yang sama, kebutuhan bijih seluruh smelter diperkirakan mencapai sekitar 340–350 juta wmt. Dengan demikian, terdapat potensi kesenjangan pasokan sekitar 70–100 juta wmt sebelum memperhitungkan persediaan dan sumber pasokan lainnya.
Angka tersebut, menurut Ateng, memang tidak dapat dibandingkan secara sederhana karena terdapat perbedaan kadar nikel, kadar air, realisasi RKAB, persediaan awal, jenis bijih, serta teknologi yang digunakan masing-masing smelter. Namun, arah persoalannya cukup jelas: kapasitas pengolahan telah berkembang lebih cepat dibandingkan kemampuan pasokan bijih legal dari tambang domestik.
“Ini merupakan paradoks kedaulatan sumber daya alam. Kita membatasi produksi tambang nasional dengan alasan memperbaiki harga dunia, tetapi pada saat bersamaan menggunakan devisa untuk membeli bahan mentah dari negara lain agar smelter di dalam negeri tetap beroperasi,” tegas legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut.
Ateng mengakui bahwa rencana pemangkasan RKAB telah memberikan sentimen positif terhadap harga nikel internasional. Harga nikel di London Metal Exchange sempat meningkat tajam setelah pasar memperkirakan Indonesia akan mengurangi produksi secara signifikan.
Namun, menurutnya, kenaikan harga tersebut belum tentu menghasilkan keseimbangan pasar global yang berkelanjutan. Apabila kekurangan bijih domestik ditutup melalui impor atau pemerintah kembali menambah kuota produksi di tengah tahun, dampak pengurangan pasokan Indonesia terhadap pasar global akan menjadi lebih kecil.
“Pasar global akan melihat produksi nikel olahan yang benar-benar keluar, bukan sekadar besarnya kuota tambang di atas kertas. Apabila smelter tetap berproduksi menggunakan bijih impor, pengurangan pasokan global menjadi jauh lebih kecil daripada yang diperkirakan,” jelas Ateng.
Ia menambahkan, harga nikel dunia juga tidak hanya ditentukan oleh produksi tambang Indonesia. Permintaan industri baja tahan karat, perkembangan kendaraan listrik, perubahan teknologi baterai, persediaan di bursa komoditas, dan produksi negara lain turut menentukan arah harga. Karena itu, kebijakan peningkatan harga harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mendorong substitusi penggunaan nikel secara lebih cepat.
Ateng mencontohkan perkembangan teknologi baterai lithium iron phosphate (LFP) yang tidak menggunakan nikel. Menurutnya, harga nikel yang terlalu tinggi dalam jangka panjang dapat mempercepat pergeseran teknologi dan mengurangi permintaan terhadap komoditas tersebut.
Ia menilai lonjakan kebutuhan impor bijih bukan sekadar akibat rendahnya kuota RKAB, melainkan gejala ketidakseimbangan struktural antara pertumbuhan kapasitas smelter dan kemampuan pasokan tambang nasional.
“Indonesia bukan kekurangan sumber daya nikel secara geologis. Yang terjadi adalah kekurangan bijih yang secara legal, teknis, kualitas, lokasi, dan waktu siap memasok kebutuhan industri,” katanya.
Menurut Ateng, pemerintah belum sepenuhnya memiliki neraca mineral yang dapat menjadi dasar sinkronisasi antara pertambangan dan industri pengolahan. Perencanaan seharusnya memperhitungkan cadangan, kemampuan produksi legal, jenis dan kadar bijih, daya dukung lingkungan, kebutuhan masing-masing teknologi smelter, serta kemampuan infrastruktur dan pelabuhan.
Hal ini penting karena tidak semua jenis bijih dapat digunakan oleh seluruh teknologi pengolahan. Bijih saprolit berkadar relatif tinggi yang umumnya digunakan dalam teknologi rotary kiln-electric furnace (RKEF), misalnya, tidak dapat begitu saja digantikan oleh limonit yang lebih sesuai untuk teknologi high pressure acid leach (HPAL).
Karena itu, menurut Ateng, angka cadangan dan produksi nikel nasional tidak otomatis menggambarkan ketersediaan bahan baku bagi setiap smelter. Keterlambatan persetujuan RKAB, rendahnya realisasi kuota, hambatan kehutanan dan lingkungan, gangguan cuaca, keterbatasan pelabuhan, serta konsentrasi pasokan pada kelompok usaha tertentu juga dapat memperburuk kondisi.
Ateng mengingatkan bahwa kelangkaan bijih legal berpotensi menciptakan ruang bagi perdagangan kuota, manipulasi dokumen asal barang, penambangan tanpa izin, penggelembungan volume, serta praktik jual beli bijih di luar mekanisme harga patokan mineral. Pengetatan RKAB juga berisiko memperkuat dominasi kelompok usaha yang menguasai tambang, smelter, kawasan industri, pelabuhan, hingga perdagangan secara terintegrasi.
