PENDAPAT MINI
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
TERHADAP
RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 1999
TENTANG KEHUTANAN
==============================================================
Disampaikan oleh : Dr. Reni Astuti, S.Si., M.PSDM.
Nomor Anggota : A-472
Bismillahirrahmanirrahiim
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;
– Pengusul dari Komisi IV DPR RI, serta hadirin yang kami muliakan.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Hutan adalah karunia Allah Subhanahu Wa Ta’ala sekaligus amanah konstitusi yang wajib dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat secara lestari dan berkeadilan antargenerasi. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kehutanan nasional agar mampu menjamin keberlanjutan fungsi ekologis sekaligus memberikan manfaat yang berkeadilan bagi masyarakat, khususnya masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun demikian, Fraksi PKS menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Kehutanan tidak boleh berorientasi semata pada kemudahan pemanfaatan dan investasi. RUU ini harus mampu menjamin kepastian hukum, menempatkan kelestarian ekosistem dan perlindungan kawasan konservasi sebagai batas yang tidak dapat ditawar, memberikan pengakuan yang bermakna atas hak masyarakat hukum adat, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Oleh karena itu, penyusunan RUU ini harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan partisipatif, dengan menempatkan keseimbangan antara fungsi ekologis, sosial dan ekonomi hutan, serta keadilan bagi rakyat sebagai prioritas utama.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Beberapa catatan Fraksi PKS terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah sebagai berikut:
Pertama; Fraksi PKS berpendapat bahwa perubahan Undang-Undang Kehutanan ini harus menggeser titik tumpu pengaturan dari orientasi pemanfaatan menuju penguatan perlindungan, konservasi, dan pemulihan hutan. Laju kehilangan tutupan hutan yang masih tinggi menunjukkan bahwa paradigma eksploitatif telah menurunkan daya dukung lingkungan dan memicu bencana ekologis yang berulang. Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai bahwa RUU ini harus menegaskan komitmen negara untuk melindungi hutan sebagai penyangga sistem kehidupan, bukan sekadar merapikan rezim perizinan pemanfaatan.
Kedua; Fraksi PKS mengapresiasi dan mendukung dipulihkannya klausul pengecualian atas kawasan konservasi, baik dalam kegiatan pemanfaatan maupun rehabilitasi hutan, sehingga cagar alam serta zona inti dan zona rimba taman nasional kembali terlindungi. Cagar alam, suaka margasatwa, serta zona inti dan zona rimba taman nasional merupakan kawasan dengan tingkat perlindungan tertinggi yang menjaga keaslian ekosistem, melindungi habitat satwa, mempertahankan proses ekologis alami, dan menjadi rujukan ilmiah jangka panjang, dimana membukanya berpotensi mengaburkan diferensiasi fungsi kawasan konservasi dan menimbulkan risiko serius bagi keanekaragaman hayati. Dengan alasan yang sama, pengecualian tersebut juga perlu berlaku pada kegiatan rehabilitasi hutan, sebab dari sisi silvikultur dan ekologi, tindakan seperti reboisasi maupun pengayaan tanaman pada cagar alam justru dapat merusak karakter asli ekosistem yang semestinya dibiarkan berkembang secara alami tanpa campur tangan manusia. Oleh karena itu, Fraksi PKS menyambut baik kembalinya rumusan yang melindungi kawasan konservasi ini dan mendorong agar konsistensi perlindungan tersebut dikawal hingga pengesahan undang-undang.
Ketiga; Fraksi PKS mendukung dikembalikannya norma kecukupan kawasan hutan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau ke dalam batang tubuh undang-undang, yang sebelumnya dihapus oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Ambang minimal 30% merupakan lantai ekologis yang tidak dapat dinegosiasikan turun dan penting untuk mencegah bencana ekologis banjir serta tanah longsor yang berulang. Penguatan ini disertai kriteria ilmiah berupa kondisi ekologis-biogeofisik, daya dukung dan daya tampung lingkungan, karakteristik daerah aliran sungai, keanekaragaman hayati, dan risiko degradasi, serta kewajiban reboisasi dan rehabilitasi. Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai norma kecukupan 30% ini wajib dikunci di dalam undang-undang, bukan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah.
Keempat; Fraksi PKS mendukung dan mengapresiasi penegasan Hutan Adat sebagai status hutan tersendiri di samping hutan negara dan hutan hak, serta penghormatan hak akses masyarakat di sekitar hutan. Penegasan status Hutan Adat dan penegasan bahwa penguasaan negara atas hutan tidak menghilangkan hak masyarakat di sekitar hutan untuk mengakses sumber daya yang penting bagi penghidupannya merupakan kemajuan penting bagi keadilan akses dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong mekanisme pengakuan yang lebih pasti, proporsional, dan berkeadilan. Mekanisme itu tidak boleh semata bergantung pada Peraturan Daerah, dan harus disertai kewajiban aktif Pemerintah Daerah untuk melakukan inventarisasi, identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan. Dengan demikian, keseimbangan antara pengakuan hak adat dan kepentingan nasional tetap terjaga.
