Makassar (09/07) — Kunjungan Kerja Legislatif Komisi XII DPR RI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8–10 Juli 2026 telah diikuti oleh Jalal Abdul Nasir. Kegiatan tersebut difokuskan untuk memperkaya pembahasan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Berbagai pandangan akademis telah dihimpun dari Rektor, Ahli Hukum Energi, dan Pakar Ketenagalistrikan Universitas Hasanuddin serta Universitas Muslim Indonesia. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan ilmiah sehingga penyusunan regulasi berlangsung lebih objektif, komprehensif, dan adaptif terhadap perkembangan sektor energi.
Pembahasan juga telah dilengkapi melalui dialog bersama Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI serta jajaran PT PLN (Persero) beserta subholding. Informasi yang diperoleh diharapkan mampu memperkaya substansi rancangan undang-undang sesuai kebutuhan masyarakat dan dunia ketenagalistrikan nasional.
Perhatian turut diberikan terhadap perlunya penyempurnaan pengaturan hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Sejumlah masukan telah disampaikan secara konstruktif agar kepastian regulasi semakin terjaga dan pelaksanaannya memberikan manfaat yang lebih luas.
Konsep pengusahaan ketenagalistrikan, pengembangan energi bersih, serta keberlanjutan energi telah menjadi pokok bahasan utama. Berbagai perspektif yang diperoleh diharapkan dapat mendukung terwujudnya kebijakan yang seimbang antara kepentingan masyarakat, dunia usaha, dan agenda transisi energi nasional.
Komitmen Jalal Abdul Nasir dalam mengawal pembahasan regulasi strategis kembali ditunjukkan melalui keterlibatan aktif pada rangkaian kunjungan tersebut. Setiap masukan yang diperoleh akan dijadikan bahan pertimbangan agar RUU Ketenagalistrikan mampu menjawab tantangan sektor energi secara berkelanjutan.
Hasil kunjungan diharapkan dapat memperkuat proses legislasi di Komisi XII DPR RI sehingga perubahan Undang-Undang Ketenagalistrikan dapat menghadirkan kepastian hukum, mendorong inovasi, serta mendukung penyediaan tenaga listrik yang andal, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan nasional.