Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Baleg DPR Soroti RUU Penyadapan, Gamal Minta Privasi Warga Dilindungi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Surabaya (09/07) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gamal, menegaskan pentingnya pengaturan yang komprehensif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan agar kewenangan penyadapan tidak disalahgunakan dan tetap menjamin perlindungan hak privasi masyarakat.

Dalam Kunjungan Kerja Baleg DPR RI untuk menyerap masukan terkait RUU Penyadapan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (6/7/2026), Gamal menyampaikan lima poin utama yang dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi tersebut.

Poin pertama adalah perlunya mekanisme otorisasi dan sistem check and balance yang jelas, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga pengawas independen guna memastikan seluruh proses penyadapan berjalan sesuai hukum dan tidak melanggar hak warga negara.

Selain itu, Gamal menilai RUU harus menetapkan indikator objektif atau probable cause sebagai dasar seseorang dapat disadap. Menurutnya, aturan tersebut penting untuk mencegah praktik penyadapan secara acak (fishing expedition) yang berpotensi melanggar hak privasi.

Ia juga mengusulkan adanya batas waktu yang tegas terhadap izin penyadapan agar tidak berubah menjadi pengintaian tanpa batas. Di samping itu, penyadapan sebaiknya hanya diberlakukan untuk tindak pidana tertentu, seperti korupsi, terorisme, narkotika, perdagangan orang, atau kejahatan dengan ancaman pidana berat.

Gamal turut menyoroti perlindungan terhadap data pihak ketiga yang ikut terekam selama proses penyadapan. Menurutnya, data yang tidak berkaitan dengan perkara harus dihapus dalam jangka waktu tertentu demi menjaga privasi masyarakat.

Perkembangan teknologi, termasuk munculnya kecerdasan buatan (AI) dan teknologi deepfake, juga dinilai perlu diantisipasi dalam RUU agar hasil penyadapan tetap dapat diverifikasi keasliannya.

Terakhir, Gamal meminta RUU Penyadapan mengatur perlindungan bagi korban salah sadap, termasuk mekanisme pemberitahuan setelah penyadapan berakhir, pemulihan hak, hingga rehabilitasi nama baik apabila seseorang terbukti tidak bersalah.

Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan, kebocoran data, maupun penyadapan yang tidak sesuai ketentuan hukum.