Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PENDAPAT AKHIR MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT AKHIR MINI

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP

RANCANGAN UNDANG-UNDANG

TENTANG

PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL INDONESIA

======================================================================

 

Disampaikan oleh    : Amin, Ak., M.M.

Nomor Anggota       : A-473

 

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang terhormat Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI,

Menteri Keuangan Republik Indonesia,

Menteri Hukum Republik Indonesia,

Menteri Sekretaris Negara,

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,

 

Pertama-tama, izinkan kami mengajak seluruh hadirin memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala atas segala anugerah yang dilimpahkan kepada Bangsa Indonesia. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Undang-undang adalah instrumen utama untuk mewujudkan amanat tersebut, termasuk Rancangan Undang-Undang yang sedang kita bahas ini.

Dunia hari ini sedang berebut modal. Singapura, Uni Emirat Arab, Hong Kong, dan Kazakhstan sudah lebih dulu membuktikan satu hal, negara yang dapat menghadirkan pusat finansial internasional yang kredibel, maka akan menikmati derasnya arus investasi, inovasi, dan lapangan kerja berkualitas. Pertanyaannya sederhana namun penting, ”apakah Indonesia akan terus menjadi penonton di tengah persaingan tersebut, atau berani mengambil posisi sebagai pemain utama?”. Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) lahir untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Setelah mencermati secara seksama Penjelasan Pemerintah, Pengantar Pimpinan Komisi, dan Laporan Panitia Kerja, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang ini bertumpu pada empat isu utama yaitu, Visi ekonomi bangsa dan Landasan Hukum; Ekosistem investasi yang sehat; Tata kelola dan kedaulatan ekonomi nasional; dan Ekosistem Keuangan syariah dan Inovasi digital. Empat isu tersebut kami uraikan sebagai berikut:

 

Isu Pertama: Visi Ekonomi Bangsa dan Landasan Hukum

Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. PFII dibangun untuk mewujudkan visi ekonomi bangsa menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

PFII harus menjadi pusat aktivitas sektor keuangan yang menghasilkan nilai tambah nasional. Oleh karena itu, keberhasilan PFII harus diukur dengan indikator yang jelas dan objektif. Indikator tersebut mencakup peningkatan Foreign Direct Investment, pendalaman pasar keuangan, serta kapitalisasi dan efisiensi pasar keuangan.

 

Isu Kedua: Ekosistem Investasi yang Sehat

Investasi besar akan memberikan manfaat optimal apabila hasilnya dirasakan secara luas oleh masyarakat. Melalui penciptaan ekosistem investasi yang sehat dan peningkatan produktivitas, PFII diharapkan menciptakan lapangan kerja berkualitas bagi sumber daya manusia Indonesia.

 

Fraksi PKS berpendapat bahwa setiap perubahan kebijakan harus dilakukan secara jelas dan terukur. Kepastian hukum perlu dijaga agar iklim investasi tetap sehat karena investor membutuhkan regulasi yang jelas dan konsisten.

 

Isu Ketiga: Tata Kelola dan Kedaulatan Ekonomi Nasional

Kepercayaan internasional hanya dapat dibangun melalui tata kelola yang baik. Oleh karena itu, PFII harus menerapkan prinsip good governance secara konsisten. Sistem pengawasan harus mampu mencegah pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya.

 

Fraksi PKS berpendapat keterbukaan Beneficial Ownership merupakan syarat penting. Standar tersebut harus mengikuti praktik internasional yang berlaku. Langkah ini penting untuk mencegah penghindaran pajak dan pendanaan terorisme. Transparansi juga akan memperkuat reputasi Indonesia di mata investor global.

 

Isu Keempat: Ekosistem Keuangan Syariah dan Inovasi Digital

Indonesia memiliki potensi besar dalam ekonomi syariah global. Potensi tersebut harus dijadikan salah satu keunggulan PFII. Oleh karena itu, PFII juga perlu diarahkan menjadi Islamic International Financial Hub. Posisi tersebut akan memperkuat daya saing Indonesia di tingkat internasional.

 

Pengembangan keuangan syariah tidak cukup berfokus pada pembiayaan syariah. PFII juga dapat menjadi pusat penerbitan sukuk dan pengelolaan aset syariah. Industri keuangan syariah seperti takaful, retakaful, fintech syariah, dan halal venture capital  juga perlu diwujudkan dan dikembangkan. Seluruh instrumen tersebut harus diarahkan untuk mendukung sektor ekonomi produktif nasional.

 

Selain itu, PFII harus menjadi pusat inovasi keuangan digital. Pengembangan tokenisasi aset dan digital securities perlu didorong secara bertahap. Pemanfaatan distributed ledger technology dan kecerdasan buatan juga harus difasilitasi.

 

Hadirin yang Kami Hormati,

Demikian Pendapat Akhir Mini Fraksi PKS DPR RI. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II untuk ditetapkan menjadi Undang Undang pada Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan ini kami sampaikan dengan satu harapan, bahwa PFII berdiri bukan hanya sebagai gerbang modal asing, melainkan sebagai rumah kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Atas perhatian Bapak/Ibu sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thoriq, Billahi Taufiq wal Hidayah,

Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Jakarta, 5 Shafar 1448 H

20 Juli 2026 M

PIMPINAN FRAKSI

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

Ketua

 

 

 

 

Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si.

No. Anggota: A-466

Sekretaris

 

 

 

 

Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.PSi.T.

No. Anggota: A-452