Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PENDAPAT FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PENDAPAT

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

TERHADAP

RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

(RAPAT PENGAMBILAN KEPUTUSAN — KOMISI X DPR RI)

==========================================================

Disampaikan oleh: Dr. Reni Astuti, S.Si., M.PSDM.

Nomor Anggota: A-472

Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Salam Sejahtera untuk kita semua

Yang kami hormati Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI;

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya, sehingga kita dapat hadir dalam Rapat Komisi X DPR RI hari ini. Shalawat dan salam senantiasa kita sampaikan kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ’Alaihi Wasallam, teladan mulia yang mengajarkan hakikat keadilan dan amanah dalam membangun peradaban yang berilmu dan sejahtera.

Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 UUD NRI 1945, sekaligus bagian dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi salah satu tujuan fundamental bernegara. Dokumen draft Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tertanggal 3 Juni 2026 yang merupakan hasil Panitia Kerja Komisi X DPR RI telah berkembang menjadi 16 bab dan 257 pasal, dari sebelumnya 240 pasal pada draft 23 Januari 2026. Fraksi PKS memandang pembahasan ini sebagai momentum untuk menghadirkan transformasi pendidikan nasional secara menyeluruh, bukan sekadar penyesuaian yang bersifat administratif.

Pada kesempatan ini, Fraksi PKS menyampaikan pokok-pokok pandangan strategis untuk dibacakan, sementara masukan terperinci atas setiap bab kami sertakan dalam lampiran. Beberapa hal yang ingin kami sampaikan berdasarkan dokumen draft Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional 3 Juni 2026 adalah sebagai berikut:

Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI serta hadirin yang kami hormati,

Pertama, RUU Sistem Pendidikan Nasional harus secara tegas berangkat dari dan kembali kepada amanat konstitusi sebagai batu uji utama.

Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. RUU Sisdiknas tidak boleh mereduksi tujuan pendidikan menjadi semata-mata orientasi ekonomi atau kompetensi pasar kerja, melainkan harus memuat secara proporsional dimensi pembentukan karakter, penanaman nilai kebangsaan, dan akhlak mulia. Fraksi PKS menekankan bahwa setiap pasal dalam RUU ini, termasuk rumusan tujuan Pendidikan Nasional pada batang tubuh, harus diuji keselarasannya dengan tujuan pendidikan konstitusional tersebut.

Dalam kerangka itu pula, RUU ini harus benar-benar menjadi instrumen transformasi yang menjamin pemenuhan hak setiap warga negara atas layanan pendidikan yang layak, termasuk hak atas pendidikan keagamaan. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendorong agar penyusunan undang-undang ini memperkuat, dan bukan justru mereduksi, esensi tiga undang-undang yang dicabut, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.

Kedua, RUU Sistem Pendidikan Nasional harus menempatkan Keluarga sebagai institusi yang tidak terpisahkan dari pencapaian tujuan pendidikan nasional.

Fraksi PKS memandang keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama yang membentuk karakter, nilai moral, keimanan, kedisiplinan, serta kebiasaan belajar anak jauh sebelum pendidikan formal berlangsung. Pandangan ini berakar pada konsep Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara, yang menegaskan bahwa pendidikan berlangsung secara terpadu dalam tiga lingkungan, yaitu keluarga, sekolah, dan masyarakat, dengan keluarga sebagai fondasi pembentukan budi pekerti dan kepribadian, sementara sekolah dan masyarakat memperkuat dan mengembangkannya. Selaras pula dengan Pasal 28B UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk membentuk keluarga, penguatan peran keluarga dalam pendidikan menjadi sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, Fraksi PKS berpendapat bahwa undang-undang ini tidak boleh menyempit menjadi sekadar undang-undang persekolahan. Peran keluarga tidak cukup ditempatkan sebagai jalur pendidikan informal, melainkan harus diangkat dan diperkuat rumusan normanya di dalam pasal tersendiri, disertai kehadiran negara dalam memperkuat literasi pengasuhan dan ketahanan keluarga, agar penyelenggaraan pendidikan nasional benar-benar menghasilkan manusia Indonesia yang beriman, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.

Ketiga, RUU Sistem Pendidikan Nasional harus menegakkan kesatuan standar pendidikan melalui tata kelola satu pintu dan meniadakan dualisme antara satuan pendidikan negeri dan swasta.

