Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Fikri Faqih Beri Masukan Konstruktif: RUU Sisdiknas Rawan Digugat ke MK Jika Tarik Kewenangan Pendidikan Daerah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (25/06) — Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, memberikan masukan konstruktif agar pemerintah berhati-hati meramu Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) agar tidak berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait otonomi daerah.

Pesan kehati-hatian ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama lima sekretaris jenderal kementerian di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Rapat strategis tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kemendiktisaintek, dan Kemendikdasmen.

Di hadapan para pemangku kebijakan, Fikri menyoroti sejumlah program strategis nasional yang pengelolaannya direncanakan berada di bawah kendali penuh pemerintah pusat, seperti Sekolah Rakyat (SR), Sekolah Terintegrasi Nasional (STN), Sekolah Unggulan Garuda (Sugar), hingga Akademi Olahraga (OR).

Menurut Fikri, niat mulia dari program-program tersebut harus dipayungi oleh dasar hukum yang harmonis. Jika RUU Sisdiknas memaksakan sentralisasi pada program-program tersebut, regulasi ini rentan diuji materiil (digugat) ke MK karena dinilai berbenturan dengan asas desentralisasi.

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menjabarkan bahwa amanat UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18A dan 18B, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah membagi tata kelola urusan pendidikan secara konkuren dengan porsi yang sangat jelas dan proporsional.

Sesuai aturan tersebut, perguruan tinggi (PT) merupakan urusan pemerintah pusat. Kemudian, kewenangan mengelola SMA, SMK, serta pendidikan khusus dan layanan khusus berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara itu, pengelolaan PAUD, TK, SD, dan SMP adalah ruang lingkup kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

“Pendidikan itu bukan urusan pusat sepenuhnya, tetapi didesentralisasikan secara konkuren. Di undang-undang dasarnya sudah ada payungnya, kemudian di undang-undang pemerintah daerah juga sudah didetailkan. Nah, program sekarang yang kita diskusikan itu rawan, rentan tidak kuat dari sisi yuridis jika ditarik kewenangannya,” kata Fikri.

Lebih lanjut, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Brebes) tersebut menitipkan pesan agar RUU Sisdiknas tidak meninggalkan beban administratif bagi daerah.

Berkaca dari pengalaman pelimpahan status sekolah di masa lalu, daerah sering kali kesulitan membereskan sektor personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D).

Ketidakjelasan pencatatan aset akibat transisi kewenangan ini kerap merugikan pemerintah daerah hingga gagal meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Oleh karena itu, ia sangat berharap RUU Sisdiknas dapat mengakomodasi fakta-fakta lapangan ini secara bijaksana agar implementasinya di masa depan berjalan lancar tanpa merugikan pihak mana pun.