Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ahmad Heryawan Dukung Langkah LAN Perkuat Kompetensi Pejabat Fungsional ASN Di Era Digital Dan Kecerdasan Buatan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (01/07) — Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI menyelenggarakan sosialisasi Peraturan LAN RI Nomor 2 Tahun 2026 sebagai instrumen transformatif untuk meningkatkan kualitas pejabat fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) di era disrupsi digital dan kecerdasan buatan (AI). Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Kebijakan Administrasi Negara, Agus Sudrajat (02/06/2026), menegaskan bahwa kompetensi ASN tidak lagi diasumsikan berdasarkan masa kerja atau pangkat, melainkan pada penciptaan nilai nyata dan dampak langsung bagi masyarakat. Regulasi baru ini merupakan koreksi atas PerLAN Nomor 1 Tahun 2026 mengenai uji kompetensi jabatan fungsional. Direktur Yogi Suwarno menambahkan, aturan ini memperketat syarat kepemilikan sertifikat pelatihan fungsional, rekam jejak kinerja dua tahun terakhir, keanggotaan organisasi profesi, serta kepastian ketersediaan formasi dari Kementerian PANRB, bukan sekadar penetapan kepala daerah, demi validasi keahlian dan akselerasi karier yang transparan.

Menanggapi hal tersebut di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan mendukung langkah Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang menyelenggarakan sosialisasi Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 sebagai instrumen transformasi pengembangan kompetensi ASN, khususnya pejabat fungsional, dalam menghadapi tantangan era disrupsi digital dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Perubahan lingkungan kerja birokrasi yang semakin dinamis menuntut ASN untuk terus meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan profesionalismenya agar mampu memberikan pelayanan publik yang lebih efektif, cepat, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kita menyambut baik langkah LAN yang terus melakukan pembaruan regulasi dan penguatan sistem pengembangan kompetensi ASN. Di era digital dan kecerdasan buatan saat ini, birokrasi tidak cukup hanya mengandalkan pengalaman kerja atau senioritas, tetapi harus mampu menghadirkan inovasi dan solusi yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Ahmad Heryawan saat diwawancarai.

Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menilai paradigma baru yang ditegaskan LAN, yakni kompetensi ASN diukur berdasarkan penciptaan nilai dan dampak nyata, merupakan langkah yang sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional. Adapun ukuran keberhasilan ASN harus semakin berorientasi pada hasil kerja, kualitas pelayanan publik, dan kontribusi terhadap pencapaian tujuan pembangunan.

“ASN masa depan adalah ASN yang adaptif, inovatif, dan mampu menghasilkan kinerja yang terukur. Orientasi pada dampak dan nilai tambah bagi masyarakat merupakan pendekatan yang tepat untuk membangun birokrasi yang profesional dan berdaya saing,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.

Selain itu, Pjs Presiden PKS 2024 ini mengapresiasi hadirnya Peraturan LAN Nomor 2 Tahun 2026 yang menjadi penyempurnaan terhadap Peraturan LAN Nomor 1 Tahun 2026 mengenai uji kompetensi jabatan fungsional. Penyempurnaan regulasi merupakan bagian penting dari proses perbaikan tata kelola manajemen ASN agar semakin akuntabel dan berkualitas. Oleh karena itu, sejumlah persyaratan yang diperkuat dalam regulasi tersebut, seperti kewajiban memiliki sertifikat pelatihan fungsional, rekam jejak kinerja selama dua tahun terakhir, keanggotaan organisasi profesi, serta kepastian ketersediaan formasi dari Kementerian PANRB, merupakan langkah positif untuk memastikan bahwa pejabat fungsional benar-benar memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya.

“Standar kompetensi harus dibangun secara objektif dan terukur. Dengan adanya persyaratan yang lebih ketat dan mekanisme validasi yang lebih baik, proses pengembangan karier ASN akan menjadi lebih transparan, profesional, dan berbasis merit,” jelas mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.

Terakhir, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini menegaskan bahwa sistem merit harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan ASN. Di mana promosi dan pengembangan karier tidak boleh semata-mata ditentukan oleh faktor administratif atau pertimbangan nonkompetensi, tetapi harus didasarkan pada kemampuan, prestasi, dan rekam jejak kinerja yang jelas. Selain itu, perlu diingat bahwa perkembangan teknologi digital dan AI akan mengubah banyak pola kerja birokrasi. ASN perlu dibekali kemampuan analisis data, literasi digital, penguasaan teknologi, serta kemampuan beradaptasi dengan perubahan yang berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, kita perlu mendukung berbagai langkah LAN dan Kementerian PANRB dalam memperkuat kapasitas ASN nasional dan berharap regulasi baru tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menciptakan pejabat fungsional yang profesional, kompeten, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perubahan zaman.

“ASN yang memiliki kompetensi dan kinerja terbaik harus mendapatkan kesempatan yang adil untuk berkembang. Inilah esensi dari sistem merit yang selama ini terus kita dorong dalam reformasi birokrasi. Transformasi digital tidak boleh hanya menyentuh aspek teknologi, tetapi juga harus menyentuh kualitas sumber daya manusianya. ASN harus dipersiapkan menjadi talenta-talenta unggul yang mampu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pembangunan birokrasi yang modern harus dimulai dari pembangunan kualitas SDM aparatur. Dengan kompetensi yang kuat, sistem yang transparan, dan orientasi pada pelayanan publik, ASN Indonesia akan semakin siap menghadapi tantangan masa depan sekaligus menjadi motor penggerak kemajuan bangsa,” demikian tutup Ahmad Heryawan.