Jakarta (09/07) — Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) MJH, Arif Minardi, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sejak tahap awal penyusunan draf. Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna menjadi syarat utama agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun dunia usaha.
Hal tersebut disampaikan Arif dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, akademisi, anggota DPR RI, organisasi pengusaha, serta perwakilan serikat dan komunitas pekerja.
Dalam pemaparannya, Arif menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak boleh dimulai ketika draf sudah selesai disusun. Menurutnya, pemerintah, DPR, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan para ahli perlu duduk bersama sejak proses perumusan awal agar setiap substansi dapat dibahas secara terbuka dan menghasilkan titik temu.
“Kalau mau menghasilkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baik, libatkan seluruh pemangku kepentingan sejak penyusunan draf. Meaningful participation jangan hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar menjadi ruh dalam proses pembentukan undang-undang,” ujar Arif.
Ia juga menyoroti pentingnya kajian komprehensif terhadap efektivitas regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini sebelum menyusun aturan baru. Menurutnya, evaluasi berbasis data mengenai dampak undang-undang terhadap kesejahteraan pekerja, iklim usaha, dan penciptaan lapangan kerja harus menjadi landasan utama dalam merumuskan kebijakan.
Selain itu, Arif menilai kualitas data ketenagakerjaan nasional masih perlu diperkuat. Data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil dunia kerja di Indonesia.
“Undang-undang yang baik harus dibangun di atas data yang baik. Kalau basis datanya lemah, maka kebijakan yang diambil juga berpotensi tidak menjawab persoalan yang sebenarnya dihadapi pekerja maupun dunia usaha,” katanya.
Arif juga mengingatkan agar RUU Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi revisi administratif terhadap regulasi yang ada, tetapi mampu menghadirkan pembaruan yang menjawab tantangan ketenagakerjaan masa kini, termasuk penataan sistem alih daya (outsourcing), peningkatan kualitas tenaga kerja, serta penguatan perlindungan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha.
Menutup paparannya, Arif mengapresiasi inisiatif Fraksi PKS DPR RI yang membuka ruang dialog melalui FGD tersebut. Ia berharap forum serupa dapat terus dilakukan selama proses pembahasan RUU agar aspirasi seluruh pihak benar-benar terakomodasi.
“Mari kita mulai penyusunan RUU Ketenagakerjaan dengan cara yang benar. Bangun dialog yang setara, libatkan seluruh pemangku kepentingan secara nyata, sehingga regulasi yang lahir benar-benar menjadi milik bersama dan mampu memberikan keadilan bagi pekerja, pengusaha, maupun negara,” pungkasnya.