Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Berkonflik Selama 18 Tahun, BAM DPR RI Dorong Penyelesaian Konflik Plasma di Mandailing Natal

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (01/07) — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mendorong percepatan penyelesaian konflik kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang telah berlarut selama hampir 18 tahun. BAM mempertemukan pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD, dan pihak perusahaan untuk mencari solusi atas tuntutan masyarakat.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan kunjungan kerja tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan langsung kepada BAM DPR RI.

“Kunjungan BAM bukan menyerap aspirasi, tetapi menyelesaikan aspirasi yang sudah datang kepada BAM. Sekelompok masyarakat yang mewakili koperasi meminta agar hak plasma 20 persen dari HGU PT Rendi segera diberikan,” ujar Ahmad Heryawan usai memimpin kunjungan kerja spesifik di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (29/6/2026).

Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati Mandailing Natal, Ketua DPRD Mandailing Natal, BPN Provinsi Sumatera Utara, BPN Kabupaten Mandailing Natal, serta perwakilan PT Rendi, diperoleh kesepakatan awal untuk mempercepat penyelesaian sengketa.

Menurut Ahmad Heryawan, PT Rendi menyatakan kesiapannya mendistribusikan sisa kewajiban plasma sebesar 20 persen kepada masyarakat yang berhak di Desa Singkuang I.

“PT Rendi siap segera mendistribusikan sisa 20 persen plasma kepada masyarakat yang berhak di Desa Singkuang I. Kami juga meminta pemerintah daerah dan DPRD menjadi mediator agar proses distribusi dapat segera diselesaikan,” katanya.

Ia menegaskan penyelesaian melalui jalur musyawarah dan mediasi menjadi pilihan utama agar hak masyarakat dapat dipenuhi tanpa harus melalui proses litigasi.

Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, BAM DPR RI membuka peluang memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.

“Kita mengedepankan penyelesaian nonlitigasi terlebih dahulu. Tetapi apabila ke depan belum juga ada penyelesaian, BAM DPR RI dapat memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk mengambil langkah lebih lanjut sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Ahmad Heryawan mengingatkan bahwa perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) memiliki kewajiban menyediakan kebun plasma seluas 20 persen dari total luas HGU dalam waktu paling lambat tiga tahun sejak hak tersebut diterbitkan. Namun, di Mandailing Natal, kewajiban itu belum sepenuhnya terealisasi meski telah berlangsung hampir dua dekade.

Ia berharap kesepakatan yang tercapai dalam pertemuan tersebut menjadi awal penyelesaian sengketa yang telah lama dinantikan masyarakat.

“Harapannya segera selesai. Perjuangannya hanya satu, yaitu masyarakat yang berhak segera menerima 20 persen lahan plasma dari HGU tersebut,” pungkasnya.

Kunjungan BAM DPR RI ini merupakan bagian dari komitmen mengawal penyelesaian persoalan kemitraan plasma agar hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.