Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PENDAPAT MINI FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG SATU DATA INDONESIA

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT MINI

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP

RANCANGAN UNDANG-UNDANG

TENTANG

SATU DATA INDONESIA

===============================================================

                Disampaikan oleh   : dr. Gamal Albinsaid, M.Biomed.

Nomor Anggota       : A-474

 

 

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI;

Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan.

 

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI hari ini. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Muhammad Shollallahu ‘Alaihi Wasallam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia merupakan langkah strategis dalam membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran RUU ini diharapkan sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan serta perumusan kebijakan publik yang berbasis data, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Namun demikian, Fraksi PKS menegaskan bahwa pengaturan mengenai Satu Data Indonesia tidak boleh hanya berorientasi pada aspek integrasi data dan efisiensi administrasi semata. RUU ini juga harus mampu menjamin kepastian hukum, melindungi hak konstitusional warga negara, mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan data, serta memastikan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan tetap menghormati prinsip-prinsip negara hukum serta desentralisasi pemerintahan. Oleh karena itu, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia ini harus dilakukan secara cermat dan komprehensif, serta menempatkan keseimbangan antara kepentingan negara dalam mengelola data dan perlindungan hak-hak masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

Beberapa catatan Fraksi PKS terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia adalah sebagai berikut:

 

Pertama; Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Satu Data Indonesia harus mendorong penyelenggaraan satu data untuk menyusun kebijakan publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat serta memperkuat pelayanan publik digital yang terpadu. Fraksi PKS memandang bahwa negara tidak akan mampu menyusun kebijakan yang adil apabila dibangun di atas data yang tidak akurat. Selama ini berbagai persoalan pembangunan tidak semata-mata disebabkan oleh keterbatasan anggaran atau lemahnya program pemerintah, tetapi juga karena negara belum memiliki satu sistem data yang dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan. Perbedaan data antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah melahirkan berbagai kebijakan yang tidak sinkron, saling bertentangan, bahkan sering kali gagal menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Fraksi PKS menilai bahwa RUU tentang Satu Data Indonesia harus menjadi tonggak reformasi tata kelola pemerintahan yang menempatkan data sebagai fondasi utama dalam setiap proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan publik.

 

Kedua; Fraksi PKS menegaskan agar penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia harus berfokus untuk mengakhiri carut-marut tata kelola data yang selama ini menjadi sumber inefisiensi pemerintahan. Persoalan utama sistem data nasional bukanlah ketiadaan data, melainkan tidak adanya tata kelola yang mampu menyatukan berbagai sumber data yang tersebar di berbagai institusi dengan standar yang berbeda-beda sehingga melahirkan ego sektoral dalam pengelolaan data. Dengan demikian, Fraksi PKS menilai bahwa penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia harus mebangun kerangka hukum yang mampu memastikan bahwa seluruh penyelenggara pemerintahan menggunakan standar data yang sama, saling terhubung, dan memiliki mekanisme koordinasi yang jelas, sehingga data menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

Ketiga; Fraksi PKS menegaskan bahwa pembangunan Satu Data Indonesia harus senantiasa ditempatkan dalam koridor negara hukum yang demokratis sehingga dapat mengantisipasi potensi penyalahgunaan data masyarakat sebagai instrumen kendali maupun diskriminasi yang dapat mengancam kebebasan warga negara. Salah satu isu paling krusial dalam tata kelola data global saat ini adalah ancaman penggunaan teknologi digital untuk memperluas pengawasan dan kontrol terhadap masyarakat (digital authoritarianism) dan praktik pengawasan sistematis terhadap data pribadi masyarakat melalui teknologi digital (state surveillance) yang berkaitan erat dengan kontrol informasi dan pembatasan kebebasan. Fraksi PKS menilai bahwa konsolidasi berbagai basis data pemerintah harus menjamin bahwa setiap akses, penggunaan, maupun pertukaran data hanya dapat dilakukan untuk tujuan yang sah, berdasarkan kewenangan yang jelas, serta dengan mekanisme pengawasan yang baik.

 

Keempat; Fraksi PKS menegaskan bahwa perlindungan terhadap keamanan dan privasi data warga negara merupakan keharusan yang tidak boleh diabaikan karena kedaulatan atas data pribadi yang melekat pada pemilik data sebagai hak asasi yang dilindungi negara. Klasifikasi data terbuka, terbatas, dan tertutup dalam RUU tentang Satu Data Indonesia harus dijalankan dengan mekanisme uji konsekuensi yang ketat yakni penilaian atas risiko dan dampak sebelum suatu data dibuka atau ditutup, agar hak konstitusional rakyat tetap terlindungi dan kepercayaan publik terjaga sebagai fondasi tata kelola digital yang sehat dan berkeadilan. Fraksi PKS menegaskan bahwa semakin terintegrasinya sistem data nasional harus diikuti dengan semakin kuatnya perlindungan terhadap hak privasi warga negara. Negara tidak boleh menjadikan kebutuhan integrasi data sebagai alasan untuk mengurangi hak konstitusional masyarakat atas keamanan informasi pribadinya.

 

Kelima; Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU tentang Satu Data Indonesia harus diharmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah mengatur tata kelola data di Indonesia, khususnya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang tentang Statistik, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai peraturan sektoral yang mengatur pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data. Harmonisasi tersebut diperlukan untuk menghindari tumpang tindih norma, duplikasi kewenangan, maupun perbedaan standar dalam penyelenggaraan data nasional. RUU tentang Satu Data Indonesia juga harus memberikan batas yang jelas mengenai relasi kewenangan antara penyelenggara Satu Data Indonesia dengan lembaga yang telah memiliki mandat berdasarkan undang-undang yang lain, seperti Badan Pusat Statistik sebagai penyelenggara statistik nasional maupun lembaga lain yang mengelola data sektoral. Karena tanpa sinkronisasi yang komprehensif, akan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan, ketidakpastian hukum, serta mengurangi efektivitas tata kelola data nasional yang menjadi tujuan utama pembentukan RUU tentang Satu Data Indonesia.

