Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak: Bursa Mineral Harus Menjadi Instrumen Kedaulatan Harga, Bukan Sekadar Lembaga Baru

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (09/07) — Rencana pemerintah membentuk Bursa Mineral Indonesia yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 patut diapresiasi sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan mineral dunia. Namun, keberhasilan bursa tersebut tidak boleh diukur hanya dari berdirinya sebuah institusi baru, melainkan dari kemampuannya mengubah Indonesia dari price taker menjadi price maker.

Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menegaskan bahwa selama ini Indonesia merupakan salah satu produsen terbesar berbagai komoditas mineral strategis, khususnya nikel. Ironisnya, harga mineral nasional masih mengacu pada referensi luar negeri seperti London Metal Exchange (LME) dan Shanghai Futures Exchange (SHFE). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih belum memiliki pengaruh yang memadai dalam pembentukan harga komoditas global.

“Yang ingin kita bangun bukan sekadar gedung bursa, tetapi kedaulatan harga mineral Indonesia. Negara yang menguasai produksi semestinya juga memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan harga. Di situlah nilai strategis Bursa Mineral Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa bursa komoditas tidak dapat dibangun hanya melalui pendekatan administratif. Bursa hanya akan berkembang apabila didukung oleh ekosistem perdagangan yang lengkap, mulai dari perusahaan tambang, smelter, trader internasional, pembeli global, lembaga keuangan, sistem logistik, kliring, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel. Tanpa likuiditas dan partisipasi pelaku pasar, bursa berpotensi menjadi sekadar institusi formal tanpa fungsi strategis.

Amin menilai tantangan terbesar justru terletak pada pembangunan kepercayaan (trust). Pelaku pasar internasional akan mempertimbangkan apakah regulasi Indonesia konsisten, apakah mekanisme pembentukan harga berlangsung secara transparan, serta apakah terdapat kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa. Tanpa fondasi tersebut, transaksi mineral Indonesia akan tetap mengacu pada harga luar negeri meskipun bursa nasional telah berdiri.

Ia juga mendorong pemerintah untuk terlebih dahulu membangun Indonesia Metal Price Index sebagai referensi harga nasional yang kredibel. Menurutnya, indeks harga yang dipercaya pasar merupakan tahapan penting sebelum Indonesia dapat benar-benar memiliki bursa mineral yang berpengaruh di tingkat global.

Selain itu, Amin mengingatkan bahwa pemerintah harus memastikan kesiapan infrastruktur fisik maupun kelembagaan. Pelabuhan, gudang logam, sistem logistik, quality control, warehouse receipt, hingga sistem kliring harus dibangun seiring dengan kepastian hukum, stabilitas regulasi, tata kelola yang transparan, perdagangan elektronik, dan mekanisme arbitrase berstandar internasional.

“Pasar global sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan. Pemerintah harus menjaga konsistensi regulasi dan menghindari intervensi yang dapat mengurangi kepercayaan pelaku usaha. Tugas pemerintah adalah menciptakan pasar yang adil, transparan, dan kompetitif, bukan menentukan harga,” tegasnya.

DPR RI memberikan perhatian serius terhadap desain kelembagaan Bursa Mineral Indonesia. Menurut Amin, perlu ada kejelasan pembagian kewenangan antarotoritas, sistem pengawasan yang independen, perlindungan terhadap persaingan usaha, harmonisasi dengan standar internasional, serta sinkronisasi seluruh regulasi sebelum bursa mulai beroperasi.

“Keberhasilan Bursa Mineral Indonesia tidak ditentukan oleh cepatnya peresmian, tetapi oleh tingkat kepercayaan pasar yang berhasil dibangun. Jika fondasi itu kuat, Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat perdagangan mineral strategis di kawasan bahkan dunia,” pungkas Amin.