Fraksi PKS berpendapat bahwa sekolah negeri dan sekolah swasta berhak atas standar pendidikan dan pendampingan yang setara yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi pendidikan. Begitu pula keberagaman jenis satuan pendidikan yang terus bermunculan, misalnya Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat, perlu dihimpun dalam satu kerangka standar yang utuh.

Dalam kerangka tata kelola satu sistem pendidikan tersebut, Fraksi PKS memandang perlu ditegaskannya pembagian urusan secara jelas, yaitu pengelolaan pendidikan dasar dan menengah yang menjamin terselenggaranya wajib belajar 13 tahun, serta pengelolaan pendidikan tinggi yang memberikan kepastian kedudukan seluruh perguruan tinggi.

Keempat, RUU Sistem Pendidikan Nasional harus menjamin kepastian dan ketepatan sasaran anggaran fungsi pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD.

Fraksi PKS berpendapat bahwa mandat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 tidak boleh berhenti sebagai besaran angka, melainkan harus dikunci peruntukannya secara rigid di dalam undang undang agar benar-benar tepat sasaran. Alokasi kebutuhan dasar pendidikan perlu dikunci melalui Rencana Induk Pendidikan Nasional, termasuk pemenuhan tanggung jawab negara atas pembiayaan pendidikan dasar tanpa biaya sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 , baik pada sekolah negeri maupun swasta, sehingga arah penggunaan anggaran pendidikan tidak menyebar tanpa kendali.

Fraksi PKS juga menekankan bahwa perumusan alokasi tersebut harus melibatkan kementerian yang membidangi pendidikan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, selaras dengan Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut, dalam rangka memenuhi Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi, Fraksi PKS memandang perlunya perubahan dasar bantuan pendidikan dari nomenklatur bantuan sosial menjadi nomenklatur bantuan pendidikan. Perubahan ini akan memberikan pijakan hukum yang kuat, menjamin keberlanjutan dukungan bagi dukungan bagi peserta didik tidak mampu, serta menautkan secara sah ke dalam anggaran fungsi pendidikan.

Kelima, RUU Sistem Pendidikan Nasional harus menata Perguruan Tinggi Kedinasan agar berada dalam koridor standar dan pengawasan yang sama dengan perguruan tinggi lainnya.

Fraksi PKS memberikan perhatian khusus terhadap pengaturan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTKL) dalam RUU Sisdiknas. PTKL memiliki karakteristik khusus yang berbeda dari perguruan tinggi pada umumnya karena berorientasi pada pemenuhan kebutuhan aparatur dan keahlian teknis kementerian atau lembaga tertentu.

Fraksi PKS berpendapat bahwa penetapan standar pendidikan, standar biaya dan program studi pada Perguruan Tinggi Kedinasan merupakan kewenangan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, sehingga lembaga-lembaga tersebut tidak berkembang sebagai ruang yang lepas dari standar nasional. Anggaran fungsi pendidikan pada perguruan tinggi kedinasan pun harus dikunci dan tidak keluar dari koridor regulasi yang berlaku, sebagai wujud efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara.

Keenam, RUU Sistem Pendidikan Nasional harus menempatkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan sebagai prioritas utama dalam membangun mutu pendidikan.

Fraksi PKS berpendapat bahwa mutu pendidikan tidak mungkin diwujudkan tanpa penghormatan yang layak terhadap para pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga jaminan kesejahteraan guru, dosen, pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan harus dirumuskan sebagai norma yang berdiri sendiri dan mengikat. Jaminan ini harus menjangkau pula mereka yang berstatus non-ASN serta yang mengabdi pada satuan pendidikan swasta dan madrasah, yang selama ini paling rentan terhadap ketimpangan. Fraksi PKS menegaskan bahwa standar penghasilan yang layak, jaminan sosial, dan tunjangan profesi tidak boleh direduksi oleh keterbatasan fiskal daerah maupun oleh skema yang tidak memberikan kepastian.

Ketujuh, RUU Sistem Pendidikan Nasional harus mengakomodasi keberagaman jenis pendidikan keagamaan dan pesantren

FPKS memandang RUU Sisdiknas perlu mengakomodasi secara tegas pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin kesetaraan perlakuan, serta memperkuat kontribusi lembaga pendidikan keagamaan dalam membentuk peserta didik yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan memiliki karakter kebangsaan yang kuat. Pesantren, sebagai lembaga pendidikan yang telah tumbuh dan berkembang jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, telah terbukti berperan dalam mencetak sumber daya manusia yang berintegritas sekaligus menjaga nilai-nilai keagamaan, kebudayaan, dan persatuan bangsa. Oleh karena itu, RUU Sisdiknas perlu memastikan keberadaan pendidikan keagamaan dan pesantren tetap diakui sesuai kekhasan, fungsi, dan karakteristiknya dalam kerangka sistem pendidikan nasional.

