Jakarta (19/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan keuangan tahun-tahun sebelumnya benar-benar telah ditindaklanjuti secara tuntas. Menurutnya, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak boleh hanya dipandang sebagai capaian administratif, tetapi juga harus diikuti dengan penyelesaian seluruh rekomendasi pemeriksaan yang masih menjadi catatan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri ESDM pada Kamis (16/07/2026), saat membahas hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah yang berkaitan dengan sektor ESDM.
Ia menuturkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir Kementerian ESDM memang memperoleh opini WTP. Namun demikian, ia mempertanyakan sejauh mana seluruh rekomendasi dan catatan BPK telah diselesaikan, termasuk berbagai temuan yang pernah muncul pada beberapa tahun sebelumnya.
“Kami ingin mengetahui apakah seluruh temuan BPK sebelumnya sudah clear atau masih ada yang belum ditindaklanjuti. Opini WTP tentu penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana penyelesaian atas seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa pada periode 2023 terdapat laporan keuangan yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Karenanya, perlu ada penjelasan yang komprehensif mengenai perkembangan penyelesaian berbagai catatan yang pernah disampaikan BPK agar tidak terus berulang pada tahun berikutnya.
Selain itu, ia meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas temuan-temuan yang memiliki konsekuensi finansial, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Ia ingin mengetahui apakah masih terdapat potensi kerugian negara yang dapat dipulihkan atau dikembalikan melalui proses tindak lanjut yang dilakukan kementerian.
“Kami juga ingin mengetahui bagaimana perkembangan penyelesaian temuan-temuan yang memiliki nilai rupiah maupun dolar. Apakah masih ada yang dapat dipulihkan atau dikembalikan kepada negara, serta bagaimana progres penyelesaiannya hingga saat ini,” katanya.
Transparansi terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dari penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Oleh karenanya, Komisi XII memerlukan penjelasan yang jelas mengenai status setiap rekomendasi BPK, termasuk apabila terdapat rekomendasi yang belum dapat dipenuhi beserta alasan dan langkah penyelesaiannya.
“Yang ingin kami pastikan adalah apakah opini WTP tersebut sudah mencerminkan seluruh persoalan, atau masih terdapat rekomendasi yang belum dituntaskan. Jika memang masih ada yang belum dapat dipenuhi, tentu perlu dijelaskan secara terbuka agar menjadi bahan evaluasi bersama,” pungkasnya.