Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ahmad Heryawan Dorong Sosialisasi Layanan Sertifikat Pengganti dan Percepat Transformasi Sertifikat Elektronik

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (02/07) — Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian (03/06/2026) mengonfirmasi bahwa sertifikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme sertifikat pengganti. Pemilik tanah diwajibkan membuat laporan kehilangan di kepolisian dan melengkapi dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat. Setelah proses verifikasi arsip buku tanah dan pengumuman resmi di media tanpa adanya sengketa, sertifikat pengganti yang sah akan diterbitkan. ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertifikat Elektronik demi keamanan digital.

Mengomentari kebijakan KemenATR/BPN tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk terus memperluas sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan sertifikat pengganti bagi sertifikat tanah yang hilang, sekaligus mempercepat transformasi menuju Sertifikat Elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan nasional. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah merupakan hak yang sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai prosedur yang harus ditempuh apabila sertifikat tanah hilang agar tidak menimbulkan kepanikan maupun kerentanan terhadap praktik-praktik penipuan.

“Kami mendukung langkah ATR/BPN yang menegaskan bahwa sertifikat tanah yang hilang tetap dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme sertifikat pengganti. Informasi ini penting agar masyarakat memahami bahwa negara telah menyediakan prosedur yang sah dan memiliki kepastian hukum untuk melindungi hak kepemilikan tanah mereka,” ungkap Ahmad Heryawan saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menjelaskan bahwa prosedur penerbitan sertifikat pengganti merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pemegang hak atas tanah. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari membuat laporan kehilangan kepada kepolisian hingga melengkapi berbagai dokumen pendukung yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat.

“Proses administrasi yang tertib merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa sertifikat pengganti diterbitkan kepada pihak yang benar-benar berhak. Hal ini juga bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau sengketa kepemilikan di kemudian hari,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Selain itu, mantan Pjs Presiden PKS 2024 ini mengapresiasi mekanisme verifikasi yang dilakukan ATR/BPN, termasuk pemeriksaan arsip buku tanah serta pengumuman resmi kepada publik sebelum sertifikat pengganti diterbitkan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian yang diperlukan dalam pelayanan pertanahan. Selain mendukung layanan sertifikat pengganti, kita juga perlu menyambut baik imbauan ATR/BPN kepada masyarakat untuk beralih ke Sertifikat Elektronik. Digitalisasi layanan pertanahan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan keamanan dokumen, efisiensi pelayanan, dan perlindungan terhadap aset masyarakat.

“Verifikasi yang ketat dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan nasional. Setiap proses harus memastikan tidak ada sengketa atau klaim dari pihak lain sehingga sertifikat pengganti yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Sertifikat Elektronik menjadi salah satu solusi modern yang mampu meminimalkan risiko kehilangan, kerusakan, maupun pemalsuan dokumen. Dengan sistem yang terdigitalisasi, keamanan data pertanahan dapat ditingkatkan sekaligus mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan,” ujar mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.

Terakhir, anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini menilai transformasi digital di sektor pertanahan harus terus didukung melalui penguatan infrastruktur teknologi, peningkatan keamanan siber, serta edukasi yang masif kepada masyarakat agar proses adaptasi dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kita perlu mendukung terhadap berbagai upaya reformasi layanan pertanahan yang bertujuan meningkatkan kepastian hukum, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Digitalisasi harus dibarengi dengan sosialisasi yang intensif. Masyarakat perlu memahami manfaat, prosedur, dan jaminan keamanan dari Sertifikat Elektronik sehingga kepercayaan publik terhadap sistem baru ini semakin meningkat. Kita ingin layanan pertanahan semakin cepat, mudah, transparan, dan aman. Dengan sistem yang baik serta pemanfaatan teknologi digital, masyarakat akan memperoleh perlindungan yang lebih kuat atas hak-hak pertanahannya, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang modern dan terpercaya,” demikian tutup Ahmad Heryawan.