Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Israel Lanjutkan Genosida saat Kelompok Perlawanan Sepakati Serahkan Senjata, HNW: Masyarakat Internasional Harus Menghentikan dan Menjatuhkan Sanksi terhadap Israel

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (03/08) — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid, mengutuk serangan militer dan kejahatan kemanusiaan/genosida yang masih terus dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza, padahal pihak kelompok-kelompok perlawanan Palestina di Gaza sudah sepakat untuk menyerahkan senjata sesuai dengan ketentuan dalam gencatan senjata, demi kemaslahatan rakyat Gaza dan keselamatan mereka dari genosida yang dilakukan Israel, tetapi Israel justru meningkatkan serangan militer dan genosida atas warga sipil Gaza.

HNW, sapaan akrabnya, pun mendorong agar masyarakat dan lembaga internasional termasuk negara-negara mediator dan Board of Peace (Dewan Perdamaian) agar betul-betul menunaikan janji dan melaksanakan kewajiban yang berujung pada hadirnya perdamaian, ditariknya pasukan militer Israel dari Gaza, dihentikannya serangan militer/genosida Israel atas Gaza, dimasukkannya bantuan kesehatan dan kemanusiaan untuk Gaza, serta segera dibangunnya kembali Gaza. “Tidak malah tetap membiarkan Israel terus saja tidak melaksanakan kesepakatan-kesepakatan gencatan senjata, bahkan semakin brutal lakukan teror dan serangan militer ke objek-objek sipil seperti masjid, sekolah, tempat pengungsian, serta perempuan dan anak-anak,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Maka mestinya, lanjut HNW, lembaga dan masyarakat internasional terutama negara-negara mediator dan negara-negara yang tergabung dalam Dewan Perdamaian segera bertindak bersama-sama untuk hadirkan perdamaian, dengan menghentikan kejahatan genosida atas Gaza yang masih terus berlangsung ini. “Dan sudah sewajarnya publik pro kemanusiaan, keadilan, dan hukum, untuk terus menuntut agar Israel karena tidak melaksanakan kesepakatan damai dan malah terus lakukan serangan militer atas Gaza itu dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan hukum internasional atas kejahatan genosida yang masih berlangsung, bahkan meluas bukan hanya di Jalur Gaza, melainkan juga ke Tepi Barat dan Yerusalem atau kawasan Masjid Al-Aqsa,” tuturnya.

HNW menjelaskan berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Palestina, setidaknya ada 73.356 korban jiwa dan 174.185 jiwa luka-luka akibat kejahatan genosida Israel di Jalur Gaza. Bahkan, meski perjanjian gencatan senjata sudah ditandatangani kedua belah pihak, dan kelompok perlawanan sudah bersedia menyerahkan senjata, Israel masih terus setiap hari melakukan serangan militer yang membunuh korban hingga mencapai 1.230 korban jiwa sebagian besarnya adalah warga sipil termasuk perempuan dan anak. “Korban tak bersalah baik yang gugur maupun terluka ini bisa akan terus bertambah jumlahnya, apabila komunitas dunia internasional masih diam saja, membiarkan Israel mengingkari hukum internasional dan tidak menaati kesepakatan gencatan senjata dan terus melakukan teror dengan serangan militer. Maka masyarakat internasional harusnya segera bersatu mengambil langkah yang konkret hentikan genosida, selamatkan kemanusiaan, hadirkan perdamaian,” ujarnya.

Padahal, lanjut HNW, instrumen hukum internasional sudah cukup memadai untuk memastikan kejahatan ini bisa dihentikan, bila memang komunitas dunia internasional bersama-sama serius mau menegakkannya. Misalnya, ia merujuk kepada advisory opinion dan putusan sela Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang memerintahkan diakhirinya pendudukan ilegal Israel di Palestina dan juga dibukanya bantuan kemanusiaan kepada rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Selain itu, ada pula surat penahanan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant oleh penuntut umum di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) terhadap kejahatan kemanusiaan atau genosida yang dilakukannya di Jalur Gaza. “Ini semua adalah kewajiban semua masyarakat hukum internasional untuk memastikan instrumen hukum internasional ini bisa benar-benar ditegakkan demi keselamatan umat manusia secara global,” ujarnya.

“Ini juga adalah kewajiban dari 157 negara anggota PBB yang sudah mengakui Palestina sebagai negara merdeka, agar serius menghadirkan Palestina sebagai negara yang benar-benar merdeka, karenanya mereka juga mestinya menolak secara keras genosida Israel dan perluasan kejahatan di Tepi Barat dan Yerusalem. Karena kalau kejahatan ini terus dibiarkan terjadi, akan berdampak pada eksistensi dan masa depan Palestina sebagai negara merdeka yang sudah mereka akui sebagai mayoritas mutlak oleh negara-negara anggota PBB itu,” ujarnya.

HNW juga mengapresiasi sejumlah pihak, misalnya Wali Kota New York Zohran Mamdani, yang berupaya menegakkan hukum internasional tersebut sesuai dengan kewenangannya. “Adanya seruan penangkapan Netanyahu bila berkunjung ke New York dalam forum PBB merupakan hal yang positif, dan perlu diikuti oleh pemimpin negara-negara yang merupakan negara anggota dari Statuta Roma. Agar peran ICC yang dibentuk berdasarkan Statuta Roma bisa berjalan sesuai dengan harapan didirikannya, yakni menghentikan dan menghukum penjahat kejahatan HAM berat,” tukasnya.

Oleh karena itu, HNW juga menyerukan kepada Pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Luar Negeri, untuk terus bekerja sama dengan negara-negara mediator dan juga sesama anggota BoP, serta 156 negara anggota PBB yang sudah mengakui Palestina sebagai negara merdeka, serta komunitas internasional yang menolak genosida Israel atas Gaza, agar semua instrumen hukum internasional itu benar-benar bisa ditegakkan, dan menghukum Israel dan milisinya yang telah melakukan kejahatan kemanusiaan atau genosida atas warga Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem.

“Ini juga bentuk dari peran Indonesia untuk ikut aktif mewujudkan perdamaian dunia sebagaimana amanat Pembukaan UUD NRI 1945, serta kelanjutan dari komitmen resmi Indonesia sejak zaman Presiden Soekarno yaitu mendukung Palestina, agar benar-benar merdeka,” pungkasnya.