Jakarta (11/08) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menegaskan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan harus ditempatkan sebagai salah satu fondasi utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurut Kurniasih, peningkatan mutu pendidikan tidak dapat dipisahkan dari penghargaan dan jaminan kesejahteraan bagi mereka yang berada di garis depan pendidikan. Karena itu, pengaturan mengenai kesejahteraan pendidik perlu memiliki norma yang jelas, kuat, dan memberikan kepastian.
“Guru dan tenaga kependidikan adalah bagian penting dari ekosistem pendidikan. Kita ingin RUU Sisdiknas memberikan jaminan kesejahteraan yang nyata, berkeadilan, dan tidak berhenti pada norma tanpa kepastian pelaksanaan,” ujar Kurniasih dalam Seminar RUU Sisdiknas bersama PGRI.
Ia menilai perhatian terhadap kesejahteraan perlu mencakup seluruh pendidik, termasuk guru non-ASN yang mengabdi di sekolah swasta dan madrasah. Kelompok tersebut dinilai masih menghadapi ketimpangan dalam hal penghasilan, perlindungan sosial, dan kepastian kesejahteraan.
Kurniasih mendorong agar standar penghasilan yang layak, jaminan sosial, serta tunjangan profesi mendapatkan tempat yang kuat dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, keterbatasan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan munculnya ketimpangan kesejahteraan guru.
Salah satu gagasan yang perlu dikaji adalah penyusunan standar kesejahteraan guru yang mempertimbangkan tingkat biaya hidup di masing-masing daerah. Dengan pendekatan tersebut, kesejahteraan guru dapat lebih realistis terhadap kondisi ekonomi tempat mereka mengabdi.
“Standar kesejahteraan perlu mempertimbangkan realitas biaya hidup di daerah. Guru yang mengabdi harus mendapatkan penghasilan yang memungkinkan mereka hidup layak dan menjalankan profesinya secara optimal,” katanya.
Selain penghasilan, Kurniasih juga menekankan pentingnya jaminan sosial bagi tenaga pendidik. Perlindungan tersebut perlu mencakup jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan agar guru memiliki rasa aman dalam menjalankan tugasnya.
Kurniasih juga menyoroti pentingnya keberlanjutan dan ketepatan waktu pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). TPG merupakan bentuk pengakuan atas profesionalitas guru sekaligus instrumen penting dalam memperkuat kesejahteraan pendidik.
“Jangan sampai guru sudah memenuhi persyaratan profesional tetapi masih menghadapi persoalan dalam memperoleh hak tunjangannya. Kepastian dan ketepatan waktu pembayaran harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, Kurniasih mendorong adanya skema Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lebih mudah diakses, termasuk melalui subsidi penuh dan percepatan bagi guru yang telah lama mengabdi.
Hal tersebut penting agar guru, terutama guru PPPK yang telah memiliki pengalaman panjang, dapat segera memperoleh sertifikasi dan hak profesional yang melekat setelah memenuhi ketentuan.
Kurniasih juga meminta adanya koordinasi yang kuat antara kementerian terkait dan pemerintah daerah dalam memastikan pembayaran TPG maupun tunjangan khusus bagi guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dapat berlangsung konsisten dan tepat waktu.
“Jangan sampai besarnya anggaran pendidikan tidak terasa sampai pada kesejahteraan guru. Anggaran pendidikan yang besar harus diterjemahkan menjadi kesejahteraan yang nyata, konsisten, dan berkeadilan,” ujarnya.
Kurniasih menegaskan, kesejahteraan guru bukan sekadar persoalan tambahan penghasilan, tetapi bagian dari strategi peningkatan kualitas pendidikan nasional. Guru yang mendapatkan penghargaan, perlindungan, dan kesejahteraan yang layak akan memiliki ruang yang lebih baik untuk meningkatkan kompetensi dan memberikan layanan pendidikan berkualitas.
Karena itu, pembahasan RUU Sisdiknas diharapkan mampu membangun ekosistem pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas peserta didik, tetapi juga memberikan kepastian masa depan bagi guru dan tenaga kependidikan.
“Kesejahteraan guru dan dosen adalah kunci untuk mewujudkan Generasi Emas 2045. Karena itu, RUU Sisdiknas harus menjadi momentum untuk memperkuat jaminan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkas Kurniasih.