Jakarta (19/06) — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan teliti terhadap aspek administrasi saat melakukan proses hibah tanah keluarga kepada anak demi mencegah timbulnya sengketa batas maupun kepemilikan di kemudian hari. Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian (20/05/2026), menjelaskan bahwa status tanah harus dipastikan bersih dari masalah hukum seperti status sita, blokir, atau agunan sebelum mengajukan balik nama sertifikat. Pemohon diwajibkan memperbarui data pertanahan, melengkapi berkas pendukung termasuk foto geotagging, menyelesaikan kewajiban pajak, serta menandatangani akta di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum dokumen diunggah ke sistem elektronik.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan teliti dalam proses hibah tanah keluarga kepada anak maupun ahli waris lainnya. Edukasi tersebut sangat penting untuk mencegah munculnya sengketa batas dan kepemilikan tanah yang kerap terjadi di kemudian hari.
“Banyak konflik pertanahan bermula dari proses administrasi yang tidak tuntas atau tidak dilakukan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, upaya ATR/BPN memberikan edukasi kepada masyarakat patut diapresiasi sebagai langkah preventif untuk menjaga kepastian hukum hak atas tanah,” ungkap Kang Aher saat diwawancarai.
Lebih jauh, mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menilai hibah tanah dalam lingkungan keluarga merupakan praktik yang umum dilakukan masyarakat Indonesia. Namun, niat baik orang tua untuk memberikan aset kepada anak sering kali berujung pada permasalahan hukum apabila proses administrasinya tidak dilaksanakan secara lengkap dan benar.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan, masyarakat perlu memastikan bahwa tanah yang akan dihibahkan berada dalam kondisi bersih dari berbagai persoalan hukum, seperti status sita, blokir, maupun sedang dijadikan agunan atau jaminan pada lembaga keuangan. Aspek tersebut sering kali luput dari perhatian masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan kendala saat proses peralihan hak dilakukan.
“Jangan sampai hibah yang dimaksudkan untuk memberikan manfaat kepada anak dan keluarga justru menjadi sumber konflik di masa depan. Oleh sebab itu, seluruh tahapan administrasi harus dipenuhi secara cermat agar hak dan kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum yang jelas. Verifikasi status tanah menjadi tahapan yang sangat penting. Kepastian bahwa tanah tidak sedang bermasalah secara hukum akan memberikan perlindungan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses hibah,” tegas Ketua BAM DPR RI ini.
Selain itu, mantan Pj. Presiden PKS tahun 2024 ini mendukung upaya ATR/BPN yang mendorong pemutakhiran data pertanahan dan penerapan sistem pelayanan berbasis elektronik. Masyarakat diwajibkan melengkapi berbagai dokumen pendukung, termasuk foto geotagging objek tanah, penyelesaian kewajiban perpajakan, serta penandatanganan akta hibah di hadapan PPAT sebelum dokumen diunggah ke sistem elektronik. Digitalisasi layanan pertanahan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.
“Transformasi digital di sektor pertanahan harus terus didukung karena mampu mempercepat pelayanan sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi. Namun demikian, masyarakat juga perlu diberikan pendampingan dan sosialisasi yang memadai agar memahami setiap persyaratan yang harus dipenuhi,” terang Kang Aher.
Terakhir, Anggota Fraksi PKS DPR RI Periode 2024–2029 dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini mengingatkan bahwa kepastian hukum atas tanah memiliki nilai yang sangat penting, bukan hanya sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hak keluarga lintas generasi. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan aspek legalitas dan administrasi dalam setiap proses peralihan hak atas tanah. Selain itu, masyarakat juga diharapkan mendukung berbagai upaya reformasi layanan pertanahan yang dilakukan pemerintah, termasuk peningkatan edukasi publik mengenai pentingnya administrasi pertanahan yang tertib, akurat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sertifikat tanah yang tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi pemiliknya, mengurangi potensi konflik, serta mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih baik di Indonesia. Kami berharap kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas pertanahan terus meningkat sehingga sengketa tanah yang selama ini menjadi salah satu persoalan besar dapat semakin diminimalkan,” demikian tutup Kang Aher mengakhiri wawancara.