Kedelapan, RUU Sistem Pendidikan Nasional harus memfasilitasi keberagaman tumbuh kembang dan kecepatan belajar setiap peserta didik.

Fraksi PKS berpendapat bahwa sistem pendidikan wajib melayani seluruh spektrum kemampuan anak, baik yang memiliki kecepatan belajar tinggi maupun yang mengalami hambatan belajar, termasuk kepada penyandang disabilitas. Untuk itu diperlukan standar pengukuran dan aksesibilitas yang jelas bagi anak yang perkembangannya terhambat. Fraksi PKS menegaskan bahwa hambatan belajar tidak semata-mata bersumber dari keterbatasan ekonomi, melainkan juga dari kualitas pendidik dan metode pengajaran, sehingga tanggung jawab negara tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan biaya semata.

Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang seluruh pokok pandangan dan catatan yang telah kami sampaikan, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan sebagai ikhtiar dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara, khususnya dalam memastikan hak atas pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara. Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Komisi X DPR RI serta hadirin, kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah,

Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 23 Muharram 1448H

8 Juli 2026 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

Ketua,

 

Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si.

A-466

Sekretaris,

 

Hj. Ledia Hanifa A., S.Si., M.Psi.T.

A-452

 

 

 

 

 

 
   

 

 

LAMPIRAN

CATATAN SUBSTANTIF FRAKSI PKS

Sebagai kelengkapan atas pokok-pokok pandangan strategis di atas, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan substantif sebagai berikut:

