Jakarta (16/07) — Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menegaskan komitmen institusinya untuk memperkuat implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029. Langkah ini diwujudkan melalui penguatan koordinasi, pembinaan, serta peningkatan sosialisasi secara masif kepada para kepala daerah sebagai pelaksana teknis yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian PPPA, Kemendagri menyatakan siap bersinergi dengan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna mengantisipasi risiko perkembangan teknologi serta menciptakan ruang digital yang aman, produktif, dan inklusif bagi anak-anak di Indonesia (8/6/2026).
Mengomentari kebijakan Kemendagri tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengoptimalkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring Tahun 2025–2029 melalui penguatan koordinasi lintas sektor, pembinaan kepada pemerintah daerah, serta sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat. Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat telah membawa banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat, namun pada saat yang sama juga menghadirkan berbagai risiko bagi anak-anak, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, eksploitasi digital, hingga ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.
“Anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif perkembangan teknologi digital. Karena itu, negara harus hadir melalui kebijakan yang terintegrasi dan implementasi yang efektif untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak,” ungkap Kang Aher saat diwawancara.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menyambut baik komitmen Kemendagri untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 dengan menempatkan pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam pelindungan anak di ranah digital. Kepala daerah memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat dan memiliki kewenangan untuk mengintegrasikan kebijakan tersebut ke dalam program pembangunan daerah. Oleh karena itu, tantangan perlindungan anak di era digital tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja. Diperlukan sinergi yang kuat antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia pendidikan, keluarga, komunitas, serta penyelenggara platform digital agar upaya perlindungan dapat berjalan secara komprehensif.
“Keberhasilan pelindungan anak di ranah daring sangat bergantung pada peran pemerintah daerah. Karena itu, langkah Kemendagri untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, dan sosialisasi kepada kepala daerah merupakan kebijakan yang tepat dan perlu didukung bersama. Persoalan ruang digital bersifat lintas sektor dan lintas kewenangan. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci utama. Seluruh pemangku kepentingan harus bergerak bersama untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Selain itu, mantan Pjs Presiden PKS 2024 ini mengapresiasi pernyataan Kemendagri dalam rapat koordinasi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang menegaskan kesiapan untuk bersinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengantisipasi risiko perkembangan teknologi. Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah semakin menyadari pentingnya tata kelola ruang digital yang berorientasi pada perlindungan kelompok rentan, khususnya anak-anak.
“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan penguatan perlindungan sosial. Kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan keamanan dan masa depan generasi muda kita,” ujar mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membangun program-program konkret seperti peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua, penguatan sistem pelaporan kasus kekerasan dan eksploitasi daring, serta kolaborasi dengan sekolah dan komunitas dalam mengedukasi penggunaan internet yang sehat dan bertanggung jawab. Selain itu, kita juga berharap implementasi Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029 dapat berjalan secara efektif hingga tingkat daerah dan menghasilkan dampak nyata bagi perlindungan anak Indonesia di era digital.
“Literasi digital harus menjadi bagian penting dari strategi perlindungan anak. Anak-anak perlu dibekali kemampuan untuk menggunakan teknologi secara produktif, sementara orang tua dan guru harus memiliki pemahaman yang cukup untuk melakukan pendampingan dan pengawasan. Kita ingin membangun ruang digital yang tidak hanya canggih secara teknologi, tetapi juga aman, produktif, inklusif, dan berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak. Masa depan bangsa sangat ditentukan oleh kualitas generasi mudanya, dan karena itu perlindungan anak harus menjadi prioritas bersama,” demikian tutup Kang Aher.