Jakarta (20/08) — Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS, Nevi Zuairina, meminta Himpunan Masyarakat Tani Nasional Merah Putih (HMTN-MP) memperkuat bukti dan data dalam menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan di Bulukumba, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Menurutnya, kelengkapan data diperlukan agar Komisi IV DPR RI dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara lebih terukur kepada kementerian terkait.
Dalam audiensi, Nevi mempertanyakan kesiapan HMTN-MP menunjukkan data spasial mengenai tumpang tindih kawasan hutan dengan permukiman maupun lahan pertanian di Bulukumba. Ia meminta adanya koordinat atau peta yang dapat memperjelas batas antara wilayah permukiman dan lahan produktif masyarakat dengan kawasan hutan konservasi.
“Apakah HMTN-MP sudah memiliki data spasial, titik koordinat atau peta swadaya yang memisahkan secara jelas mana area pemukiman atau lahan produktif dengan kawasan hutan konservasi?” ujar Nevi.
Nevi juga meminta HMTN-MP menjelaskan komunikasi yang telah dilakukan dengan Kementerian Kehutanan maupun pemerintah daerah sebelum membawa persoalan tersebut ke Komisi IV DPR RI. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan persoalan telah ditelusuri secara komprehensif dan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi semata.
Sementara terkait persoalan di Sulawesi Tenggara, Nevi menyoroti penetapan kawasan hutan pada 2016 yang disebut berdampak pada penguasaan tanah masyarakat. Ia meminta HMP melengkapi bukti historis berupa alas hak, surat garapan, maupun bukti penguasaan fisik yang dimiliki masyarakat di lapangan.
“Apakah HMTN-MP siap menyerahkan partisipasi tersebut sebagai bahan resmi Komisi IV untuk memanggil Kementerian Kehutanan dan ATR?” ujarnya.
Lebih lanjut, Nevi menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus tetap mempertimbangkan fungsi ekologis hutan dan kepentingan ketahanan pangan. Ia mendorong HMTN-MP menyampaikan bentuk kepastian hukum atau skema keadilan agraria yang paling realistis diterapkan di lokasi sengketa.
“Misalnya redistribusi tanah, perhutanan sosial, atau penataan ulang batas, yang paling realistis diterapkan di lokasi-lokasi tersebut tanpa merusak fungsi ekologis dan konservasi hutan nasional,” pungkasnya.
Nevi menilai, penguatan bukti spasial dan historis menjadi bagian penting untuk menghadirkan penyelesaian yang adil bagi masyarakat sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan. Dengan data yang lengkap, Komisi IV dapat mendorong koordinasi lintas kementerian agar persoalan sengketa lahan tidak berlarut dan memiliki kepastian hukum.