Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Sosialisasi P5HAM di Makassar, Meity Dorong Peningkatan Pemahaman Masyarakat atas Hak-Hak Dasar

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Makassar (25/08) — Mendorong penguatan kesadaran masyarakat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), Anggota DPR RI Komisi XIII, Meity Rahmatia, menggelar sosialisasi implementasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Kota Makassar, Senin (24/8/2026).

Dalam acara tersebut, Meity menyampaikan pentingnya memahami prinsip-prinsip dan nilai-nilai universal HAM agar kehidupan sosial di tengah masyarakat berlangsung harmonis. Di samping itu, katanya, dengan memahami prinsip dan nilai HAM, masyarakat juga akan lebih memahami hak-hak yang melekat pada diri mereka secara individu, dan hak dasar mereka sebagai warga negara.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap masyarakat lebih memahami lagi prinsip dan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dalam praktik kehidupan sehari-hari. Dan juga mengerti hak-hak dasarnya sebagai warga negara terutama dalam masalah pendidikan dan kesehatan,” jelas Meity kepada ratusan peserta yang merupakan perwakilan warga dari 15 kecamatan di Kota Makassar di acara itu.

Ia meminta pula, agar masyarakat jangan ragu-ragu bila layanan dan pemenuhan hak-hak dasarnya oleh pemerintah berlangsung tidak maksimal. “Bahkan bila dilanggar, laporkan segera ke Kanwil HAM. Saya sangat memahami bahwa dalam masalah hak dasar ini, sering ada ketidakadilan karena dipengaruhi oleh status sosial,” ungkapnya.

Selain politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, turut menjadi pembicara di kegiatan ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek. Dalam materinya, ia memaparkan tugas dan fungsi kantor wilayah Kemenham. Pertama, katanya, mereka dituntut meningkatkan sosialisasi HAM ke berbagai elemen masyarakat.

“Saat ini, kami sudah menjangkau seluruh kabupaten/kota. Kami juga telah menjalankan program prioritas pemerintah, pembentukan desa atau kelurahan sadar HAM. Di Makassar, Kementerian menjadikan Kelurahan Mattoanging dan Kaluku Bodoa sebagai pilot percontohan. Secara total, kami telah menetapkan 7 desa di Sulsel, termasuk di dalamnya kelurahan,” jelasnya.

Kedua, tambah Daniel, ialah menerima pelayanan dan pengaduan masalah HAM oleh masyarakat. “Selain melalui pelayanan daring, masyarakat juga bisa datang secara langsung ke kantor wilayah di Jalan Sultan Alauddin, Makassar,” ungkapnya.

Kehadiran Meity dan Kepala Kanwil HAM di acara ini disambut antusias oleh peserta. Mereka menanggapi kedua pembicara secara terbuka, termasuk menyampaikan pandangannya terkait hak-hak dasar warga negara yang menurut mereka sedang mengalami diskriminasi dari pemerintah di sejumlah daerah.

“Ada kontradiksi dari pemerintah terkait kepentingan masyarakat ini. Terutama hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Saat warga negara sulit mendapat pekerjaan, alternatif bagi mereka adalah mendirikan usaha di sektor nonformal seperti pedagang kaki lima. Tapi di sisi lain, pemerintah juga memiliki program penertiban yang sering kali tidak disertai dengan solusi. Kami berharap Ibu Meity dan Kanwil HAM dapat menjembatani persoalan ini dengan pemerintah kota,” terang Sardi, perwakilan warga Kelurahan Berua, Kota Makassar yang turut hadir di acara.

Tanggapan juga datang dari perwakilan warga Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Nurfatihan. Perempuan yang mengaku sebagai ibu rumah tangga itu menyorot pelayanan di bidang kesehatan yang sering kali berlangsung diskriminatif, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami sebenarnya sudah lama menyadari hak asasi. Yang tidak mengerti itu sepertinya pemerintah yang tidak paham hak asasi manusia masyarakat. Kami lihat, pelayanan di bidang kesehatan sering berdasarkan status sosial. Kalau di Unit Gawat Darurat, petugas minta berkas dulu baru pasien dilayani. Saya minta maaf kepada Bapak dan Ibu. Kami bersuara keras seperti ini karena sangat mencintai negara ini,” tegasnya yang kemudian ditanggapi positif oleh Meity dan Daniel.

Menurut Meity, setiap aspirasi dari masyarakat di kegiatan ini akan ia lanjutkan ke rapat-rapat dengar pendapat di Komisi XIII terkait HAM. Juga akan ditindaklanjuti langsung oleh Kementerian HAM dalam hal ini Kanwil Sulsel dengan cara mediasi dengan pemerintah kota.

“Karena itu, acara ini melibatkan langsung Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulsel. Kalau ada masalah yang berpotensi melanggar HAM, langsung direspons,” pungkasnya yang diamini oleh Kepala Kanwil Kemenham Sulsel, Daniel Rumsowek.