 

Keenam; Fraksi PKS menegaskan bahwa tata kelola data nasional harus memperkuat kedaulatan digital Indonesia karena data pada era digital telah berkembang menjadi aset strategis bangsa yang memiliki nilai ekonomi, sosial, bahkan geopolitik. RUU tentang Satu Data Indonesia harus mengatur server penyimpanan data wajib memenuhi standar keamanan internasional dengan enkripsi berlapis, firewall, serta perlindungan terhadap serangan siber, dan ditempatkan di dalam negeri untuk memastikan kedaulatan serta menghindari ketergantungan pada infrastruktur asing. Sistem harus dilengkapi dengan cadangan dan pusat data alternatif sebagai langkah pemulihan bencana, sementara setiap akses terhadap data wajib diaudit secara independen dengan rekam jejak yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan. Fraksi PKS menegaskan bahwa negara harus memastikan bahwa pengelolaan data strategis tetap berada dalam kendali negara, terlindungi dari ancaman kebocoran maupun penyalahgunaan, serta dikelola melalui sistem keamanan siber yang memadai karena ketahanan data nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketahanan nasional.

 

Ketujuh; Fraksi PKS berpendapat bahwa pengenaan biaya atas akses Data Terbatas bagi masyarakat dalam RUU tentang Satu Data Indonesia yang dimaksudkan sebagai pemasukan negara dapat berpotensi menjadi praktik transaksional untuk menjadikan data sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Risiko ini semakin besar karena Data Terbatas mencakup data internal kelembagaan, data pribadi, data infrastruktur kritis, data keanekaragaman hayati, dan data sumber daya alam, serta data lain yang ditetapkan oleh Wali Data. Oleh karena itu, Fraksi PKS menegaskan bahwa pengenaan biaya atas akses Data terbatas harus diawasi sebagai transparan dan independen untuk mencegah praktik transaksional dan komersialisasi data publik. Selain itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa akses data terbatas bagi akademisi dan peneliti Indonesia harus dibebaskan dari biaya sebagai bentuk investasi negara dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Kedelapan; Fraksi PKS berpendapat agar desain kelembagaan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) efektif sehingga tidak menimbulkan potensi kewenangan berlebihan (over-authority) yang menimbulkan conflict of interest karena bertindak sebagai wali data nasional sekaligus memiliki kewenangan menetapkan standar, metadata, dan kode referensi, pengawasan kepatuhan, penyelesaian sengketa administratif, serta penjatuhan sanksi. Fraksi PKS juga berpendapatkan bahwa RUU tentang Satu Data Indonesia perlu menegaskan terkait mekanisme pengawasan independen, karena akses penuh BSDI terhadap data strategis nasional tanpa disertai dengan mekanisme pengawasan independen dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan, baik dalam bentuk monopoli akses maupun intervensi politik terhadap data.

 

Kesembilan; Fraksi PKS memberikan perhatian terhadap perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) yang telah mengubah secara fundamental tata kelola data, proses pengambilan keputusan publik, serta penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. AI mampu meningkatkan kualitas analisis data secara cepat dan akurat, mendukung perumusan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy making), serta mempercepat transformasi digital pemerintahan. Namun demikian, Fraksi PKS menilai bahwa pemanfaatan AI juga menghadirkan berbagai tantangan hukum, etika, dan risiko pelanggaran terhadap hak atas perlindungan data pribadi. Sebagai komitmen untuk menghasilkan norma yang mengatur penggunaan kecerdasan artifisial dalam ekosistem Satu Data Indonesia, Fraksi PKS mengundang para ahli untuk memberikan masukan norma yang secara khusus mengatur pemanfaatan AI dalam tata kelola data nasional. Oleh karena itu, Fraksi PKS mengapresiasi dimasukkannya ketentuan tentang ”Kecerdasan Artifisial” dalam RUU tentang Satu Data Indonesia sebagai landasan hukum bagi pemanfaatan kecerdasan artifisial yang bertanggung jawab, beretika, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik dan kemaslahatan masyarakat.

 

Kesepuluh; Fraksi PKS mendukung agar penyusunan dan pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia selalu mengedepankan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) agar menghasilkan undang-undang yang memiliki legitimasi publik yang kuat. Secara sosiologis, penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia harus melibatkan berbagai kelompok yang akan terdampak secara langsung, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha digital, akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas teknologi informasi, organisasi profesi, media, serta masyarakat sebagai pemilik data. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan akan memperkaya substansi pengaturan, mengidentifikasi potensi permasalahan sejak dini, sekaligus membangun rasa memiliki terhadap sistem yang akan dibentuk. Hal tersebut penting karena keberhasilan implementasi Satu Data Indonesia pada akhirnya sangat bergantung pada tingkat kepercayaan publik terhadap sistem yang dibangun.

 

Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi serta hadirin yang kami hormati,

 

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian pendapat mini Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah, 

Wassalaamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh     

 

Jakarta, 29 Muharram 1448 H

15 Juli 2026 M

PIMPINAN FRAKSI

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Ketua

 

Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si.

No. Anggota: A-466

Sekretaris

 

Hj. Ledia Hanifa A, S.Si., M.PSi.T.

No. Anggota: A-452

 

File: Pendapat Mini F-PKS DPR RI terhadap RUU Satu Data Indonesia