Jakarta (29/09) — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Ahmad Heryawan dari Dapil Jawa Barat II, menyambut hadirnya Undang-Undang Reforma Agraria yang dinilainya dapat menjadi instrumen penting untuk menata pertanahan sekaligus mengatasi ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Heryawan dalam sesi PKS Legislative Report jelang Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, Selasa (29/09), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ahmad Heryawan menilai reforma agraria merupakan kebijakan yang telah lama dinantikan masyarakat. Menurutnya, ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi persoalan karena sebagian kecil masyarakat menguasai lahan dalam jumlah besar, sementara banyak masyarakat lainnya tidak memiliki lahan.
“Saya sebagai anggota Komisi II sangat amat menyambut hadirnya undang-undang reforma agraria. Mengapa? Karena inilah undang-undang yang ditunggu oleh masyarakat Indonesia. Ini akan menjadi instrumen penting dalam hal penataan pertanahan di Indonesia lewat reforma agraria,” ujar Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat II tersebut.
Ia menjelaskan, UU Reforma Agraria diharapkan dapat mempermudah proses pemerataan dan redistribusi lahan kepada masyarakat melalui berbagai mekanisme. Kemudahan administrasi juga dinilai penting agar masyarakat dapat memperoleh akses penguasaan dan pengelolaan lahan secara lebih mudah.
“Undang-undang ini tentu akan menghadirkan pemerataan penguasaan lahan yang selama ini sangat amat timpang di lapangan. Hanya sedikit masyarakat yang terlalu banyak memiliki lahan dan sangat banyak masyarakat yang tidak memiliki lahan. Ini harus diseimbangkan,” tegasnya.
Selain pemerataan lahan, Ahmad Heryawan menilai reforma agraria dapat menjadi instrumen untuk membantu menyelesaikan konflik pertanahan yang selama ini terjadi di masyarakat. Penyelesaian konflik yang lebih cepat dan berpihak pada kepentingan masyarakat, menurutnya, dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan.
“Undang-undang reforma agraria menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik yang ada pada hari ini. Banyak konflik yang terjadi di masyarakat dan tentu konflik-konflik tersebut akan semakin mudah diselesaikan, semakin cepat diselesaikan, dan penyelesaiannya dipastikan menguntungkan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Heryawan berharap penataan pertanahan ke depan dapat didukung dengan one map policy atau kebijakan satu peta. Dengan demikian, persoalan pertanahan di Indonesia diharapkan dapat ditata secara lebih pasti dan mengurangi potensi konflik berkepanjangan.