Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Temukan Berbagai Ketidaksinkronan, Ateng Sutisna Dorong Audit Menyeluruh PLTP Mataloko

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (16/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh rencana pengeboran baru PLTP Mataloko di Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, sampai dilakukan audit menyeluruh. Transisi energi tidak boleh dipaksakan apabila masih menyisakan berbagai persoalan mendasar yang belum terselesaikan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi Komisi XII DPR RI dengan Forum Masyarakat Peduli Dampak Lingkungan PLTP Flores. Proyek panas bumi Mataloko yang telah dikembangkan sejak dekade 1990-an masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari kegagalan teknis pembangkit, semburan uap dan lumpur panas, penurunan tekanan reservoir, korosi peralatan, hingga berbagai keluhan masyarakat mengenai dampak terhadap lingkungan.

“Energi terbarukan tidak otomatis menjadi energi yang berkeadilan. Proyek yang disebut hijau akan kehilangan legitimasi apabila dibangun dengan mengabaikan risiko geologi, merusak sumber penghidupan masyarakat, dan terus menyerap anggaran negara tanpa menghasilkan listrik sesuai target. Pemerintah harus membuka seluruh perkembangan proyek ini secara transparan kepada publik, termasuk penggunaan anggarannya,” tegasnya.

Menurut berbagai catatan menunjukkan bahwa PLTP Mataloko menghadapi tantangan serius. Sejumlah sumur mengalami Kegagalan teknis absolut yang berakar pada serangkaian kesalahan prosedur dalam penutupan mata bor pada sumur eksplorasi MT-1. Laporan dari masyarakat terdampak dan catatan investigasi WALHI mengungkapkan bahwa upaya penutupan sumur percobaan MT-1 telah dilaporkan gagal sejak tahun 2006.

Puncak dari malapraktik rekayasa geoteknik ini adalah ledakan katastropik pada tahun 2008 yang menyemburkan uap panas bertenaga tinggi secara tak terkendali langsung ke area permukiman masyarakat. Pengamat lingkungan dan akademisi Universitas Trisakti mengkomparasikan ledakan uap panas Mataloko ini dengan fase awal bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, mengingat otoritas teknis terbukti tidak memiliki kapasitas teknologi yang memadai untuk menutup atau menjinakkan luapan gas dari perut bumi secara permanen. Manifestasi bencana biofisik mulai mendegradasi kualitas hidup warga secara masif sejak tahun 2010. Luapan lumpur vulkanik yang tercampur dengan gas hidrogen sulfida (H2S) dilaporkan menyembur dari rekahan tanah, menginvasi lahan produktif dan meluas menuju kawasan penyangga ekologis di sekitar Gunung Inerie, Inelika, dan Ebulobo.

Ia menilai pemerintah tidak boleh mengabaikan kegagalan tersebut dengan langsung melanjutkan pengeboran baru. Apalagi, pemerintah masih berupaya mengembangkan proyek dengan kapasitas yang jauh lebih besar melalui pembangunan sumur baru serta pembebasan lahan menggunakan dana negara.

Selain persoalan teknis, ia juga menyoroti laporan masyarakat mengenai dugaan kerusakan lahan pertanian, menurunnya produktivitas kopi, cengkeh, kemiri, padi, dan jagung, gangguan kesehatan, kerusakan bangunan akibat korosi, hingga kekhawatiran terhadap kualitas serta ketersediaan sumber air di sekitar lokasi proyek.

“Apabila terbukti terdapat hubungan antara aktivitas proyek dengan kerusakan lingkungan maupun gangguan kesehatan warga, negara dan pelaksana proyek wajib melakukan pemulihan serta memberikan ganti rugi yang layak,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah menindaklanjuti berbagai dugaan kelemahan dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan minimnya pelibatan masyarakat. Menurutnya, dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen AMDAL memang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Namun, karena AMDAL menjadi dasar penerbitan izin proyek, seluruh proses penyusunannya harus diaudit secara transparan.

“Jika ditemukan manipulasi data, pemalsuan persetujuan, atau pelanggaran prosedur, seluruh proses perizinan harus dievaluasi sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Di sisi lain, ia menilai penggunaan anggaran negara dalam proyek ini perlu diaudit secara investigatif. Ia mencatat proyek Mataloko telah menerima pembiayaan APBN dan Penyertaan Modal Negara (PMN), termasuk untuk pembebasan lahan, setelah sebelumnya mengalami berbagai kegagalan teknis.

Kondisi tersebut merupakan indikator risiko yang layak diperiksa lebih lanjut, meskipun belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana. Karena itu, ia meminta BPK, BPKP, serta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap seluruh investasi proyek.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh terburu-buru melanjutkan pengeboran baru sebelum seluruh persoalan sebelumnya diselesaikan. Menurutnya, berbagai laporan mengenai kebocoran sumur panas bumi, semburan fluida, serta dampak lingkungan yang masih dirasakan masyarakat harus terlebih dahulu ditangani secara tuntas melalui mekanisme pemulihan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah bersama PLN sebagai penerima penugasan maupun pihak pelaksana proyek harus bertanggung jawab menyelesaikan seluruh kewajiban yang masih tersisa sebelum berbicara mengenai pengembangan berikutnya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pada prinsipnya masyarakat setempat tidak menolak pemanfaatan energi panas bumi. Namun, pengembangan panas bumi hanya akan memperoleh legitimasi apabila mampu menyelesaikan seluruh persoalan yang terjadi di lapangan, membangun kembali kepercayaan masyarakat, serta memberikan jaminan bahwa kegiatan dapat dilaksanakan dengan perlindungan lingkungan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

“Transisi energi harus berjalan berdampingan dengan keadilan lingkungan. Kalau persoalan lama belum diselesaikan, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa persoalan yang sama tidak akan terulang?” Ujarnya.

Sehingga ia mengusulkan lima langkah yang perlu dilakukan. Pertama, menetapkan moratorium sementara terhadap seluruh pengeboran baru hingga audit selesai dilakukan oleh tim independen. Kedua, melaksanakan audit lingkungan dan kesehatan masyarakat secara komprehensif disertai program pemulihan yang jelas. Ketiga, melakukan pemeriksaan forensik terhadap AMDAL, perizinan, konsultasi publik, dan pengadaan lahan. Keempat, mengaudit seluruh penggunaan APBN dan PMN dalam proyek PLTP Mataloko. Kelima, membuka opsi bauran energi yang lebih terdesentralisasi bagi Pulau Flores, seperti tenaga surya, mikrohidro, sistem penyimpanan energi, dan penguatan jaringan kelistrikan.

“Flores membutuhkan listrik yang andal. Tetapi masyarakat Flores juga berhak atas air bersih, tanah pertanian, kesehatan, keselamatan, dan penghormatan terhadap budaya mereka. Transisi energi yang mengorbankan masyarakat bukanlah transisi energi yang adil,” pungkasnya.