  1. Fraksi PKS berpendapat bahwa rumusan tujuan pendidikan nasional yang berorientasi religius dan pembentukan karakter harus dipertahankan dan tidak boleh tereduksi menjadi orientasi ekonomi semata, serta dijadikan batu uji bagi keselarasan seluruh materi undang-undang dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
  2. Fraksi PKS mengusulkan agar asas penyelenggaraan pendidikan diperkaya dengan asas pendidikan berbasis keluarga, dan asas non-diskriminatif dipertegas hingga mencakup pemenuhan hak pendidikan keagamaan.
  3. Fraksi PKS menekankan bahwa peristilahan dalam undang-undang harus dijaga konsistensinya, dengan meninggalkan diksi “marjinal” dan menggunakan istilah baku “daerah tertinggal, terdepan, dan terluar” atau “3T” secara konsisten agar tidak menimbulkan tafsir yang beragam dalam pelaksanaan.
  4. Fraksi PKS berpendapat bahwa rencana induk pendidikan nasional harus bersifat mengikat lintas periode pemerintahan dan mengunci peruntukan anggaran, dengan mengadopsi pendekatan undang-undang di bidang kesehatan, agar arah pendidikan tidak berubah setiap pergantian kepemimpinan dan tidak lagi terjadi pola ganti menteri ganti kurikulum.
  5. Fraksi PKS mengusulkan agar kewenangan pengambilalihan pengelolaan pendidikan daerah oleh pemerintah pusat dilengkapi pengaman berupa kriteria objektif, batas waktu, dan mekanisme keberatan daerah selaras Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan pelibatan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta ditempatkan sebagai langkah terakhir dan bukan instrumen rutin.
  6. Fraksi PKS menegaskan pentingnya tata kelola satu pintu untuk meniadakan dualisme standar antara satuan pendidikan negeri dan swasta, dengan standar yang ditetapkan oleh menteri yang membidangi pendidikan dan berlaku sama bagi seluruh penyelenggara.
  7. Fraksi PKS berpendapat bahwa peran keluarga dalam pendidikan tidak cukup ditempatkan sebagai jalur informal, melainkan harus diperkuat rumusan normanya dan didukung negara melalui literasi pengasuhan serta program ketahanan keluarga.
  8. Fraksi PKS mengusulkan agar pendidikan layanan khusus bagi daerah 3T dan daerah bencana diperkuat dengan kebijakan afirmasi pendanaan dan infrastruktur, disertai peristilahan yang baku dan konsisten.
  9. Fraksi PKS memandang bahwa pendidikan kesetaraan harus memastikan akses bagi warga yang tidak dapat mengikuti jalur formal, termasuk layanan pendidikan bagi penghayat kepercayaan, sebagai wujud pemenuhan hak atas pendidikan tanpa diskriminasi.
  10. Fraksi PKS berpendapat bahwa cakupan wajib belajar 13 tahun, yang meliputi satu tahun prasekolah, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah, harus ditegaskan beserta jaminan pembiayaannya, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pendidikan dasar tanpa biaya pada sekolah negeri dan swasta termasuk madrasah.
  11. Fraksi PKS menegaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan tidak boleh dipangkas dari delapan menjadi tiga standar, karena standar sarana-prasarana dan pembiayaan yang justru paling menentukan nasib sekolah dan madrasah tertinggal harus tetap dipertahankan.
  12. Fraksi PKS mengusulkan agar pendidikan khusus tidak dibatasi pada penyandang disabilitas, melainkan juga memfasilitasi anak dengan hambatan dan kesulitan belajar maupun anak yang berbakat istimewa, melalui guru pembimbing khusus, asesmen dini, dan unit layanan yang memadai.
  13. Fraksi PKS memandang bahwa satuan pendidikan unggulan sebaiknya diatur melalui payung hukum yang bersifat generik disertai evaluasi independen, bukan melalui penyebutan merek program tertentu, agar tetap berlaku umum dan setara antarsatuan.
  14. Fraksi PKS berpendapat bahwa keadilan antara perguruan tinggi negeri dan swasta harus ditegakkan melalui standar mutu yang setara dan pembiayaan yang wajar dan terjangkau, termasuk pada Uang Kuliah Tunggal dan seleksi mandiri, sementara larangan menolak mahasiswa tidak mampu cukup dinyatakan satu kali.
  15. Fraksi PKS mengusulkan agar percepatan Angka Partisipasi Kasar pendidikan tinggi ditopang strategi pembiayaan yang berkelanjutan, dengan mengalihkan dasar bantuan bagi mahasiswa tidak mampu dari nomenklatur bantuan sosial menjadi nomenklatur bantuan pendidikan, agar memiliki pijakan hukum yang kuat dan terhubung secara sah dengan anggaran fungsi pendidikan.
  16. Fraksi PKS berpendapat bahwa standar biaya dan program studi perguruan tinggi kedinasan harus ditetapkan oleh menteri yang membidangi pendidikan tinggi, dengan anggaran fungsi pendidikan yang dikunci, agar lembaga kedinasan tidak berkembang di luar standar nasional dan anggarannya tetap efisien serta akuntabel.
  17. Fraksi PKS mendorong agar pilar kelembagaan pendidikan tinggi, yaitu organ tata kelola perguruan tinggi negeri badan hukum, independensi badan akreditasi, dan pangkalan data pendidikan tinggi, diangkat ke dalam batang tubuh undang-undang, disertai kejelasan sikap terhadap perguruan tinggi asing dan kepastian kedudukan Universitas Islam Negeri.
  18. Fraksi PKS berpendapat bahwa pendidikan kedokteran dan kesehatan berbasis rumah sakit perlu diatur di dalam kerangka satu sistem dan standar mutu nasional, dengan koordinasi yang jelas antara kementerian pendidikan tinggi dan kementerian kesehatan.
