Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

FGD Fraksi PKS, APINDO: RUU Ketenagakerjaan Harus Selaras dengan Transformasi Ekonomi Nasional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Wijayanto Samirin (kiri) dan Bob Azam (kanan)

Jakarta (09/07) — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tidak cukup hanya memperbaiki regulasi yang sudah ada, tetapi harus menjadi instrumen strategis untuk mendorong transformasi ekonomi nasional, memperkuat industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja yang lebih berkualitas.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, bersama Dewan Pakar APINDO, Wijayanto Samirin, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). Forum tersebut menghadirkan Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, akademisi, anggota DPR RI, serta perwakilan serikat pekerja dan komunitas ketenagakerjaan.

Bob Azam menegaskan bahwa tantangan terbesar ketenagakerjaan Indonesia saat ini bukan semata persoalan regulasi hubungan kerja, melainkan kemampuan negara menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap jutaan angkatan kerja baru setiap tahun. Karena itu, menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dikaitkan dengan agenda transformasi ekonomi nasional.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan jangan hanya dilihat sebagai perbaikan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Kita harus membuat sesuatu yang benar-benar baru untuk menghadapi tantangan ke depan. Potensi Indonesia sangat besar, tetapi negara juga harus berubah dan memimpin transformasi ekonomi,” ujar Bob.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak cukup hanya berperan sebagai regulator atau penengah antara pekerja dan pengusaha. Negara perlu tampil sebagai pemimpin yang mampu membangun ekosistem industri yang kompetitif sehingga mampu menciptakan lebih banyak kesempatan kerja formal dan berkualitas.

Sementara itu, Dewan Pakar APINDO Wijayanto Samirin menekankan bahwa keberhasilan RUU Ketenagakerjaan harus diukur dari kemampuannya mendorong industrialisasi dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Menurutnya, negara-negara maju berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor manufaktur yang kuat dan didukung oleh regulasi yang memberikan kepastian.

“RUU Ketenagakerjaan harus menghadirkan regulasi yang fleksibel, adaptif terhadap perubahan dunia usaha, tetapi tetap memberikan kepastian hukum. Tanpa kepastian regulasi, kita akan semakin sulit menciptakan lapangan kerja yang berkualitas,” kata Wijayanto.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia tengah menghadapi gejala deindustrialisasi yang berdampak pada meningkatnya pekerja informal, menyusutnya kelas menengah, dan semakin terbatasnya lapangan kerja berkualitas. Oleh sebab itu, menurutnya, regulasi ketenagakerjaan harus dirancang untuk mendukung investasi, memperkuat rantai pasok industri, dan meningkatkan produktivitas nasional.

Wijayanto juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja tidak cukup hanya melalui kebijakan pengupahan, tetapi harus dibarengi dengan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.

“Upah minimum memang penting untuk kesejahteraan pekerja. Tetapi yang tidak kalah penting adalah memastikan upah itu tetap relevan karena lapangan kerjanya tersedia. Penetapan upah dan penciptaan kesempatan kerja harus berjalan beriringan,” ujarnya.

Melalui forum tersebut, APINDO berharap penyusunan RUU Ketenagakerjaan mampu menghasilkan regulasi yang visioner, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku hubungan industrial, sekaligus menjadi fondasi bagi transformasi ekonomi Indonesia menuju negara industri yang lebih maju, produktif, dan berdaya saing global.