Jakarta (13/07) — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adang Daradjatun, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya seorang santri dan melukai dua santri lainnya di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus diusut secara menyeluruh, profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Hal tersebut disampaikan Adang usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat, Kapolres Lombok Tengah, kuasa hukum korban, serta Lembaga Perlindungan Anak yang membahas perkembangan penanganan perkara tersebut.
Adang menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya salah seorang santri dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dan rasa aman, termasuk ketika menempuh pendidikan di lingkungan pondok pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya.
“Saya menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Peristiwa seperti ini tidak boleh dipandang sebagai kejadian biasa. Setiap anak memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dan memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” ujar Adang.
Mantan Wakil Kepala Polri itu menegaskan bahwa Komisi III DPR RI telah meminta agar penanganan perkara ini diambil alih oleh Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Barat guna memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, serta mengusut secara tuntas apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain dalam rangkaian peristiwa tersebut. Selain itu, evaluasi terhadap proses penanganan perkara juga perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Perkara ini harus diusut sampai tuntas. Seluruh rangkaian peristiwa harus dibuka secara terang berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Adang.
Adang juga menekankan pentingnya memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memberikan akses yang memadai kepada kuasa hukum maupun pendamping korban agar proses pendampingan dan pengawasan terhadap penanganan perkara dapat berjalan secara maksimal. Di samping itu, perlindungan bagi korban dan keluarganya, termasuk pendampingan medis, psikososial, serta pemenuhan hak-hak lainnya, harus menjadi perhatian seluruh pihak terkait.
Lebih lanjut, Adang menilai peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
“Saya mengajak seluruh lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, sekolah, dan institusi pendidikan lainnya, untuk terus memperkuat pengawasan, pembinaan, serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan indikasi kekerasan. Pencegahan harus menjadi prioritas agar tidak ada lagi anak-anak kita yang menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” katanya.
Menurut Adang, koordinasi antara lembaga pendidikan, Kementerian Agama, aparat penegak hukum, LPSK, pemerintah daerah, orang tua, serta lembaga perlindungan anak harus terus diperkuat guna membangun sistem perlindungan anak yang lebih efektif. Evaluasi menyeluruh terhadap dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan juga diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas, sementara seluruh elemen masyarakat harus memastikan lingkungan pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa,” tutup Adang.
Sebagai Anggota Komisi III DPR RI, Adang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penegakan hukum perkara tersebut hingga tuntas, sekaligus memastikan setiap rekomendasi yang telah disepakati Komisi III DPR RI dijalankan secara konsisten demi terwujudnya keadilan, perlindungan terhadap korban, dan penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia.