Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Desak Audit ILASPP, Ingatkan Risiko Monopoli dan Kedaulatan Data Nasional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (31/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mendesah pemerintah segera mengevaluasi dan mengaudit proses pengadaan The Provision of Basic Geospatial Data and Base Maps of Non-Urban Areas of Indonesia dalam proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Penetapan pemenang maupun penandatanganan kontrak tidak boleh dilanjutkan sebelum proses pengadaannya berlangsung secara kompetitif serta menjamin seluruh data strategis diproses dan dikendalikan di Indonesia.

Desakan tersebut disampaikan menyusul surat Asosiasi Perusahaan Survei Pemetaan dan Informasi Geospasial (APSPIG) pada 27 Juli 2026 lalu yang mengingatkan adanya potensi seluruh pekerjaan paket pemetaan nonperkotaan diberikan kepada satu perusahaan. Konsentrasi tersebut berisiko menimbulkan ketergantungan pada satu vendor, mengurangi persaingan harga, serta membatasi inovasi.

Ia menilai kekhawatiran tersebut harus menjadi perhatian pemerintah, terlebih APSPIG juga menyampaikan bahwa perusahaan Indonesia memperoleh nilai evaluasi teknis yang baik, namun justru ditempatkan sebagai mitra pendukung, bukan sebagai pemegang kontrak utama maupun pengendali pekerjaan.

“Pemerintah jangan membiarkan hanya menjadi pemilik, penyedia data, dan penanggung utang, sementara kontrak utama, serta penguasaan teknologi justru mengalir ke luar negeri. Jika perusahaan nasional terbukti mampu secara teknis, mereka tidak boleh sekadar dijadikan pelengkap konsorsium,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Bank Dunia, total pembiayaan ILASPP mencapai US$654,63 juta, dengan US$653 juta berasal dari pinjaman International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) dan sisanya merupakan dana pendamping pemerintah. Salah satu komponen terbesar adalah penyusunan Peta Dasar Skala Besar untuk Aksi Iklim senilai US$292 juta. Khusus paket pemetaan nonperkotaan, nilai pengadaannya diperkirakan mencapai US$185,46 juta. Dokumen pengadaan bahkan sejak awal telah mengklasifikasikan risiko proyek sebagai “substantial”.

Menurutnya, besarnya nilai proyek membuat persoalan ini tidak dapat dipandang biasa saja. Peta dasar skala besar akan menjadi fondasi berbagai kebijakan nasional hingga pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu, ia meminta pemerintah menyelidiki mengenai kemungkinan pengolahan data di luar negeri. Padahal, dokumen klarifikasi tender secara tegas mengharuskan proses produksi peta dilakukan di Integrated Map Production Center (MPC) yang ditunjuk oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) serta melarang pengolahan maupun produksi dilakukan di luar fasilitas tersebut.

“Jika ditemukan data dipindahkan atau diproses di luar fasilitas yang diizinkan, pekerjaan harus dihentikan dan pelanggaran kontraknya ditindak,” ujarnya.

Ia mengusulkan enam langkah. Pertama, menunda penetapan pemenang maupun penandatanganan kontrak hingga evaluasi independen selesai. Kedua, BIG bersama Bank Dunia diminta membuka hasil evaluasi teknis dan finansial, identitas anggota konsorsium, pemilik manfaat akhir (beneficial owner), hingga alasan apabila lebih dari satu lot diberikan kepada penyedia yang sama.

Ketiga, pemerintah melaksanakan audit pengadaan dan risiko oleh Inspektorat BIG bersama BPKP dan LKPP dengan koordinasi Bank Dunia. Keempat, meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan audit keamanan dan kedaulatan data. Kelima, pemerintah harus memastikan partisipasi perusahaan nasional berlangsung secara nyata. Terakhir, setiap pembayaran kontrak harus dikaitkan dengan capaian yang telah diverifikasi, kepatuhan terhadap pengelolaan data, serta peningkatan kapasitas nasional.

Ia menegaskan sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kompetisi internasional. Yang harus dijaga adalah agar mekanisme pengadaan menghasilkan manfaat bagi kepentingan nasional, memperkuat industri geospasial Indonesia, disamping menjaga keamanan data strategis.

Karena itu, ia meminta seluruh stakeholder nasional melakukan evaluasi bersama Bank Dunia sebelum proyek memasuki tahap yang sulit dikoreksi. Komisi XII DPR RI juga harus memperoleh penjelasan resmi akan proyek tersebut.

“Jangan sampai proyek Satu Peta berujung pada satu pemenang, satu pusat kendali, dan minim manfaat bagi industri nasional. Kita harus memperoleh data, kapasitas, teknologi, pekerjaan, dan kedaulatan; bukan sekadar tagihan utang,” pungkasnya.