Kelima; Fraksi PKS mengapresiasi dan mendukung dipulihkannya fungsi kontrol Dewan Perwakilan Rakyat atas perubahan peruntukan dan pelepasan kawasan hutan, serta disepakatinya rumusan yang mendasarkan keputusan pada hasil penelitian terpadu. Pengalaman menunjukkan bahwa pelonggaran kontrol atas alih fungsi kawasan berujung pada pelepasan yang merugikan negara dan rakyat. Oleh karena itu, pemulihan ketentuan yang mensyaratkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atas perubahan peruntukan kawasan hutan yang berdampak penting, bercakupan luas, dan bernilai strategis merupakan langkah maju yang patut didukung. Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai pemulihan fungsi pengawasan DPR yang terikat pada bukti ilmiah merupakan bentuk pertanggungjawaban menjaga kelestarian hutan.
Keenam; Fraksi PKS mendukung penyelesaian pengukuhan kawasan hutan yang utuh, partisipatif, dan berkeadilan, serta penguatan penyelesaian keterlanjuran hak atas tanah di dalam kawasan hutan yang tidak menjadi instrumen pemutihan penguasaan ilegal berskala besar. Pengukuhan kawasan wajib melalui seluruh tahapan yang utuh, yaitu penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan, dengan pelibatan masyarakat terdampak berdasarkan prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (free, prior, and informed consent), serta kewajiban pengukuhan kawasan secara penuh dalam waktu yang pasti. Fraksi PKS juga menekankan bahwa penyelesaian keterlanjuran hak atas tanah harus tetap menjamin keadilan bagi masyarakat yang beritikad baik. Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai kepastian batas kawasan yang partisipatif dan penyelesaian keterlanjuran yang berpihak pada rakyat merupakan kunci penyelesaian konflik tenurial yang berkeadilan.
Ketujuh; Fraksi PKS menegaskan bahwa pendanaan rehabilitasi hutan tidak boleh dibebankan semata pada APBN/APBD, melainkan harus menerapkan prinsip pencemar dan penerima manfaat membayar (polluter pays principle). Rumusan yang menyandarkan pendanaan rehabilitasi pada keuangan negara tidak sejalan dengan asas keadilan serta prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pihak yang memperoleh manfaat dan/atau menimbulkan kerusakan wajib menanggung biaya pemulihan. Dana reboisasi dan jaminan reklamasi wajib benar-benar kembali untuk memulihkan fungsi hutan, disertai peninjauan skema pinjam pakai menjadi sewa pakai. Fraksi PKS mengapresiasi hadirnya bab pendanaan baru yang memperkenalkan dana pemulihan ekosistem dan dana penanggulangan pencemaran dari penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong agar beban pemulihan ditanggung oleh pihak yang memperoleh manfaat dan menimbulkan kerusakan, dengan APBN/APBD sebagai penyangga terakhir, serta hierarki dan tata kelola instrumen pendanaan tersebut dipertegas agar akuntabel.
Kedelapan; Fraksi PKS menuntut penegakan hukum kehutanan yang berkeadilan, tegas terhadap kejahatan korporasi terorganisir dan proporsional terhadap rakyat kecil, serta menaruh perhatian serius agar undang-undang ini tidak menjadi alat kriminalisasi terhadap masyarakat. Ketentuan larangan dan pidana tidak boleh menjerat masyarakat yang telah turun-temurun menggantungkan hidup pada hutan, sementara perusakan berskala besar oleh korporasi kerap luput dari penindakan. Karena itu penegakan hukum harus mendahulukan penyelesaian administratif dan menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Fraksi PKS mendorong keberpihakan yang tegas kepada rakyat kecil dan masyarakat hukum adat, sekaligus ketegasan terhadap kejahatan kehutanan berskala besar, dalam setiap penegakan hukum kehutanan.
Kesembilan; Fraksi PKS menekankan pentingnya kepastian hukum, harmonisasi lintas sektor, dan transparansi data kehutanan. Sejumlah ketentuan yang berasal dari klaster omnibus terikat pada mekanisme perubahan berdasarkan UU tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan, sehingga proses pencabutan, pengalihan, dan perubahannya harus dilakukan secara cermat agar tidak cacat prosedural dan terhindar dari risiko pengujian secara formil. Selain itu, penguatan sistem data dan informasi kehutanan yang terintegrasi dan terbuka, termasuk sinkronisasi dengan data pertanahan dan kebijakan satu data nasional, sangat penting untuk menyelesaikan tumpang tindih dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, Fraksi PKS juga mengingatkan agar kebijakan penetapan dan pemeliharaan kawasan hutan dilaksanakan secara sinkron dengan kebijakan lintas sektor, khususnya di bidang pertanian, ketahanan pangan, tata ruang, dan pertanahan.
Kesepuluh; Fraksi PKS mendukung agar pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan selalu mengedepankan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) agar menghasilkan undang-undang yang memiliki legitimasi publik yang kuat. Oleh karena itu, pembahasan RUU Kehutanan ini perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat adat, akademisi, pakar kehutanan, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat di dalam dan sekitar hutan sebagai pihak yang paling terdampak.
Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah,
Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Jakarta, 5 Safar 1448 H
20 Juli 2026 M
PIMPINAN FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
|
Ketua
Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si. No. Anggota: A-466 |
Sekretaris
Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.PSi.T. No. Anggota: A-452 |