Jakarta (01/07) — Delapan provinsi anggota Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Indonesia (APPKI) menitipkan puluhan poin usulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Selasa (30/6/2026). Pihak-pihak itu berharap seluruh masukan tidak hanya jadi pelengkap dokumentasi rapat saja.
Untuk itu, Pansus memastikan bahwa seluruh masukan dari BKSPK dan APPKI akan terakomodasi dalam draf. Menurut Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Anis Byarwati, setiap usulan akan melewati tiga tahap penyaringan sebelum ada keputusan apakah ia layak dirumuskan menjadi norma pasal: diuji kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dicocokkan dengan kebutuhan riil daerah kepulauan, dan dipertimbangkan kemungkinan implementasinya di lapangan.
“Setiap masukan-masukan yang kita himpun dari pakar-pakar maupun dari tim yang ada hari ini, ini sedapat mungkin kita lihat kesesuaiannya nanti untuk bisa masuk ke dalam norma-norma di dalam rancangan undang-undang ini,” kata Anis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia menambahkan, proses ini tidak berhenti pada tahap mendengarkan aspirasi semata. Masukan dari delapan provinsi dan asosiasi pemerintah daerah hari ini akan disandingkan dengan masukan-masukan lain yang juga dihimpun Pansus dari berbagai pihak, sebelum ditentukan bagaimana langkah pemrosesannya selanjutnya.
Substansi yang dititipkan provinsi-provinsi kepulauan dalam RDPU ini sendiri tergolong rinci. Pemerintah Provinsi Maluku, misalnya, menyampaikan delapan poin usulan yang mencakup penguatan kewenangan pengelolaan laut berbasis gugus pulau hingga sejauh 24 mil, kewajiban pengalokasian Dana Khusus Kepulauan setiap tahun, hingga usulan penambahan bab baru khusus mengenai digitalisasi daerah kepulauan.
Sementara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendorong pembentukan kelembagaan baru di tingkat pusat berupa Badan atau Dewan Koordinasi Nasional Pembangunan Daerah Kepulauan yang dipimpin langsung Presiden atau Wakil Presiden, usulan yang jika diterima akan mengubah struktur koordinasi lintas kementerian dalam pengelolaan kebijakan kepulauan ke depan.
Tak Seragamkan Daerah Kepulauan
Beragamnya kebutuhan daerah juga tercermin dari Angka Dana Khusus Kepulauan (DKK) yang diusulkan provinsi-provinsi kepulauan tersebut. Pemerintah Provinsi Maluku misalnya, meminta alokasi minimal 1 persen dari Dana Transfer ke Daerah.
Sementara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan angka lima kali lipat lebih besar, yakni minimal 5 persen dari Dana Transfer Umum APBN. Selisih usulan sebesar ini sempat memunculkan pertanyaan tentang cara Pansus merumuskan satu formula yang adil bagi kedelapan provinsi dengan kebutuhan fiskal yang berbeda-beda tersebut.
Anis menjawabnya dengan menerangkan bahwa formulanya bukan dengan menyamaratakan angka, melainkan menjadikan keberagaman karakteristik itu sebagai dasar filosofis RUU ini dibentuk sejak awal.
“RUU ini tidak bermaksud untuk menyeragamkan sebuah daerah kepulauan tapi kita akan mengupayakan afirmasi terhadap daerah kepulauan termasuk tentang dana khusus kepulauan DKK yang diusulkan hampir semua provinsi ini,” tegas Anis.