Jakarta (01/07) — aksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI menyatakan dukungannya terhadap pengharmonisasian 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dukungan tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi DPR RI, Rizal Bawazier, mewakili Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna II DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/06).
Dalam pandangan Fraksi PKS, harmonisasi 15 RUU tersebut merupakan langkah penting untuk memperbarui dasar hukum pembentukan daerah agar sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan saat ini.
“Harmonisasi 15 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan merupakan bagian dari upaya pemutakhiran dasar hukum daerah agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini,” ujar Rizal.
Rizal menjelaskan, Fraksi PKS mendukung pembaruan dasar hukum kabupaten/kota karena sebagian regulasi pembentukannya masih mengacu pada rezim hukum sebelum amandemen UUD 1945.
“Fraksi PKS mendukung pembaruan dasar hukum Kabupaten/Kota guna menyesuaikan dengan perkembangan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harmonisasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan keselarasan pengaturan daerah dalam sistem hukum nasional,” tegas Rizal.
Selain aspek kepastian hukum, PKS juga menekankan pentingnya memperhatikan karakteristik masing-masing daerah sebagai landasan pembangunan.
“Fraksi PKS menekankan pentingnya penguatan karakteristik daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Lima belas kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan memiliki karakteristik geografis, sosial, budaya, dan ekonomi yang berbeda. Pencantuman karakteristik daerah secara tepat dalam penyusunan RUU ini menjadi sangat penting sebagai arah pembangunan daerah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurut PKS, penyusunan RUU juga harus terintegrasi dengan arah pembangunan provinsi maupun nasional agar mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif.
“Fraksi PKS berpendapat bahwa pengaturan dalam 15 RUU Kabupaten/Kota ini harus selaras dengan kerangka pembangunan provinsi dan kebijakan pembangunan nasional, sehingga dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif serta peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” kata Rizal.
Lebih lanjut, PKS menegaskan bahwa pembaruan regulasi daerah tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Fraksi PKS berpendapat bahwa penyusunan 15 RUU Kabupaten/Kota ini harus berdampak terhadap penguatan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pembaruan dasar hukum daerah harus berimplikasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
PKS juga memberikan perhatian terhadap pentingnya administrasi kependudukan dan pemetaan wilayah sebagai fondasi pelayanan publik yang efektif, akurat, dan inklusif.
Menutup pandangannya, Rizal menyampaikan bahwa Fraksi PKS menyetujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI dan dibahas pada tahapan selanjutnya.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera berpendapat bahwa RUU ini memiliki urgensi yang kuat dalam memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, serta menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI dan dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Rizal.