  19. Fraksi PKS berpendapat bahwa pendidikan keagamaan harus terintegrasi ke dalam satu sistem nasional tanpa menghilangkan kekhasan lembaga pendidikan keagamaan sebagaimana dijamin Pasal 29 UUD 1945.
  20. Fraksi PKS menekankan bahwa kesetaraan standar dan anggaran madrasah serta pesantren harus dijamin secara terukur, disertai penegasan porsi pendidikan keagamaan sekurang-kurangnya 20%, mengingat sektor keagamaan memikul beban akses yang besar namun sebagian besar ditopang oleh lembaga swasta.
  21. Fraksi PKS mengusulkan agar kedudukan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Universitas Islam Negeri memperoleh kepastian yang setara di dalam tata kelola pendidikan tinggi nasional.
  22. Fraksi PKS berpendapat bahwa kerangka kualifikasi nasional harus diselaraskan dengan capaian pembelajaran jalur formal dan nonformal, rekognisi pembelajaran lampau, serta kredensial mikro, dengan penjaminan mutu yang memadai.
  23. Fraksi PKS berpendapat bahwa kesejahteraan guru harus dijamin melalui standar yang mengikat, dengan menjaga Tunjangan Profesi Guru agar tidak tergerus skema berbasis kinerja tanpa kepastian, menuntaskan status guru honorer non-ASN yang masih menerima penghasilan di bawah upah minimum bahkan di bawah Rp500.000 per bulan di sejumlah daerah, serta menata distribusi melalui opsi nasionalisasi parsial guru di daerah 3T, daerah khusus, perbatasan, dan daerah bencana.
  24. Fraksi PKS menekankan bahwa status kepegawaian dosen non-ASN dan swasta harus ditegaskan, sertifikat dosen dikaitkan dengan hak tunjangan profesi, dan kewajiban kualifikasi doktor disertai pembiayaan serta masa transisi, dengan menjaga agar norma pokok tidak seluruhnya diserahkan kepada peraturan pemerintah dan tidak mereduksi perlindungan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, mengingat mayoritas dosen berstatus non-ASN dan mengabdi di perguruan tinggi swasta.
  25. Fraksi PKS mengusulkan agar pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan memperjelas perencanaan kebutuhan dan distribusi, sehingga tidak ada kekosongan tenaga pendidik yang dibiarkan tanpa penanggung jawab akibat saling lempar kewenangan pusat dan daerah.
  26. Fraksi PKS berpendapat bahwa independensi badan dan lembaga akreditasi serta evaluasi mutu harus ditegaskan, dengan arah evaluasi yang berorientasi pada pemerataan dan tidak semata-mata pada peringkat.
  27. Fraksi PKS berpendapat bahwa sikap kebijakan terhadap lembaga dan perguruan tinggi asing harus dinyatakan secara eksplisit, baik dibuka secara terkendali dengan prasyarat mutu dan kemitraan maupun dibatasi, agar tidak menimbulkan ketidakpastian arah internasionalisasi pendidikan.
  28. Fraksi PKS mendukung penguatan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, dengan mekanisme, anggaran, dan perlindungan yang berlaku menyeluruh lintas satuan pendidikan, termasuk madrasah dan pesantren.
  29. Fraksi PKS berpendapat bahwa satu data pendidikan harus dipastikan mencakup pendidikan tinggi, dengan memulihkan fungsi pangkalan data pendidikan tinggi sebagai dasar afirmasi, validasi ijazah, dan transparansi anggaran.
  30. Fraksi PKS berpendapat bahwa alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN dan APBD, yang pada tahun 2026 mencapai kisaran Rp757,8 triliun, harus dikunci peruntukannya secara rigid melalui rencana induk agar tepat sasaran, mengingat masih terdapat sekolah di daerah 3T yang kekurangan dana akibat distorsi formula dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Alokasi Khusus di tengah program unggulan yang berbiaya sangat tinggi.
  31. Fraksi PKS menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan wajib memastikan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pendidikan dasar tanpa biaya pada sekolah negeri dan swasta termasuk madrasah, sebagai kewajiban anggaran yang mengikat.
  32. Fraksi PKS mendorong agar pengalokasian anggaran pendidikan melibatkan kementerian yang membidangi pendidikan, yaitu Kemendikdasmen, Kemenag, dan kementerian pendidikan tinggi, bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, selaras dengan Undang-Undang tentang Keuangan Negara, Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pemerintahan Daerah.
  33. Fraksi PKS memandang perlunya perbaikan atas distorsi formula dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Alokasi Khusus dengan mengutamakan keberpihakan pada daerah 3T dan daerah bencana, serta penguncian pembiayaan program khusus agar tidak menggerus agenda pemerataan.
  34. Fraksi PKS berpendapat bahwa partisipasi keluarga, masyarakat, dan dunia usaha harus diperkuat menjadi partisipasi yang bermakna, disertai dukungan yang adil bagi penyelenggara pendidikan oleh masyarakat, termasuk sekolah swasta, madrasah, dan pesantren.
  35. Fraksi PKS berpendapat bahwa ketentuan peralihan harus memastikan tidak adanya kekosongan hukum pasca-pencabutan undang-undang lama, dengan menjamin pengakuan sertifikat pendidik yang telah terbit dan masa transisi yang realistis, termasuk untuk kualifikasi doktor dosen.
  36. Fraksi PKS menegaskan bahwa pencabutan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tidak boleh mereduksi perlindungan yang telah dijamin ketiganya, karena kodifikasi seharusnya menjadi penguatan dan bukan kemunduran.
  37. Fraksi PKS mengingatkan agar kesiapan peraturan pelaksana dipastikan sebelum undang-undang berlaku dan rencana induk pendidikan nasional ditetapkan tepat waktu, guna