Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Ribuan Dokter Muda Terancam DO, Saadiah Uluputty Dorong Moratorium Kebijakan dan Evaluasi UU Kesehatan Demi Hak Pendidikan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (19/06) — Komisi XIII DPR RI merespons polemik Batas Masa Studi (BMS) yang tengah membayangi masa depan ribuan dokter muda (retaker) di seluruh Indonesia. Langkah antisipatif ini diambil guna mencegah terjadinya pemutusan studi (drop out/DO) massal, sekaligus memastikan hak atas pendidikan warga negara tetap terlindungi dengan baik, Kamis (18/06/2026).

Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, secara tegas mendorong adanya moratorium atau penundaan sementara terhadap kebijakan DO tersebut. Menurutnya, langkah ini sangat krusial untuk memberikan ruang bagi pemerintah dan instansi terkait dalam melakukan penataan regulasi secara komprehensif.

“Kami merekomendasikan moratorium sementara terhadap kebijakan DO bagi mahasiswa retaker sampai terdapat kepastian hukum yang jelas. Kalau apa yang tadi disampaikan melanggar HAM, berarti sudah tentu melanggar konstitusi,” ujar Saadiah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Senayan.

Guna mengurai akar permasalahan secara menyeluruh, legislator asal Maluku ini mengusulkan agar Komisi XIII segera mengundang seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Kesehatan; Konsil Kedokteran Indonesia (KKI); Asosiasi Fakultas Kedokteran; hingga organisasi profesi. Rembuk bersama ini bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai sengkarut tata kelola pendidikan profesi kedokteran saat ini.

Lebih lanjut, Saadiah juga menyoroti perlunya peninjauan kembali terhadap aturan perundang-undangan di sektor kesehatan yang dinilai memicu ketegangan normatif di lapangan.

“Kami mendorong evaluasi Pasal 213 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) agar selaras dengan prinsip hak atas pendidikan, kepastian hukum, dan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” urainya.

Sebagai solusi jangka panjang yang berkeadilan, Saadiah menawarkan sebuah jalan tengah yang humanis tanpa mengabaikan aspek keselamatan masyarakat. Ia mengusulkan adanya formulasi status hukum baru, yaitu “Lulusan Pendidikan Profesi Dokter Belum Berwenang Praktik”.

Melalui formulasi ini, negara dipertegas memiliki dua koridor status yang berbeda dan terpisah. Koridor pertama adalah pengakuan akademik bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh kurikulum profesi dan rotasi klinik (koas) agar hak kelulusan mereka tidak hangus. Sementara koridor kedua adalah pemenuhan sertifikat kompetensi sebagai instrumen kelayakan praktik klinis.

“Kami ingin memastikan bahwa UKNPD (Ujian Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter) tetap menjadi syarat mutlak untuk memperoleh registrasi dan kewenangan praktik kedokteran demi perlindungan dan keselamatan publik,” tegas Saadiah.

Melalui kombinasi moratorium kebijakan DO, evaluasi undang-undang, serta penerapan status hukum baru ini, Saadiah berharap ekosistem pendidikan kedokteran di Indonesia menjadi lebih adaptif. Langkah ini diharapkan mampu menyelamatkan capaian akademik para dokter muda agar tetap bisa berkontribusi di sektor kesehatan nonklinis, dengan tetap menjaga standar mutu medis yang ketat di tanah air.