Jakarta (19/06) — Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, memberikan perhatian khusus atas kondisi madrasah negeri di seluruh Indonesia yang masih mengalami kerusakan, baik rusak berat maupun rusak ringan hingga sedang, serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.
Data Kementerian Agama RI tahun 2026 menunjukkan bahwa kerusakan madrasah terjadi di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Nusa Tenggara. Secara nasional, lebih dari seribu madrasah terdampak bencana, dengan ratusan unit rusak berat, puluhan harus direlokasi, dan ratusan lainnya masih beroperasi dalam kondisi rusak ringan hingga sedang.
Surahman mengatakan bahwa kerusakan madrasah negeri tidak hanya disebabkan oleh bencana alam, tapi juga bisa disebabkan bangunan yang rapuh karena tidak pernah mendapat perawatan rutin atau dibangun dengan kualitas konstruksi rendah. Selain itu, keterbatasan sarpras seperti laboratorium, perpustakaan, ruang guru, sanitasi, dan akses teknologi semakin memperburuk kualitas pembelajaran, sehingga juga harus mendapatkan perhatian dari Kemenag.
“Bangunan madrasah yang rusak, ditambah sarpras yang minim, adalah tantangan kritis. Ruang yang tidak layak tentu tidak memberikan keamanan dan kenyamanan kepada guru dan peserta didik dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Kemenag harus memastikan rehabilitasi dilakukan segera, menyeluruh, dan berkelanjutan,” tegas Surahman.
Surahman juga memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang telah dilakukan Kemenag. Sejumlah madrasah negeri sudah mulai direhabilitasi, sebagian bahkan telah kembali beroperasi dengan kondisi lebih baik. Pendataan, koordinasi dengan pemerintah daerah, serta program rehabilitasi bertahap menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk hadir.
“Kami mengapresiasi kerja Kemenag yang sudah bergerak cepat di beberapa wilayah. Namun, pekerjaan ini belum selesai. Masih diperlukan percepatan, pemerataan, dan transparansi agar tidak ada madrasah negeri yang dibiarkan dalam kondisi rusak atau kekurangan sarpras,” ujarnya.
Surahman menekankan bahwa madrasah negeri adalah sekolah formal yang memiliki kedudukan sama dengan sekolah umum lain dalam kerangka sistem pendidikan nasional. Karena statusnya berada di bawah Kemenag, maka rehabilitasi dan pemenuhan sarpras tidak boleh ditunda atau dialihkan.
“Madrasah negeri harus kembali kokoh sebagai pusat pembinaan iman, ilmu, dan akhlak bagi generasi muda. Negara tidak boleh abai, karena setiap kerusakan bangunan dan keterbatasan sarpras adalah cermin rapuhnya perhatian terhadap pendidikan formal keagamaan,” ujar Surahman.
Surahman menolak pandangan bahwa madrasah diperlakukan sebagai lembaga sekunder. Oleh karena itu, ia mendorong agar Kemenag memastikan setiap anak bangsa belajar di ruang yang aman, layak, dan bermartabat.
“Rehabilitasi madrasah negeri bukan hanya soal perbaikan fisik, tetapi juga soal pemenuhan sarpras sebagai bagian dari amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menjamin keselamatan, kenyamanan, dan mutu pembelajaran peserta didik,” pungkas Surahman.