Jakarta (20/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menegaskan bahwa kesiapan regulator harus menjadi prioritas sebelum Indonesia mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Menurutnya, pemanfaatan energi nuklir untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mendukung transisi menuju energi rendah karbon hanya dapat dilakukan apabila sistem pengawasan, keselamatan, keamanan, dan safeguards telah benar-benar siap.
Pernyataan tersebut disampaikan Ateng usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Ateng menyampaikan tiga catatan strategis, yaitu kesiapan regulator menghadapi pengembangan PLTN, penuntasan kasus kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten, serta penguatan kelembagaan BAPETEN.
Ateng mengapresiasi BAPETEN yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, menurutnya, capaian tersebut tidak boleh dimaknai bahwa lembaga telah sepenuhnya siap menghadapi tantangan pengawasan teknologi nuklir yang semakin kompleks.
“Opini WTP menunjukkan tata kelola keuangan yang baik, tetapi tidak otomatis mencerminkan kesiapan operasional dalam mengawasi infrastruktur nuklir berisiko tinggi. Keselamatan publik harus menjadi ukuran utama,” ujar Ateng.
Ia menegaskan bahwa Fraksi PKS pada prinsipnya mendukung pemanfaatan energi nuklir sebagai bagian dari bauran energi nasional. Namun, pengembangan PLTN tidak boleh didorong semata-mata oleh target investasi maupun penambahan kapasitas listrik.
“PLTN bukan proyek listrik biasa. Regulator harus selangkah di depan pengembang, bukan berlari di belakang vendor sambil menyusun aturan. Sekali pengawasan lemah, risikonya dapat dipikul rakyat lintas generasi,” tegasnya.
Menurut Ateng, pemerintah harus memastikan kesiapan regulasi pada seluruh tahapan, mulai dari evaluasi tapak, persetujuan desain, izin konstruksi, pengawasan manufaktur komponen, commissioning, operasi, kesiapsiagaan darurat, pengelolaan bahan bakar bekas dan limbah radioaktif, hingga dekomisioning. Regulasi tersebut juga harus mampu mengantisipasi perkembangan teknologi seperti Small Modular Reactor (SMR), reaktor generasi lanjut, maupun PLTN terapung.
Ia mengapresiasi berbagai langkah yang telah dilakukan BAPETEN, seperti keikutsertaan dalam program Foundational Infrastructure for Responsible Use of Small Modular Reactor Technology (FIRST) bersama Amerika Serikat dan Jepang, benchmarking ekosistem nuklir ke Kanada, pengembangan Technical Support Organization (TSO), serta penyusunan kerangka regulasi PLTN terapung. Namun, menurutnya, berbagai upaya tersebut belum dengan sendirinya membuktikan kesiapan operasional regulator.
Selain regulasi, Ateng menilai kapasitas kelembagaan BAPETEN juga harus diperkuat. Saat ini BAPETEN memiliki sekitar 178 inspektur. Menurutnya, jumlah tersebut perlu dievaluasi terhadap beban pengawasan fasilitas radiasi yang telah beroperasi maupun kebutuhan pengawasan apabila Indonesia mulai membangun PLTN. Pemerintah juga perlu menyiapkan kebutuhan laboratorium pengujian, pusat tanggap darurat, jalur pengembangan kompetensi inspektur, serta TSO yang independen.
“Kerja sama internasional penting untuk transfer pengetahuan, tetapi pihak yang berkepentingan menjual teknologi tidak boleh menentukan standar yang digunakan untuk menilai teknologinya sendiri. Fungsi promosi dan fungsi pengawasan harus dipisahkan secara tegas,” katanya.
Selain kesiapan menghadapi PLTN, Ateng juga menyoroti penyelesaian kasus kontaminasi radioaktif Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan sumber radioaktif di sektor nonreaktor juga harus diperkuat.
Ia meminta pemerintah menyampaikan laporan akhir penanganan kasus tersebut secara terbuka kepada publik, mulai dari peta lokasi kontaminasi, hasil remediasi, pengelolaan limbah radioaktif, hingga pemantauan kesehatan masyarakat dan pekerja terdampak.
“Istilah clear and clean tidak boleh berhenti sebagai label administratif. Publik berhak mengetahui dasar pengukurannya, siapa yang memverifikasi, bagaimana proses pemulihannya, dan bagaimana pemantauan jangka panjang dilakukan,” ujarnya.
Ateng juga meminta proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berjalan secara transparan dan tidak berhenti pada individu apabila ditemukan keterlibatan korporasi maupun pihak lain dalam rantai pengelolaan limbah radioaktif. Menurutnya, prinsip polluter pays harus ditegakkan agar biaya pemulihan lingkungan tidak dibebankan kepada negara.
Di sisi kelembagaan, Ateng menyoroti masih adanya anggaran BAPETEN yang terblokir serta rendahnya serapan belanja modal. Menurutnya, pemerintah perlu membuka blokir anggaran untuk program-program prioritas keselamatan nuklir, sementara BAPETEN harus terus memperbaiki perencanaan, pengadaan, pengelolaan aset, dan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar setiap tambahan anggaran benar-benar meningkatkan kapasitas pengawasan.
Ia juga meminta pemerintah segera menetapkan Kepala BAPETEN definitif agar lembaga tersebut memiliki kepastian kepemimpinan dalam menghadapi berbagai agenda strategis, termasuk penyusunan regulasi PLTN dan penguatan kerja sama internasional.
Lebih lanjut, Ateng meminta jawaban tertulis BAPETEN kepada Komisi XII DPR RI paling lambat 22 Juli 2026 tidak sekadar bersifat normatif, tetapi memuat target waktu, kebutuhan anggaran, indikator kinerja, unit penanggung jawab, serta langkah konkret dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil rapat.
“Sikap kami bukan antinuklir. Kami mendukung pemanfaatan energi nuklir selama keselamatan, transparansi, dan independensi regulator menjadi prioritas utama. PLTN hanya layak dikembangkan apabila lembaga pengawasnya lebih siap daripada pengembangnya, dan seluruh keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkas Ateng.