“Pemerintah harus memastikan RKAB tidak berubah menjadi instrumen pembagian rente. Dasar penetapan kuota setiap perusahaan harus transparan, terukur, dapat diaudit, dan tidak dipengaruhi oleh kedekatan ataupun kekuatan ekonomi kelompok tertentu,” ujarnya.
Ateng meminta pemerintah segera membangun dan memublikasikan neraca nikel nasional yang terintegrasi. Neraca tersebut harus mampu membedakan jenis dan kadar bijih, lokasi cadangan, kemampuan produksi setiap tambang, kebutuhan masing-masing smelter, persediaan, serta proyeksi permintaan nasional dan global.
Ia juga mendorong agar RKAB tidak hanya menggunakan angka tunggal yang terlalu kaku, tetapi menerapkan sistem koridor produksi. Pemerintah dapat menetapkan batas bawah, kuota dasar, dan batas atas yang hanya dapat diaktifkan berdasarkan indikator harga, stok, kebutuhan smelter, dan kondisi pasar.
Menurut Ateng, meskipun persetujuan operasional dilakukan setiap tahun, pemerintah tetap perlu memberikan proyeksi RKAB indikatif untuk lima tahun. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian bagi investasi, kontrak, tenaga kerja, reklamasi, dan pembiayaan tanpa menghilangkan kewenangan pemerintah melakukan pengendalian tahunan.
Di sisi hilirisasi, Ateng meminta pemerintah melakukan moratorium selektif terhadap pembangunan smelter baru yang hanya menghasilkan nickel pig iron (NPI) atau produk antara bernilai tambah rendah, tidak memiliki kepastian bahan baku, menggunakan energi beremisi tinggi, atau tidak memiliki rencana hilirisasi lanjutan.
“Tidak masuk akal terus menambah smelter ketika industri yang sudah beroperasi saja kekurangan bahan baku. Hilirisasi harus diukur dari nilai tambah, penguasaan teknologi, dan kedalaman rantai produksi, bukan sekadar jumlah tungku,” kata Ateng.
Terkait impor, ia menilai impor bijih nikel tidak harus dipandang sebagai sesuatu yang selalu negatif. Impor dapat menjadi katup pengaman sementara apabila memang diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri pengolahan dan memberikan nilai tambah di dalam negeri. Namun, impor tidak boleh berubah menjadi sumber pasokan permanen akibat kegagalan pemerintah menyelaraskan kapasitas industri dengan produksi tambang domestik.
Karena itu, kuota impor harus diberikan berdasarkan kekurangan riil yang telah diverifikasi, disertai ketertelusuran asal barang, pemenuhan standar lingkungan, keterbukaan penerima, dan evaluasi berkala.
Ateng juga meminta alokasi RKAB memprioritaskan perusahaan yang patuh terhadap kewajiban reklamasi, lingkungan, penerimaan negara, legalitas lahan, tata kelola, dan pemberdayaan masyarakat. Perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan atau berproduksi di luar kuota tidak boleh memperoleh tambahan RKAB.
Selain itu, pengendalian produksi perlu dikombinasikan dengan instrumen fiskal, seperti royalti progresif dan insentif bagi pengembangan produk dengan nilai tambah lebih tinggi, mulai dari stainless steel lanjutan, prekursor, katoda, bahan aktif baterai, daur ulang, hingga produk manufaktur akhir.
Ia juga mendorong pembentukan sistem informasi pasar nikel yang dapat diakses publik. Informasi tersebut sekurang-kurangnya mencakup kuota dan realisasi RKAB, produksi berdasarkan kandungan nikel, kebutuhan dan utilisasi smelter, volume impor, harga patokan mineral, penerimaan negara, serta pelaksanaan reklamasi.
Ateng menegaskan Komisi XII DPR RI perlu meminta pemerintah membuka data mengenai RKAB yang disetujui, realisasi produksi, kebutuhan masing-masing smelter, stok bijih, volume impor, penerima manfaat impor, serta hubungan afiliasi antara perusahaan tambang, smelter, pedagang, dan pembeli akhir.
“Komisi XII harus memastikan kebijakan RKAB benar-benar menjadi instrumen pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan nasional, bukan sekadar instrumen pengendalian volume produksi. Kita perlu tahu siapa yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut dan siapa yang menanggung biayanya,” ujarnya.
Menurut Ateng, keberhasilan kebijakan nikel tidak boleh hanya diukur dari kenaikan harga komoditas di pasar internasional.
“Kita tidak boleh merasa berhasil hanya karena harga nikel dunia naik. Keberhasilan harus diukur dari manfaat yang diterima negara, penambang nasional, pekerja, daerah penghasil, lingkungan, dan industri hilir Indonesia,” katanya.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan RKAB dan izin pembangunan smelter sebelum ketergantungan terhadap bijih impor menjadi permanen.
“Indonesia harus menjadi pengendali rantai nilai nikel, bukan sekadar pengendali kelangkaan. Jangan sampai kita berhasil menaikkan harga dunia, tetapi keuntungan kenaikannya justru dinikmati penambang negara lain, sementara smelter nasional menanggung biaya lebih tinggi dan devisa Indonesia mengalir keluar,” pungkas Ateng.