Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ahmad Heryawan Dukung Transformasi Digital dan Penguatan Tata Kelola BUMD untuk Tingkatkan Kontribusi terhadap PAD

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (31/07) — Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mendorong 1.092 Badan Usaha Milik Daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan transformasi digital dan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik. BUMD memiliki posisi strategis dengan total aset mencapai Rp1.240,9 triliun, namun pengelolaannya masih menghadapi tantangan besar karena sekitar 27,5 persen atau 300 BUMD masih mengalami kerugian dan banyak yang belum memiliki Satuan Pengawas Internal. Agus Fatoni (12/07/2026) menekankan pentingnya optimalisasi aset, peningkatan kualitas SDM, serta sinergi lintas sektor guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah sedang menyiapkan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD demi memperkuat aspek pembinaan dan pengawasan kelembagaan.

Menyikapi kebijakan Kemendagri terkait BUMD tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mendukung langkah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mendorong seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia untuk melakukan transformasi digital dan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Kebijakan tersebut sangat penting mengingat BUMD memiliki peran strategis sebagai instrumen pembangunan daerah sekaligus sumber pendapatan daerah yang dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“BUMD merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Dengan total aset yang mencapai Rp1.240,9 triliun, BUMD memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi, penyedia layanan publik, sekaligus kontributor utama bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, transformasi digital dan penguatan tata kelola menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai tantangan yang masih dihadapi BUMD saat ini memerlukan perhatian serius. Dari total 1.092 BUMD yang beroperasi, sekitar 300 BUMD atau 27,5 persen masih mengalami kerugian. Selain itu, masih terdapat sejumlah BUMD yang belum memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI) yang memadai sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan perusahaan. Oleh karena itu, transformasi digital harus menjadi agenda utama seluruh BUMD. Digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi, tetapi juga menyangkut perubahan budaya kerja, peningkatan efisiensi operasional, penguatan layanan kepada masyarakat, serta kemampuan perusahaan dalam beradaptasi terhadap perkembangan ekonomi digital.

“Data tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat ruang yang sangat besar untuk melakukan perbaikan tata kelola. Keberadaan Satuan Pengawas Internal bukan sekadar pelengkap organisasi, tetapi merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, efektivitas pengelolaan keuangan, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam operasional perusahaan. Oleh karena itu, di era ekonomi digital saat ini, perusahaan yang tidak melakukan transformasi akan sulit untuk bersaing. BUMD harus mampu memanfaatkan teknologi demi meningkatkan efisiensi, memperluas jangkauan layanan, memperbaiki sistem pengawasan, dan memperkuat daya saing usaha. Dengan demikian, maka keberadaan BUMD dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Selain itu, Ahmad Heryawan mendukung langkah Kemendagri yang menekankan pentingnya optimalisasi aset daerah yang dikelola BUMD. Banyak aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun belum dimanfaatkan secara maksimal untuk menghasilkan pendapatan dan memberikan nilai tambah bagi daerah. Di samping itu, pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam tubuh BUMD. Keberhasilan transformasi perusahaan sangat ditentukan oleh kualitas kepemimpinan, kompetensi manajemen, serta profesionalisme seluruh jajaran perusahaan. Oleh karena itu, kita menyambut baik langkah pemerintah yang sedang menyiapkan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Di mana, pembaruan regulasi diperlukan untuk menjawab berbagai tantangan pengelolaan BUMD yang semakin kompleks serta memperkuat aspek pembinaan dan pengawasan kelembagaan.

“Optimalisasi aset harus menjadi prioritas. Banyak aset daerah yang selama ini belum produktif atau belum memberikan kontribusi maksimal. Dengan pengelolaan yang profesional dan berbasis bisnis yang sehat, aset-aset tersebut dapat menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan bagi daerah. Oleh karena itu, penguatan SDM merupakan kunci keberhasilan reformasi BUMD. Pengurus dan manajemen harus diisi oleh individu-individu yang profesional, memiliki kompetensi bisnis, memahami tata kelola perusahaan yang baik, serta mampu bekerja berdasarkan prinsip merit dan kinerja. Selain itu, perubahan regulasi merupakan momentum penting untuk memperkuat fondasi kelembagaan BUMD. Kita membutuhkan aturan yang mampu mendorong profesionalisme, memperjelas mekanisme pengawasan, memperkuat akuntabilitas pengelolaan perusahaan, serta memastikan bahwa BUMD benar-benar dikelola untuk kepentingan publik dan pembangunan daerah,” jelas Ahmad Heryawan.

Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini mengungkapkan bahwa berbagai langkah reformasi yang bertujuan meningkatkan kinerja BUMD agar semakin sehat, profesional, dan berdaya saing. Oleh karena itu, kita berharap BUMD tidak hanya menjadi instrumen pelayanan publik, tetapi juga mampu menjadi sumber pendapatan yang kuat bagi daerah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

“Ke depan, BUMD harus menjadi perusahaan daerah yang modern, profesional, transparan, dan berorientasi pada kinerja. Dengan tata kelola yang kuat, transformasi digital yang terencana, serta pengawasan yang efektif, BUMD dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” demikian tutup Kang Aher.