Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PKS Ingatkan RUU Satu Data Indonesia Jangan Jadi Alat Pengawasan Warga dan Komersialisasi Data

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (16/07) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia harus menjadi fondasi reformasi tata kelola pemerintahan berbasis data sekaligus menjamin keamanan dan hak privasi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Gamal Albinsaid, saat membacakan Pendapat Mini Fraksi PKS dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/07).

Gamal menegaskan, integrasi data nasional tidak boleh hanya mengejar efisiensi administrasi. Negara harus memastikan sistem data yang dibangun tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan maupun mengorbankan hak konstitusional warga.

“RUU ini juga harus mampu menjamin kepastian hukum, melindungi hak konstitusional warga negara, mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan data, serta memastikan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan tetap menghormati prinsip-prinsip negara hukum serta desentralisasi pemerintahan,” ujar Gamal.

Pertama, Gamal mengatakan Fraksi PKS mendorong Satu Data Indonesia menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

“Fraksi PKS memandang bahwa negara tidak akan mampu menyusun kebijakan yang adil apabila dibangun di atas data yang tidak akurat. Perbedaan data antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melahirkan berbagai kebijakan yang tidak sinkron, saling bertentangan, bahkan sering kali gagal menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Kedua, Fraksi PKS meminta RUU Satu Data Indonesia mengakhiri carut-marut pengelolaan data dan ego sektoral antarinstansi pemerintah.

“Persoalan utama sistem data nasional bukanlah ketiadaan data, melainkan tidak adanya tata kelola yang mampu menyatukan berbagai sumber data yang tersebar di berbagai institusi dengan standar yang berbeda-beda sehingga melahirkan ego sektoral dalam pengelolaan data,” kata Gamal.

Ketiga, Gamal memberikan peringatan terhadap potensi penyalahgunaan integrasi data sebagai instrumen pengawasan dan kontrol terhadap masyarakat.

“Pembangunan Satu Data Indonesia harus senantiasa ditempatkan dalam koridor negara hukum yang demokratis sehingga dapat mengantisipasi potensi penyalahgunaan data masyarakat sebagai instrumen kendali maupun diskriminasi yang dapat mengancam kebebasan warga negara,” ujarnya.

Menurut Gamal, ancaman digital authoritarianism dan praktik state surveillance harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU tersebut.

“Setiap akses, penggunaan, maupun pertukaran data hanya dapat dilakukan untuk tujuan yang sah, berdasarkan kewenangan yang jelas, serta dengan mekanisme pengawasan yang baik,” tegasnya.

Keempat, Fraksi PKS menekankan bahwa keamanan dan privasi data merupakan hak yang wajib dilindungi negara.

“Semakin terintegrasinya sistem data nasional harus diikuti dengan semakin kuatnya perlindungan terhadap hak privasi warga negara. Negara tidak boleh menjadikan kebutuhan integrasi data sebagai alasan untuk mengurangi hak konstitusional masyarakat atas keamanan informasi pribadinya,” kata Gamal.

Kelima, Gamal mendorong harmonisasi RUU Satu Data Indonesia dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU Statistik, UU Keterbukaan Informasi Publik, dan berbagai regulasi sektoral lainnya.

“Tanpa sinkronisasi yang komprehensif, akan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan, ketidakpastian hukum, serta mengurangi efektivitas tata kelola data nasional yang menjadi tujuan utama pembentukan RUU tentang Satu Data Indonesia,” jelasnya.

Keenam, Fraksi PKS menegaskan tata kelola data nasional harus memperkuat kedaulatan digital Indonesia. Gamal meminta data strategis nasional tetap berada dalam kendali negara serta didukung sistem keamanan siber yang kuat.

“RUU tentang Satu Data Indonesia harus mengatur server penyimpanan data wajib memenuhi standar keamanan internasional dengan enkripsi berlapis, firewall, serta perlindungan terhadap serangan siber, dan ditempatkan di dalam negeri untuk memastikan kedaulatan serta menghindari ketergantungan pada infrastruktur asing,” ujarnya.

Ketujuh, Gamal menyoroti rencana pengenaan biaya terhadap akses Data Terbatas. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menjadikan data sebagai komoditas yang diperjualbelikan.

“Fraksi PKS menegaskan bahwa pengenaan biaya atas akses Data Terbatas harus diawasi secara transparan dan independen untuk mencegah praktik transaksional dan komersialisasi data publik,” tegas Gamal.

Fraksi PKS juga meminta akses Data Terbatas bagi akademisi dan peneliti Indonesia dibebaskan dari biaya sebagai bentuk investasi negara dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kedelapan, Fraksi PKS mengingatkan desain kelembagaan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) agar tidak melahirkan kewenangan berlebihan atau over-authority.

“Akses penuh BSDI terhadap data strategis nasional tanpa disertai dengan mekanisme pengawasan independen dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan, baik dalam bentuk monopoli akses maupun intervensi politik terhadap data,” kata Gamal.

Kesembilan, Gamal menekankan pentingnya pengaturan pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem Satu Data Indonesia.

“Fraksi PKS mengapresiasi dimasukkannya ketentuan tentang ‘Kecerdasan Artifisial’ dalam RUU tentang Satu Data Indonesia sebagai landasan hukum bagi pemanfaatan kecerdasan artifisial yang bertanggung jawab, beretika, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik dan kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.

Kesepuluh, Fraksi PKS meminta pembahasan RUU Satu Data Indonesia mengedepankan partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

“Penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia harus melibatkan berbagai kelompok yang akan terdampak secara langsung, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha digital, akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas teknologi informasi, organisasi profesi, media, serta masyarakat sebagai pemilik data,” jelas Gamal.

Gamal menegaskan keberhasilan Satu Data Indonesia pada akhirnya sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem yang dibangun negara.

Atas sejumlah catatan tersebut, Fraksi PKS menyatakan menyetujui hasil penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Gamal.