Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ahmad Heryawan Apresiasi Kesiapan Kemendagri dan DPR Bahas Revisi UU Pemilu, Dorong Partisipasi Publik yang Luas

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (30/07) — Kemendagri tengah menyiapkan berbagai skenario dan dokumen, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), untuk menghadapi pembahasan Revisi UU Pemilu, baik jika usulan tersebut datang dari pemerintah maupun DPR RI. Mendagri Tito Karnavian menyatakan pihaknya terus melakukan kajian mendalam sebagai leading sector kepemiluan walaupun baru mendengar isu bahwa RUU ini akan menjadi inisiatif pemerintah. Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (11/06/2026) menegaskan seluruh fraksi di Komisi II DPR telah siap membahas perubahan naskah akademik maupun rancangan pasal per pasal, serta berencana membuka ruang partisipasi publik dalam waktu dekat untuk menghimpun masukan dari masyarakat.

Menyikapi skenario Kemendagri terkait persiapan pembahasan RUU Pemilu tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menyiapkan berbagai skenario dan dokumen pendukung, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), untuk menghadapi pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Kesiapan pemerintah sejak dini merupakan langkah strategis guna memastikan proses revisi Undang-Undang Pemilu dapat berjalan secara terarah, komprehensif, dan menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

“Kami mengapresiasi Kemendagri yang telah melakukan berbagai kajian dan menyiapkan sejumlah skenario dalam menghadapi pembahasan Revisi UU Pemilu. Kesiapan ini penting agar proses legislasi nantinya berjalan efektif dan mampu menjawab berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu di masa depan,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai langkah antisipatif Kemendagri menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang semakin demokratis, efektif, dan berintegritas. Di mana, revisi regulasi kepemiluan harus didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada sebelumnya, termasuk berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki implikasi terhadap desain sistem pemilu nasional.

Selain itu, kita menyambut baik pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut seluruh fraksi di Komisi II DPR RI telah siap membahas perubahan naskah akademik maupun rancangan pasal demi pasal dalam Revisi UU Pemilu. Oleh karena itu, DPR RI juga berencana membuka ruang partisipasi publik untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, serta para pemangku kepentingan lainnya. Keterlibatan publik merupakan elemen penting dalam pembentukan undang-undang yang berkualitas. Partisipasi masyarakat tidak hanya meningkatkan legitimasi proses legislasi, tetapi juga membantu memastikan bahwa substansi perubahan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan demokrasi nasional.

“Perubahan regulasi kepemiluan tidak boleh sekadar menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi harus menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem demokrasi Indonesia dalam jangka panjang. Karena itu, kajian akademik, data empiris, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya harus menjadi dasar utama dalam proses revisi. Selain itu, kami mendorong agar pembahasan Revisi UU Pemilu dilakukan secara terbuka, transparan, dan partisipatif. Aspirasi dari masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik, serta berbagai elemen bangsa harus menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi yang akan menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini berharap revisi UU Pemilu dapat menghasilkan penyempurnaan terhadap berbagai aspek penting penyelenggaraan pemilu, mulai dari sistem pemilu, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, tata kelola kampanye dan pendanaan politik, hingga peningkatan kualitas representasi politik serta efektivitas penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

“Tujuan utama dari revisi ini adalah menghadirkan sistem pemilu yang lebih baik, lebih adil, lebih efisien, dan semakin mampu memperkuat kedaulatan rakyat. Karena itu, seluruh proses pembahasannya harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat demokrasi konstitusional dan meningkatkan kualitas representasi politik di Indonesia,” demikian tutup Kang Aher.