Jakarta (14/07) — Presiden Prabowo Subianto memberikan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar khusus bagi pengusaha nelayan sebesar Rp15.000 per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp21.300 per liter. Sementara untuk BBM nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan harga BBM subsidi sebesar Rp6.800 per liter.
“Pertama tentu kebijakan ini kita apresiasi dan berikan poin keberpihakan Presiden kepada nelayan, jeritan lonjakan harga didengarkan oleh Presiden,” papar Riyono Caping, aleg Komisi IV DPR.
Airlangga menjelaskan harga BBM non-subsidi ini dipatok berdasarkan harga rata-rata produksi Solar di dalam negeri yaitu Rp18.600 per liter. Artinya dengan harga khusus Rp15.000 per liter, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp3.600 per liter.
Menurut Riyono Caping, subsidi 3.600 rupiah per liter harus diterima dan dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kehidupan dan kelancaran usaha sektor perikanan yang menopang PNBP dalam jumlah yang besar.
Adapun, kebijakan harga khusus bagi pengusaha nelayan ini diberikan dengan kuota sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.
“Kuota 400.000 ton dengan subsidi 3.600 harus diamankan oleh Pertamina mulai dari stok sampai rantai pasoknya betul-betul sampai kepada nelayan yang memiliki kapal 30–200 GT,” tambah Riyono Caping.
Sebelum keputusan diambil oleh Presiden terkait harga BBM, kondisi zona penangkapan sejak April 2026 sepi dan menurun aktivitasnya. Zona di Laut Natuna Utara, Maluku, Laut Jawa sampai Papua terlihat sepi dan tentu berpengaruh kepada pendapatan mulai buruh kapal dan ekonomi pesisir.
“BBM adalah 60% modal bagi nelayan dan juga pemilik kapal untuk bisa bekerja, kita harus memastikan sektor hulu berupa penangkapan ikan sampai pengolahan dan ekspor perikanan harus terus tumbuh,” tutup Riyono Caping.