Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

FGD Fraksi PKS, Ahli Hukum Ryan Bakry Tegaskan RUU Ketenagakerjaan Jangan Sekadar Salin UU Lama

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (09/07) — Ahli Hukum Ketenagakerjaan, Mohammad Ryan Bakry, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus menjadi regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan tidak sekadar mengulang substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Menurutnya, pembaruan regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengantisipasi dinamika hubungan kerja, perubahan teknologi, hingga tantangan dunia kerja di masa depan.

Hal tersebut disampaikan Ryan saat menjadi narasumber dalam Kelompok Diskusi Terpumpun (FGD) bertajuk Quo Vadis RUU Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR RI di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 3, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7). Forum tersebut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, anggota DPR RI, akademisi, perwakilan serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan komunitas pekerja.

Dekan Fakultas Hukum Universitas YARSI ini menegaskan bahwa fungsi utama Undang-Undang Ketenagakerjaan bukan hanya sebagai kumpulan norma, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengendalikan kebijakan pemerintah, membangun prinsip-prinsip dasar hubungan kerja, sekaligus menjadi dasar perlindungan hukum bagi seluruh pihak dalam hubungan industrial.

“Kalau materi muatan RUU Ketenagakerjaan hampir sama dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, berhenti saja. RUU ini harus menjadi regulasi yang melampaui zamannya, mampu membaca perkembangan dunia kerja dan menjawab tantangan masa depan,” ujar Ryan.

Ia menilai regulasi baru harus mampu menangkap berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terus berkembang, termasuk perubahan pola hubungan kerja akibat digitalisasi, munculnya bentuk-bentuk pekerjaan baru, hingga kebutuhan negara untuk bergerak cepat dalam menghadapi kondisi luar biasa seperti pandemi maupun krisis ekonomi.

Selain itu, Ryan menyoroti masih minimnya substansi baru dalam draf RUU, terutama terkait perlindungan kelompok rentan. Ia mencontohkan pengaturan mengenai penyandang disabilitas dan pekerja perempuan yang menurutnya masih sebatas perubahan redaksional tanpa memperkuat tanggung jawab negara dalam memastikan akses terhadap pekerjaan yang layak.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu menangkap fenomena yang berkembang. Saya mengusulkan adanya bab khusus tentang kelompok rentan yang mengatur secara komprehensif perlindungan bagi penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus,” jelasnya.

Ryan juga mendorong agar RUU Ketenagakerjaan memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pemerintah untuk mengambil langkah cepat dalam situasi tertentu melalui mekanisme hukum yang jelas. Menurutnya, regulasi harus dirancang tidak hanya untuk menjawab persoalan saat ini, tetapi juga memberikan instrumen yang memadai bagi negara dalam menghadapi tantangan yang belum dapat diprediksi.

“Undang-undang ini harus bisa melihat ke depan. Negara harus diberi ruang untuk bergerak cepat dalam keadaan tertentu dengan dasar hukum yang jelas. Regulasi yang baik bukan hanya menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga siap menghadapi tantangan yang akan datang,” pungkas Ryan.

Ia berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang lebih visioner, responsif, dan mampu menjadi fondasi hukum yang kuat bagi pembangunan ekosistem ketenagakerjaan Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan.