Jakarta (15/07) — Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Meity Rahmatia memuji capaian Direktorat Jenderal Imigrasi dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 2,81 triliun rupiah dari visa kunjungan warga asing ke Indonesia. Capaian ini, menurutnya, menunjukkan ada perbaikan pada sistem pelayanan imigrasi. “Semakin bermutu dan profesional. Dengan demikian pula, kontribusi lembaga ini bagi perekonomian negara semakin tampak. Kita patut mengapresiasi capaian tersebut,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi dapat dijadikan contoh bagi lembaga lain yang juga memiliki kewenangan mengelola sumber-sumber pemasukan bagi negara.
“Sangat bisa dijadikan contoh oleh lembaga lain yang belum maksimal. Pada sistem pelayanan publik di negara kita ini, ada dua aspek yang sangat penting, yaitu kinerja dan integritas. Kinerja terkait profesionalisme, dan integritas terkait cara berpikir dan berperilaku jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Nah, dari capaian Imigrasi ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan, meski perlu diuji lagi,” jelasnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memangkas penerbitan Bebas Visa Kunjungan sebesar 87,91 persen pada semester I 2026 melalui penerapan kebijakan selektif demi menyaring masuknya WNA yang berkualitas. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan pengetatan kuantitas pelintas ini justru meningkatkan capaian PNBP visa menjadi Rp2,81 triliun dengan dominasi kunjungan asal negara Australia dan Tiongkok. Imigrasi juga memperkuat tindakan hukum keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan daftar hitam bagi ribuan WNA yang melanggar keamanan nasional.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa atau turun 6,77 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, sebanyak 4.209.465 visa. Di sisi lain, penerbitan visa kunjungan berbayar indeks C1 meningkat 2,76 persen menjadi 3.829.902 visa.
Pada layanan keimigrasian domestik, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor RI dan menolak 9.017 permohonan paspor yang tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, Imigrasi menerbitkan 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta memproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia.
Data perlintasan nasional selama semester I 2026 mencatat 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan. Sebagaimana dikutip di berbagai media, Hendarsam mengatakan capaian tersebut menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian agar mampu menjawab tantangan global yang terus berkembang.