Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Dorong Konsistensi Penerapannya

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (24/08) — Polemik mengenai calon Kadet Universitas Pertahanan (Unhan) yang mengundurkan diri karena persoalan penggunaan hijab terus mendapat perhatian dari DPR RI.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/8), menyatakan bahwa tidak terdapat larangan penggunaan hijab dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan.

“Dalam Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan, tidak ada larangan penggunaan hijab. Saya mengapresiasi bahwa tidak ada aturan yang melarang penggunaan hijab,” ujar Sukamta.

Menurutnya, dengan semakin beragamnya inovasi model hijab, penggunaan hijab seharusnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan aktivitas kedinasan maupun latihan tanpa menghilangkan hak setiap kadet untuk menjalankan ajaran agamanya.

“Dengan adanya inovasi model hijab sekarang sudah beragam. Karena itu, saya mendorong agar ruang kebebasan mengenakan hijab dijaga secara konsisten hingga tingkat implementasi di lapangan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, dalam pelaksanaan latihan dasar militer (latsarmil) yang mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan peserta, penggunaan hijab dapat disesuaikan dengan model yang aman serta tetap memberikan keleluasaan bergerak selama latihan.

“Banyak atlet juga bisa mengenakan berbagai varian hijab yang aman dan tetap memenuhi ketentuan agama. Seluruh pihak terkait di Unhan harus sejalan dengan aturan tersebut dan tidak boleh ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaannya,” tegas Sukamta.

Sukamta menekankan bahwa dasar argumentasi mengenai kebebasan mengenakan hijab bukan semata-mata persoalan teknis aturan internal Unhan, melainkan memiliki landasan konstitusional yang jelas. Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

“Pilihan untuk berhijab merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama dan karenanya merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28E ayat (1) UUD 1945,” ujar Sukamta.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Sementara itu, Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Jadi, pilihan berhijab sebagai bagian dari menjalankan ajaran agama merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin dan memenuhi hak tersebut,” tegasnya.

Menurut Sukamta, Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari Kode Kehormatan Kadet. Para kadet juga diarahkan menjadi insan yang taat beragama sesuai dengan agama masing-masing, baik dalam kehidupan kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Oleh sebab itu, saya berharap polemik ini segera selesai dengan komitmen Unhan menjamin aturan ini hingga implementasi di lapangan. Para kadet dapat mematuhi aturan-aturan yang berlaku dalam kedinasan dengan tetap dapat menjalankan ajaran agamanya masing-masing karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia,” ujar wakil rakyat dari Yogyakarta tersebut.

Sukamta berharap seluruh jajaran di lingkungan Unhan memiliki pemahaman dan penerapan yang sama terhadap ketentuan tersebut sehingga tidak terjadi lagi perbedaan antara aturan tertulis dengan praktik di lapangan.

“Yang terpenting adalah konsistensi. Kalau memang tidak ada larangan hijab dalam aturan, maka jangan sampai di tingkat pelaksanaan muncul praktik yang justru membatasi hak tersebut. Ketentuan mengenai keamanan dan kedisiplinan dalam latihan tentu harus dipenuhi, tetapi dapat dilakukan dengan tetap menghormati hak konstitusional para kadet,” pungkasnya.