Tanjungpinang (22/07) — Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kunjungan ini bertujuan berdialog langsung dan meminta masukan langsung dari pemda yang terkategori daerah kepulauan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin–Selasa tanggal 20–21 Juli 2026. Kedatangan Pansus RUU disambut langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama jajaran. Pansus RUU Daerah Kepulauan juga bertemu dengan para akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).
Salah satu anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan dari Fraksi PKS, Hendry Munief, menyampaikan kedatangan mereka ini dalam rangka melakukan penajaman RUU Daerah Kepulauan. Di mana Kepri sebagai daerah kepulauan memiliki kepentingan khusus atas RUU ini.
Dalam pertemuan itu, Hendry Munief menyoroti dua isu krusial terkait RUU Daerah Kepulauan yaitu penerapan konsep affirmative spending dalam hal pendanaan dan penerapan ekonomi biru dalam tataran regulasi.
“Konsep pendanaan affirmative spending penting dalam RUU ini. Di mana, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan alokasi dana khusus yang dirancang untuk memberikan keberpihakan atau perlakuan istimewa kepada kelompok, sektor, atau wilayah yang tertinggal, kurang terwakili, atau paling membutuhkan,” tegas Hendry Munief.
Sementara itu, dia juga berharap konsep ekonomi biru (blue economy) dapat terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan. Ekonomi biru adalah konsep pembangunan ekonomi berbasis pemanfaatan sumber daya perairan (laut, pesisir, dan danau) secara berkelanjutan. Tujuannya adalah memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.
“Potensi daerah kepulauan sangat tinggi. Sementara selama ini tidak tergarap secara maksimal. Maka dengan adanya RUU ini dapat mengakomodir konsep ekonomi biru ini,” tambahnya.
Dia juga melihat adanya benturan undang-undang yang ada. Khususnya UU yang dikeluarkan oleh masing-masing institusi. Ini menurutnya menjadi hambatan penting. Sehingga dia mengharapkan dengan adanya UU Daerah Kepulauan dapat menjadi payung hukum.
“Banyak undang-undang yang berbenturan. UU Pemda, Kelautan dan Perikanan, daerah perbatasan, pertahanan keamanan, dan lainnya. Kompleksitas ini menyebabkan daerah-daerah kepulauan ini tidak bisa digarap maksimal sehingga ekonomi masyarakat tidak bertumbuh secara positif,” tambahnya.
Terkait kapan RUU Daerah Kepulauan disahkan, dia mengharapkan tahun ini sudah dapat disahkan. Di mana perjalanan RUU ini cukup panjang yaitu 10 tahun zaman Presiden SBY, 10 tahun zaman Presiden Jokowi, dan 2 tahun zaman Presiden Prabowo Subianto.