Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ledia Hanifa: RUU Ketenagakerjaan Harus Hadirkan Hubungan Industrial yang Adil, Harmonis, dan Transformatif

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (09/07) — Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus mampu menjawab tantangan dunia kerja secara menyeluruh dengan menghadirkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Hal tersebut disampaikan saat mewakili Ketua Fraksi PKS DPR RI dalam sambutan pembukaan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7).

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, akademisi, anggota DPR RI, serta perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan berbagai komunitas ketenagakerjaan sebagai wadah untuk menghimpun masukan terhadap penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Ledia menyampaikan salam dari Ketua Fraksi PKS DPR RI yang berhalangan hadir sekaligus menegaskan komitmen Fraksi PKS dalam membuka ruang dialog bersama masyarakat. Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan hanya dari satu sudut pandang, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Kerumitan dalam membicarakan ketenagakerjaan di Indonesia adalah kita tidak bisa bicara pada sisi tenaga kerja saja, tetapi kita juga perlu bicara pada sisi pemberi kerja. Pemberi kerja juga tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada ekosistem berusaha yang memberikan dukungan. Karena itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu menghadirkan hubungan industrial yang lebih harmonis sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujar Ledia.

Ledia menilai RUU Ketenagakerjaan juga harus mampu mengakomodasi dinamika baru di dunia kerja, termasuk munculnya model kemitraan, ekonomi digital, serta berbagai bentuk hubungan kerja yang berkembang seiring perubahan zaman. Di sisi lain, perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap harus menjadi perhatian utama, mulai dari kepastian upah, jaminan sosial, hingga pemenuhan hak-hak normatif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya melihat ketenagakerjaan sebagai sebuah ekosistem yang dimulai sejak pendidikan, proses pemagangan, peningkatan kompetensi (upskilling), hingga perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas maupun pekerja dengan kondisi khusus.

Menurut Ledia, penyusunan regulasi yang komprehensif akan memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing dunia usaha.

“Mudah-mudahan amanat Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang tersendiri dapat kita wujudkan dengan lebih baik, sehingga hubungan antara pemberi kerja dan pekerja semakin harmonis dan transformatif, iklim ekonomi semakin kondusif, dan kualitas pekerja Indonesia terus meningkat,” tutupnya.

Melalui FGD tersebut, Fraksi PKS DPR RI berharap berbagai masukan dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, serta organisasi pekerja dapat memperkaya substansi RUU Ketenagakerjaan sehingga mampu melahirkan regulasi yang adaptif, berkeadilan, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.