Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Dua Tokoh Adat Terseret Proses Hukum, DPR Desak Perlindungan Nyata bagi Pembela HAM

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (01/07) — Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat adat yang memperjuangkan hak ulayat di Kalimantan Barat dan Riau.

Menurut Saadiah, negara harus memastikan aparat penegak hukum tidak menjadi instrumen yang membungkam perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak konstitusionalnya.

Dikatakan Saadiah, dua kasus yang dibahas Komisi XIII DPR RI menunjukkan adanya pola penggunaan instrumen hukum pidana terhadap tokoh adat yang tengah memperjuangkan hak masyarakat. Praktik tersebut patut didalami karena memiliki kemiripan dengan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau gugatan yang bertujuan membungkam partisipasi publik.

“Negara tidak boleh membiarkan hukum digunakan sebagai alat untuk menekan masyarakat adat yang sedang memperjuangkan haknya,” kata Saadiah lewat keterangan resminya.

Dibeberkan Saadiah, kasus pertama menimpa Temanggong Adat Dusun Lelayang, Kalimantan Barat, Tarsisius Fendy Sesupi yang dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pengancaman setelah menjalankan fungsi adat dalam mempertahankan hak ulayat.

Sementara di Riau, Tokoh Adat Melayu Rantau Kasai, Sariman Siregar, ditangkap atas dugaan penggelapan, meski objek perkara telah lebih dahulu dikembalikan kepada perusahaan. Dokumen kajian juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani Sariman.

“Setiap dugaan kriminalisasi harus diuji secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law,” tegasnya.

Saadiah menilai perlindungan terhadap masyarakat adat tidak cukup dilakukan setelah konflik terjadi. Pemerintah perlu membangun mekanisme pencegahan melalui penguatan perlindungan HAM, khususnya di wilayah yang rawan konflik agraria dan sumber daya alam.

“Perlindungan terhadap masyarakat adat harus bersifat preventif, bukan hanya hadir ketika konflik sudah membesar,” jelasnya.

Saadiah juga meminta Kementerian HAM melakukan verifikasi lapangan secara independen dengan melibatkan seluruh pihak terkait, agar setiap rekomendasi memiliki dasar yang kuat dan dipercaya publik. Selain itu, koordinasi lintas kementerian dan lembaga dinilai penting agar penanganan konflik agraria tidak berjalan secara parsial.

“Komisi XIII akan memastikan fungsi pengawasan DPR berjalan agar setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti dan perlindungan terhadap masyarakat adat tidak berhenti sebagai komitmen di atas kertas,” pungkasnya.