Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Tindak Lanjuti Rekomendasi KUII, HNW Dukung Larangan Propaganda LGBT Juga Diatur dalam Perda

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (29/07) — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung rekomendasi Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII salah satunya adalah Rekomendasi yang mendorong pencegahan dan penanggulangan propaganda Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Menurut HNW, sapaan akrabnya, mempertimbangkan penyebaran masif LGBTQ dan dampak negatifnya, maka selain di tingkat nasional, langkah pencegahan dan koreksi tersebut juga sudah semestinya diperkuat melalui peraturan daerah (Perda) di berbagai provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“Kongres Umat Islam Indonesia ke VIII yang diselenggarakan oleh MUI telah menyampaikan rekomendasi yang sangat penting dan relevan, salah satunya adalah perlunya langkah-langkah nyata pencegahan terhadap penyebaran propaganda LGBTQ. Saya mendukung rekomendasi tersebut, maka saya mendorong adanya regulasi di tingkat nasional maupun pemerintah daerah dan DPRD dengan menyepakati Perda yang melarang propaganda LGBTQ sesuai kewenangan masing-masing, agar upaya pencegahan bisa dilakukan secara lebih mendasar dan menyeluruh,” ujar Hidayat di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

HNW menjelaskan bahwa Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara telah jelas memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Karena itu, menurutnya, kebijakan serupa di tingkat daerah bisa efektif menjadi bagian dari implementasi Perpres tersebut.

“Kalau di tingkat nasional sudah ada Perpres yang mengategorikan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman pertahanan negara nonmiliter, kemudian umat Islam di Indonesia melalui Kongresnya secara aklamasi merekomendasikan untuk pelarangan LGBTQ, maka itu semua bisa menjadi pijakan kuat bagi Pemerintah daerah untuk segera mengimplementasikan pelarangan/pencegahannya melalui Peraturan Daerah. MUI penggagas Kongres Umat Islam, bisa mendorong agar para Gubernur/Bupati dan Wali Kota muslim serta para pimpinan atau anggota DPRD Muslim yang berafiliasi ke ormas Islam, untuk bisa mewujudkannya,” lanjutnya.

Apalagi menurut Anggota DPR RI Fraksi PKS ini, DPR RI bersama pemerintah juga telah melakukan pembaruan di KUHP dengan memutuskan memperluas pengaturan mengenai tindak pidana pencabulan yang sekarang juga berlaku terhadap sesama jenis, yang biasa terkait dengan LGBTQ, sebagaimana termaktub dalam Pasal 414, UU Nomor 1 Tahun 2023. Karena itu, rekomendasi KUII itu menjadi penguat atas beragam regulasi yang sudah ada sebelumnya.

Dirinya juga mengingatkan bahwa pencegahan dan penindakan LGBTQ selain menjadi tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, terutama komunitas keagamaan, karena tidak ada agama yang membolehkan penyimpangan LGBTQ. Maka sangat baik kalau MUI dan Kongres Umat Islam ke VIII juga mengajak/mengingatkan seluruh Ormas keagamaan termasuk yang non-Muslim untuk melakukan peran moral mencegah penyebaran dan laku LGBTQ. Juga kepada setiap Ormas Islam, Pesantren, Lembaga Pendidikan yang dimiliki Ormas Islam, Majelis Taklim, Para Khatib bahkan setiap Keluarga penting diajak dan didorong untuk berperan serta mencegah dan mengatasi LGBTQ yang oleh sebagian tokoh Umat sudah disebut sebagai kedaruratan nasional.

“Keluarga, pesantren, madrasah, sekolah, majelis taklim, masjid, MUI, dan seluruh organisasi kemasyarakatan dari agama apa pun, harusnya memiliki tanggung jawab moral untuk memperkuat pendidikan akhlak dan mencegah penyebaran perilaku maupun propaganda/kampanye terkait LGBTQ yang bertentangan dengan regulasi, ajaran Agama dan Pancasila,” tegasnya.

HNW menyatakan siap menerima aspirasi masyarakat apabila Majelis Ulama Indonesia menyerahkan naskah akademik maupun draf RUU terkait pencegahan propaganda LGBTQ kepada DPR.

“Undang-undang memang dapat diusulkan oleh masyarakat. Apabila MUI telah menyiapkan draf RUU spesifik terkait pencegahan/pelarangan laku menyimpang dari LGBTQ, tentu itu adalah aspirasi publik yang baik untuk didukung sesuai mekanisme konstitusional. Kami di Fraksi PKS siap menindaklanjuti dan memperjuangkannya agar NKRI terbebas LGBTQ yang oleh Perpres Nomor 111 dinyatakan sebagai ancaman pertahanan negara non militer, dengan diundangkannya landasan hukum pencegahan praktik dan kampanye LGBT,” pungkas Hidayat.