Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ateng Sutisna Ingatkan Risiko PLTS 80 GW di 80.000 KDMP, Dorong PLTS Atap Off-grid Jadi Prioritas

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (26/06) — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam merealisasikan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW), khususnya alokasi sekitar 80 GW yang direncanakan dikelola oleh 80.000 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia. Transisi energi harus tetap berorientasi pada manfaat bagi masyarakat dan tidak berubah menjadi proyek berskala raksasa yang berisiko menimbulkan persoalan tata kelola.

Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan pembangunan PLTS 100 GW dalam dua tahun ke depan sebagai bagian dari strategi kemandirian energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor energi fosil, sekaligus memperkuat ketahanan energi.

Namun, skema implementasi yang menempatkan sekitar 80.000 desa sebagai pengelola PLTS berkapasitas 1 MW lengkap dengan sistem penyimpanan energi baterai (Battery Energy Storage System/BESS) memerlukan kajian yang sangat matang.

“Kita mendukung energi surya dan mendukung penguatan koperasi desa. Tetapi jangan sampai nama koperasi hanya dijadikan kendaraan administratif bagi proyek bernilai sangat besar,” ujarnya.

Pengalaman berbagai program nasional berskala besar menunjukkan keberhasilan kebijakan tidak ditentukan oleh besarnya target, melainkan kesiapan institusi yang menjalankannya. Pemerintah perlu memastikan setiap koperasi desa memiliki kapasitas sebelum diberi tanggung jawab mengelola infrastruktur ketenagalistrikan modern.

Target PLTS 100 GW akan dibagi menjadi dua segmen. Sebanyak 80 GW direncanakan tersebar di 80.000 desa dengan kapasitas masing-masing 1 MW yang terintegrasi dengan sistem baterai 4 MWh, sementara 20 GW lainnya akan dibangun pada tingkat kabupaten dan kota sebagai pusat penyeimbang sistem kelistrikan nasional.

Pendekatan tersebut memiliki tujuan yang baik. Terlebih, pemerintah telah memulai proyek percontohan di Pulau Sembur Laut, Kepulauan Riau, yang mengintegrasikan PLTS dengan fasilitas ekonomi produktif seperti cold storage dan pabrik es untuk mendukung aktivitas nelayan.

“Model ini menunjukkan bahwa energi surya akan memberikan dampak maksimal ketika dihubungkan langsung dengan aktivitas ekonomi produktif masyarakat,” jelasnya.

Ia lalu mengingatkan bahwa keberhasilan satu proyek percontohan tidak otomatis dapat direplikasi secara serentak ke puluhan ribu desa dengan kondisi yang sangat beragam. Mengelola PLTS berkapasitas 1 MW lengkap dengan sistem baterai bukan pekerjaan sederhana.

“Koperasi desa harus diperkuat terlebih dahulu sebelum dibebani proyek berteknologi tinggi,” tegasnya.

Ia justru melihat perkembangan PLTS atap off-grid di masyarakat sebagai model transisi energi yang patut mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Semakin banyak rumah tangga, UMKM, pesantren, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pelaku usaha yang menerapkannya. Hal ini semakin diperkuat setelah terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 yang menghapus skema net-metering.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperluas insentif pengembangan PLTS atap dan sistem hybrid skala masyarakat. Bentuk dukungan dapat berupa pembiayaan murah, pembebasan pajak komponen tertentu, sertifikasi instalatur, standardisasi keselamatan, hingga dukungan pengembangan teknologi baterai yang lebih terjangkau.

Sehingga, program PLTS berbasis KDMP sebaiknya diprioritaskan pada wilayah yang membutuhkan, seperti desa yang belum berlistrik, daerah terpencil, atau desa yang memiliki aktivitas ekonomi produktif, seperti pengolahan hasil pertanian, perikanan, irigasi, penyimpanan hasil panen, maupun penyediaan air bersih.

Ia juga menegaskan pentingnya transparansi penuh dalam setiap proyek PLTS yang menggunakan dana publik. Seluruh informasi mengenai lokasi proyek, nilai investasi, vendor pelaksana, spesifikasi teknis, sumber pembiayaan, biaya operasional, hingga kinerja pembangkit harus dapat diakses dan diaudit secara terbuka.

“Tanpa transparansi, proyek energi rakyat berpotensi berubah menjadi proyek elite yang hanya mengatasnamakan rakyat,” ujarnya.

Pemerintah tidak boleh mengabaikan persoalan mendasar, yakni masih besarnya beban kelebihan pasokan (oversupply) listrik berbasis fosil dan kontrak take-or-pay pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang membatasi ruang tumbuh energi terbarukan.

Ia menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal transisi energi agar berjalan secara adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Keberhasilan energi surya Indonesia tidak semata diukur dari besarnya kapasitas gigawatt yang dibangun, melainkan dari seberapa besar manfaat ekonomi dan sosial yang dirasakan secara langsung.

“Negara harus hadir sebagai fasilitator, regulator, dan pengawas yang memastikan manfaat energi bersih dirasakan. Kita mendukung PLTS, kita mendukung koperasi, tetapi kita menolak desain kebijakan yang membuka risiko korupsi, kegagalan proyek, dan beban baru bagi desa,” pungkasnya.