Medan (02/07) — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti tingginya angka calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang usai dinyatakan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Fenomena ini dinilai membutuhkan solusi dan evaluasi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) agar tidak memunculkan spekulasi negatif di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Fikri dalam pertemuan Komisi X DPR RI di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, pada Jumat (26/6/2026).
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini memaparkan bahwa tingkat peserta yang gugur atau tidak mendaftar ulang di PTN mencapai kisaran 10 persen di masing-masing jalur seleksi.
“Perguruan Tinggi Negeri ternyata banyak diekspos. Seleksi yang lewat tes (SNBT) sekitar 10 persen tidak daftar ulang, SNBP yang prestasi juga sekitar 10 persen tidak daftar ulang. Ini harus dicari solusinya, kenapa mereka tidak daftar ulang. Sayang kalau kemudian muncul anggapan bahwa mereka tidak mampu secara ekonomi,” ujar Fikri.
Lebih lanjut, Fikri membeberkan tiga dugaan utama yang menjadi penyebab tingginya angka mahasiswa urung mendaftar ulang.
Pertama, banyak peserta yang dinilai lebih memilih Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL) atau sekolah kedinasan yang dianggap memiliki daya tarik lebih besar.
Kedua, program studi atau PTN yang dipilih peserta dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) kerap bukan menjadi prioritas utama. Ketika dinyatakan lolos, calon mahasiswa tersebut justru memilih beralih ke perguruan tinggi swasta, memutuskan langsung bekerja, atau menunda pendidikan.
Ketiga, Fikri menyoroti fenomena semakin banyaknya calon mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi luar negeri. Meski hak masyarakat untuk memilih kampus tidak boleh dibatasi, ia menekankan perlunya evaluasi dan kebijakan strategis agar daya saing kampus dalam negeri tidak tertinggal.
“Negeri ini harus mendorong supaya daya saing pendidikan nasional kita juga terus tumbuh,” pungkas legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) ini.