Jakarta (30/07) — Aksi main hakim sendiri sekelompok masyarakat kepada pelaku pencurian seperti di Bali dan di Morowali, Sulawesi Tengah pekan ini menarik perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia. Politisi dari Sulawesi Selatan itu menyayangkan aksi yang berujung pada hilangnya nyawa korban tersebut. Menurutnya, sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan dikenal sebagai negara hukum, masyarakat idealnya menyerahkan persoalan seperti itu kepada aparat penegak hukum.
“Sebagai negara hukum, kedepankan asas praduga tak bersalah. Cukup ditangkap kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian. Apalagi jika pelaku tidak melakukan perlawanan apa pun, atau berusaha untuk melarikan diri,” jelasnya.
Meity memahami kemarahan dan psikologi masyarakat terhadap pelaku pencurian. Menurutnya, bagaimanapun pencurian, baik ringan maupun berat adalah perbuatan melawan hukum, dan tidak dibenarkan di semua agama. Namun, sebagai warga negara yang patuh kepada hukum, setiap persoalan kejahatan mestinya diserahkan pada aparat penegak hukum. “Barangkali juga, ada rasa kurang percaya kepada aparat hukum, tapi kenyataannya, kita masih hidup di negara yang memiliki hukum,” imbuhnya.
Meity yang dikenal aktif di berbagai kegiatan sosial tersebut, juga tak serta-merta menyalahkan main hakim sendiri, tapi perlu dikoreksi. Menurutnya, dalam psikologi massa, setiap individu memang berpotensi kehilangan rasionalitas.
“Setiap yang berada dalam satu barisan massa yang marah akan kehilangan kepribadiannya. Rasa tanggung jawab serta sisi kemanusiaannya, yaitu rasa iba dan cinta direduksi oleh kemarahan, terbawa oleh suasana sehingga apa yang dianggapnya sebagai lawan akan dihabisi tanpa ampun. Karena itu, diperlukan adanya orang-orang yang tetap rasional ketika persoalan seperti itu terjadi,” terangnya.
Ia juga mengatakan bahwa perbuatan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan tidak dibenarkan dalam ajaran agama. “Perbuatan kejahatan seperti pencurian juga mesti melalui sidang dengan saksi yang kuat atau sekarang dikenal dengan istilah pengadilan,” tambahnya.
Dalam sepekan ini, masyarakat Indonesia disuguhi berita viral pengeroyokan pencuri ayam di Bali yang berujung kematian pelaku. Peristiwa tepatnya terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Hal ini menarik empati publik karena kematian pelaku meninggalkan seorang istri dan anak perempuan yang masih kecil. Pelaku diduga kuat melakukan pencurian karena dilatari masalah ekonomi. Hal sama juga terjadi di Morowali, Sulawesi Tengah. Seorang pemuda dikeroyok di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 23.05 WITA karena dituduh mencuri motor. Korban pun meninggal.
Banyak yang berharap kasus serupa tak lagi terulang. Indonesia sebagai negara hukum menganut asas praduga tak bersalah sehingga setiap terduga pelaku pencurian diproses dan divonis melalui pengadilan.