Jakarta (15/07) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Ateng Sutisna mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 92000 tentang Aktivitas Perjudian dan Pertaruhan agar tidak menimbulkan kesan bahwa perjudian merupakan kegiatan usaha yang dapat memperoleh legitimasi administratif di Indonesia.
Menurut Ateng, langkah tersebut penting untuk memperkuat agenda nasional pemberantasan judi online yang telah ditetapkan pemerintah sebagai salah satu prioritas dalam Program Asta Cita. Di tengah semakin masifnya kejahatan siber, judi online telah berkembang menjadi industri ilegal berskala transnasional yang mengancam ketahanan ekonomi, sosial, dan moral bangsa.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi yang berkaitan dengan judi online terus meningkat dari Rp104,42 triliun pada 2022 menjadi Rp137,05 triliun pada 2023. Bahkan, pada semester pertama 2024 saja nilainya telah mencapai Rp174,56 triliun.
“Negara tidak boleh berbicara dengan dua bahasa. Di satu sisi kita menyatakan judi adalah kejahatan yang harus diberantas, tetapi di sisi lain masih terdapat nomenklatur yang oleh masyarakat awam dapat dipahami sebagai lapangan usaha. Kondisi seperti ini harus segera diperbaiki,” ujar Ateng.
Ia menjelaskan bahwa secara hukum perjudian telah dinyatakan sebagai bidang usaha tertutup berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021. Artinya, tidak ada ruang bagi penanaman modal maupun kegiatan usaha yang berkaitan dengan perjudian di Indonesia.
Karena itu, menurutnya, keberadaan KBLI 92000 berpotensi menimbulkan kebingungan apabila tidak disertai pemisahan yang tegas antara fungsi klasifikasi statistik dan fungsi perizinan usaha.
Ateng menilai negara memang tetap perlu mencatat aktivitas ekonomi ilegal sebagai bagian dari kebutuhan statistik, analisis ekonomi bawah tanah, maupun penegakan hukum. Namun pencatatan tersebut tidak boleh membuka peluang munculnya dokumen administratif yang dapat dimanfaatkan untuk membangun kesan legalitas.
“Fenomena ekonomi ilegal tetap harus dipetakan agar negara memiliki dasar pengambilan kebijakan. Tetapi pencatatan statistik tidak boleh berubah menjadi pintu masuk bagi pembentukan persepsi bahwa perjudian merupakan kegiatan usaha yang sah,” tegasnya.
Ia juga menanggapi pandangan yang menyebut keberadaan KBLI 92000 harus dipertahankan karena mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) milik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Ateng, standar internasional tersebut justru memberikan ruang bagi setiap negara untuk melakukan penyesuaian sesuai kebijakan nasional tanpa menghilangkan keterbandingan data statistik.
“Standar statistik internasional tidak boleh diperlakukan seolah-olah lebih tinggi daripada politik hukum nasional. PBB sendiri memberikan ruang adaptasi. Yang diperlukan adalah bagaimana Indonesia melakukan penyesuaian secara tepat tanpa mengorbankan kualitas statistik,” katanya.
Ateng mengusulkan agar pemerintah melakukan lima langkah strategis. Pertama, meminta Badan Pusat Statistik (BPS) mengevaluasi KBLI 92000 beserta kode kegiatan ekonomi lain yang bertentangan dengan hukum nasional. Kedua, memisahkan secara tegas arsitektur klasifikasi statistik dengan sistem perizinan usaha sehingga tidak seluruh kode statistik dapat dipilih dalam proses pendirian usaha.
Ketiga, mengintegrasikan sistem BPS, Online Single Submission (OSS), Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, serta aparat penegak hukum agar aktivitas yang dilarang tidak memperoleh dokumen administratif yang dapat disalahgunakan. Keempat, melakukan audit terhadap Nomor Induk Berusaha (NIB), badan hukum, rekening korporasi, maupun dokumen administrasi lain yang pada masa lalu pernah dikaitkan dengan penggunaan KBLI perjudian. Kelima, memasukkan prinsip pemisahan fungsi statistik dan fungsi administrasi ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Statistik.
Menurut Ateng, solusi terbaik bukan menghapus seluruh kategori statistik mengenai perjudian, melainkan memastikan bahwa kode tersebut hanya digunakan untuk kepentingan observasi statistik dan penegakan hukum, disertai penegasan bahwa aktivitas tersebut dilarang berdasarkan hukum Indonesia dan tidak dapat dijadikan dasar penerbitan izin usaha.
“Dengan cara itu, Indonesia tetap dapat menjaga kualitas statistik nasional sekaligus menutup seluruh celah administratif yang berpotensi dimanfaatkan untuk membangun legitimasi bisnis perjudian,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan melalui pemblokiran situs maupun penindakan terhadap operator. Seluruh instrumen administrasi negara juga harus dibenahi agar tidak menyisakan ruang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
“Pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs dan menangkap operator. Negara juga harus membersihkan seluruh celah administratif, keuangan, korporasi, dan hukum yang memungkinkan bisnis perjudian berlindung di balik dokumen resmi,” pungkas Ateng.