Jakarta (29/07) — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Rofik Hananto, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan tragis yang menimpa Sumarna (40), seorang petugas satuan pengamanan (satpam) di kawasan objek vital nasional Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Insiden ditemukannya korban dalam kondisi terborgol mengambang di perairan Tanggul Kayat pada Jumat (24/7/2026) lalu tersebut dinilai sebagai kejahatan berat yang memerlukan penanganan hukum secara tegas, profesional, dan transparan.
Menanggapi tragedi yang merenggut nyawa petugas saat menjalankan tugas piket malam tersebut, Rofik menyampaikan duka cita mendalam seraya meminta kepolisian bergerak cepat mengusut pelaku di balik peristiwa ini.
“Kami menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Saudara Sumarna saat menjalankan tugas. Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Apabila terbukti terdapat unsur tindak pidana, pelaku harus diproses dan dimintai pertanggungjawaban tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rofik.
Diketahui, korban yang juga merupakan anggota aktif Perlindungan Masyarakat (Linmas) Desa Kembang Kuning ini sempat dilaporkan hilang kontak sejak Jumat dini hari. Hasil autopsi RS Sartika Asih Bandung memastikan korban dianiaya hingga tewas di darat sebelum ditenggelamkan, dengan ditemukannya bekas luka dan jeratan di leher, serta dua buah borgol di TKP. Saat ini, jajaran Polres Purwakarta bersama Polda Jawa Barat telah memeriksa belasan saksi dan menganalisis rekaman CCTV kawasan Perum Jasa Tirta II.
Mengingat korban gugur saat berdinas menjaga kawasan strategis nasional, Rofik memberikan penekanan khusus pada tanggung jawab perusahaan serta kehadiran negara dalam menjamin masa depan keluarga yang ditinggalkan.
“Kami meminta secara tegas agar pihak pemberi kerja memenuhi seluruh hak normatif almarhum sesuai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, perjanjian kerja, dan kebijakan internal perusahaan. Ini adalah bentuk tanggung jawab mutlak terhadap pekerja yang gugur saat menjalankan tugas,” tegas Rofik.
Rofik juga mendesak adanya intervensi sosial dari pemerintah guna memulihkan kondisi keluarga korban.
“Kami mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk segera berkoordinasi dalam memberikan pendampingan psikososial kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Selain itu, negara harus memastikan keberlanjutan pendidikan putri almarhum melalui skema bantuan atau beasiswa yang sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai keluarga pahlawan pencari nafkah ini telantar,” ujar Rofik.
Rofik mengajak masyarakat untuk tidak membangun spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan, serta mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada jajaran kepolisian hingga tuntas dan adil.